Saturday, August 26, 2017

√ Pp Nomor 35 Tahun 2019 Perihal Sumbangan Gaji, Pensiun Atau Tunjangan Honor Ke-13 Kepada Pns, Tni, Polri Tahun 2019

Gurumaju.com – PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
 Komponen Penghasilan yang masuk diperhitungkan sebagai Gaji Ke  √ PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Gaji Ke-13 kepada PNS, TNI, POLRI Tahun 2019
PP Nomor 35 Tahun 2019

Komponen Penghasilan yang masuk diperhitungkan sebagai Gaji Ke 13 Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:
  1. Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, pinjaman keluarga, dan pinjaman jabatan atau pinjaman umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, pinjaman keluarga, pinjaman jabatan atau pinjaman umum, dan pinjaman kinerja;
  2. Untuk Penerima pensiun mencakup pensiun pokok,tunjangan keluarga, danfatau pinjaman embel-embel penghasilan; dan
  3. UPenerima pinjaman mendapatkan pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan.

Komponen penghasilan tersebut tidak termasuk jenis pinjaman bahaya,. pinjaman resiko, pinjaman pengamanan, pinjaman profesi atau pinjaman khusus guru dan dosen atau pinjaman kehormatan, embel-embel penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, pinjaman selisih penghasilan, dan pinjaman lain yang sejenis dengan pinjaman kompensasi atau pinjaman ancaman serta pinjaman atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan  atau  peraturan  internal kementerian/ forum dan penghasilan lain.

Jumlah Gaji Ke 13 ASN atau PNS

Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2019, Gaji, pensiun, atau pinjaman ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya yaitu berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.

Untuk Selengkapnya silahkan PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan melalui tautan dibawah ini;

PP Nomor 35 Tahun 2019 [Download]
PP Nomor 36 Tahun 2019 [Download]

Demikian info mengenai PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Gaji ke 13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, agar sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Sumber http://www.gurumaju.com