Download Petunjuk Teknis/Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 I pdf
Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) mempunyai kiprah strategis dalam penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam yang bermutu di sekolah. Pengawas PAI berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepengawasan meliputi bidang akademik dan manajerial PAI. Pentingnya kiprah pengawas diamanatkan pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
21 Tahun 2010 ihwal Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan PMA nomor 2 Tahun 2012 ihwal Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang pengawas menurut peraturan tersebut ialah melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial, meliputi penyusunan program, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemberdayaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan training profesional guru PAI, penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pengawasan. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa kiprah pengawas PAI tidak hanya sangat strategis tetapi juga sangat penting, dan untuk melaksanakan kiprah tersebut dengan baik tentu saja bukan hal yang gampang dan bahkan penuh tantangan.
Pengawas PAI dituntut untuk profesional dalam menjalankan kiprah dan fungsinya. Untuk itu pengawas PAI harus mempunyai kompetensi yang memadai semoga bisa melaksanakan kiprah kepengawasan dengan baik. Pengawas PAI hendaknya selalu adaptif terhadap aneka macam perubahan dan tantangan yang dihadapi. Tantangan dalam merespon perubahan-perubahan untuk memajukan pembelajaran PAI, maka pengawas PAI harus selalu di update untuk meningkatkan kompetensinya dengan aneka macam kegiatan lembaga ilmiah/ bimbingan pelatihan, dan bimbingan teknis oleh Pusdikalat/ Balai diklat dan Direktorat PAI sebagai pembina Pengawas PAI dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) PAI. Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (Pokjawas PAI) merupakan organisasi profesi pengawas PAI dalam membuatkan keprofesian kepengawasannya Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan bagi kelompok kerja pengawas (POKJAWAS) dan pengawas PAI, melalui pembinaan organisasi pokjawas dan peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas PAI. Hal ini dilakukan dengan cara membuatkan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap, dan keterampilan pengawas PAI sesuai dengan kiprah kepengawasan yang menjadi tanggungjawabnya. Oleh alasannya ialah itu, untuk mendukung kegiatan dimaksud, Direktorat Pendidikan Agama Islam memberi bantun operasional bagi Pokjawas PAI dalam bentuk "Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019" Agar proteksi tersebut sanggup dipergunakan secara baik dan terarah, perlu disusun sebuah Petunjuk Tehnis/Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas Tahun Anggaran 2019 sebagai pola dalam pemanfaatan dana dimaksud.
Dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 ialah dana dari pemerintah dalam bentuk block grant untuk penyelenggaraan aktifitas kegiatan pada POKJAWAS PAI pada tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 168 Tahun 2015 masuk dalam jenis Bantuan Operasional. Dana dari pemerintah dalam bentuk proteksi operasional sanggup diberikan kepada kelompok masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan lembaga kesehatan. Bantuan pemerintah kepada lembaga Pemerintah maupun non Pemerintah ditetapkan menurut SK PPK dan disahkan oleh KPA. Pencairan Dana Bantuan Operasional dilakukan melalui prosedur :
1. Pembayaran Langsung (LS); atau
2. Mekanisme Uang Persediaan (UP)........ dst.
Informasi lebih lanjut perihal pemberian dana Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS PAI Tahun Anggaran 2019 sanggup did0wnl0ad pada http://pendis.kemenag.go.id/pai.
Adapun tujuan diberikan bantuan pemberdayaan pokjawas PAI ini ialah :
1. Tujuan Umum
Dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI tahun anggaran 2019 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan dan program-program dalam pemberdayaan dan peningkatan mutu pengawas PAI melalui POKJAWAS PAI telah ditetapkan
2. Tujuan Khusus
Program pemberian Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS PAI Tahun Anggaran 2019, mempunyai tujuan khusus antara lain :
a. Dalam rangka memberdayakan dan memperlihatkan pencerahan kepada POKJAWAS PAI semoga aktivitas dan kegiatan yang telah disusun sanggup diimplemetasikan, sehingga lebih berfungsi dan berperan sebagaimana yang diharapkan.
b. Memotivasi semoga pengurus dan anggota pokjawas PAI lebih bersemangat dan bernafsu mewujudkan pokjawas PAI yang mereka kelola sebagai wahana/wadah komunikasi dan silaturahmi dalam upaya meningkatkan kompetensi pengawas PAI dalam supervisi akademik dan manajerial; pembinaan bagi pengawas PAI semoga bisa melaksanakan penelitian dan pengembangan profesi, pembinaan pengawas PAI dalam membuatkan karir; dan yang terpenting lagi ialah meningkatkan dan membuatkan keprofesionalisme-an pengawas itu sendiri semoga berjalan lebih optimal.
c. Memenuhi sebahagian sarana maupun peralatan yang dibutuhkan oleh Pokjawas PAI, menyerupai halnya : sarana, media, peralatan pengolah data, dan ATK.
d. Memenuhi sebahagian dana taktis dalam melaksanakan kegiatan- kegiatan yang telah diprogramkan oleh pokjawas PAI akseptor bantuan.
Persyaratan POKJAWAS PAI yang mengajukan permohonan harus :
a. Sudah Memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS-PAI NASIONAL); Kepala Kantor Wilayah Kemenag (POKJAWAS-PAI PROVINSI), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (POKJAWAS-PAI KABUPATEN/KOTA).
b. Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Direktur PAI/Kepala Kanwil Kemenag Provinsi/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (lampiran 1).
c. Memiliki profil organisasi POKJAWAS PAI, yang minimal berisikan ihwal kondisi kelembagaan, data pengawas, data guru binaan, dan aktivitas kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).
d. Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya
e. Mengajukan permohonan Dana Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS- PAI tahun anggaran 2019, yang ditandatangani oleh Ketua Pokjawas PAI dan disetujui dan diketahui oleh Kasubdit PAUD/TK sebagai pembina untuk POKJAWAS-PAI NASIONAL, atau Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS untuk POKJAWAS PAI Provinsi, atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk POKJAWAS PAI kabupaten/kota.
f. Menyerahkan tawaran pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional pokjawas PAI.
g. Memenuhi manajemen keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan.
Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun 2019 bisa diunduh melalui tautan berikut:
Download Petunjuk Teknis/Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 I pdf
Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapat informasi yang lengkap dan utuh.
Sekian goresan pena yang berjudul: