Kegiatan Dan Atribut Yang Dilarang Saat MOS/MATSAMA/MPLS – infosekolah87.com, sobat infosekolah87 p0juang pendidikan di Indonesia, pada tahun anutan gres para guru sangat sibuk dalam menghadapi tahun anutan baru, mulai dari rencana kegiatan sekolah/madrasah, rencana anggaran sekolah/madrasah dan yang berkaitan dengan anak didik gres ibarat halnya MOS/MATSAMA/MPLS.
Pada kesempatan kali ini hanya akan membahas yang berkaitan dengan masa orientasi siswa atau sering disebut dengan MOS tapi dengan seiringnya waktu istilah-istilah tersebut berganti-ganti yang pada pada dasarnya yakni sebuah kegiatan yang bertujuan untuk mengenalkan siswa gres kepada sekolah atau lingkunan sekolah yang baru.
Kegiatan ini sering dianggap sepele oleh sekolah-sekolah sehingga sering sekali setiap tahun banyak masalah yang terjadi dalam kegiatan MOS ini, kebanyakan kasusnya yakni tindakan yang tidak masuk akal terhadap siswa gres yang dilakukan oleh siswa usang atau seniornya.
Untuk itu perlu sekali ada hukum yang mengatur ihwal MOS ini, hukum ini tertuang dalam permendikbud nomor 18 tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Perlu juga dipahami berikut yakni Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun pelajaran 2019/2020:
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran.
Baca juga: Materi MOS MATSAMA Terabaru MI MTs dan MA
Yang terpenting juga yakni membaca kegiatan yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah di satuan pendidikan berikut:
1. Memberikan kiprah kepada siswa gres yang wajib membawa suatu produk dengan brand tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan eksekusi kepada siswa gres yang tidak mendidik ibarat menyiramkan air serta eksekusi yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan kiprah yang tidak masuk nalar ibarat berbicara dengan binatang atau flora serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran.
Untuk lebih jelasnya, berikut yakni Juknis MPLS yang sanggup dijadikan pedoman pengenalan lingkungan sekolah pada tahun pelajaran 2019/2020 yang bersumber dari permendikbud nomor 18 tahun 2016. Silahakn d0wnl0ad melalui tuatan dibawah ini :
Demikianlah goresan pena tentang Kegiatan Dan Atribut Yang Dilarang Saat MOS/MATSAMA/MPLS, biar bermanfaat