Pasal 39
Hak Klien
Klien dalam mendapatkan pelayanan pada praktik keperawatan, memiliki hak:
a. Mendapatkan klarifikasi secara lengkap wacana tindakan keperawatan yang akan dilakukan.
b. Meminta pendapat perawat lain
c. Mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar
d. Menolak tindakan keperawatan
Pasal 40
Kewajiban Klien
Klien dalam mendapatkan pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai
kewajiban:
a. Memberikan gosip yang lengkap dan jujur wacana persoalan kesehatannya;
b. Mematuhi pesan yang tersirat dan petunjuk perawat
c. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan dan
d. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Pasal 41
Pengungkapan Rahasia Klien
Pengungkapan diam-diam klien hanya sanggup dilakukan atas dasar:
a. Persetujuan tertulis dari klien
b. Perintah hakim pada sidang pengadilan
c. Ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 42
Hak Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat memiliki hak :
a. Memperoleh santunan aturan sepanjang melaksanakan kiprah sesuai standar profesi, standar pelayanan keperawatan, standar praktik keperawatan, standar asuhan kepeawatan dan Standar Operasional Prosedur (SOP)
b. Memperoleh gosip yang lengkap dan jujur dari klien dan /atau keluarganya;
c. Melaksanakan kiprah sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;
d. Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi
e. Memperoleh akomodasi kerja yang mendukung pekerjaan perawat profesional
f. Memperoleh jaminan santunan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;
g. Menerima imbalan jasa profesi
Pasal 43
Kewajiban Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat memiliki kewajiban:
a. Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi standar pelayanan keperawatan, standar praktik keperawatan, standar asuhan keperawatan dan SOP
b. Merujuk klien ke akomodasi pelayanan kesehatan yang memiliki keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak bisa melaksanakan suatu investigasi atau tindakan;
c. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya wacana klien dan atau pasien kecuali untuk kepentingan hukum;
d. Menghormati hak-hak klien sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;
e. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan untuk menyelamatkan jiwa
f. Menambah dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan keperawatan dalam upaya peningkatan profesionalisme.
Pasal 44
Praktik Mandiri
(1) Praktik berdikari sanggup dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok dan atau pelayanan keperawatan dan atau kesehatan di rumah
(2) Perawat yang melaksanakan praktik berdikari memiliki kewenangan sesuai yang tercantum pada pasal 5 dan pasal 6
(3) Perawat dalam melaksanakan praktik berdikari sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:
a. Memiliki kawasan praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;
b. Memiliki perlengkapan peralatan dan manajemen untuk melaksanakan asuhan atau pelayanan keperawatan
(4) Persyaratan perlengkapan sesuai dengan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
(5) Perawat yang telah memiliki SIPP dan menyelenggarakan praktik berdikari wajib memasang papan nama praktik keperawatan.
Daftar Isi Makalah RUU Keperawatan :
1. BAB I Pendahuluan Klik :http://adf.ly/QZGjn
2. BAB II Pembukaan RUU Keperawatan Klik : http://adf.ly/QZHP9
3. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 1-4 Klik : http://adf.ly/QZHWv
4. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 5-8 Klik : http://adf.ly/QaZi1
5. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 9-16 Klik : http://adf.ly/QfEL3
6. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 17-20 Klik : http://adf.ly/QfEub
7. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 21-28 Klik : http://adf.ly/QfFOv
8. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 29-38 Klik : http://adf.ly/QfFOv
9. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 39-32 Klik : http://adf.ly/QfFbJ
10. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 33-44 Klik : http://adf.ly/QiiUc