Saturday, March 17, 2018

√ Tesis S2 Magister Ilmu Aturan Universitas Islam Riau (Uir)

Program Pascasarjana UIR terus berkembang dengan membuka program-program studi baru.Kini Pascasarjana UIR mempunyai 6 (enam) Program Studi (S2) adalah :


Program StudiAgronomi;SK No. 2283/D/T/2003 tanggal 5 September 2003


Program StudiIlmuhukum; SK No : 681/D/T/2004 tanggal 18 Pebruari 2004


Program StudiImuPemerintahan; SK No:156/D/T/2007 tanggal 29 Januari 2007


Program StudiManajemenAgribisnis; SK No: 490/D/T/2007 tanggal 12 Maret 2007


Program StudiTeknikSipil; SK No: 4009/D/T/2007 tanggal 29 Nopember 2007


Program Studi Ilmu Administrasi: SK No: 4009/D/T/2007 tanggal 29 Nopember 2007


 


Daftar Isi



  1. Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR)

  2. Visi

  3. Misi

  4. Tujuan

  5. Program Studi Sarjana (S1) Universitas Islam Riau (UIR)

  6. Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas Islam Riau (UIR)


 


Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR)


Cita-cita pendirian Program Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR) telah dicetuskan sejak pendiri YLPI menyerupai H. Soeman HS, K.H. Zaini Kunin dan Rektor UIR H. Rawi Kunin, S.H. periode 1986-1992. Untuk mewujudkan keinginan tersebut, Rektor UIR mulai mengambil langkah dengan menunjukkan kesempatan bagi dosen-dosen untuk kiprah dan izin belajarke jenjang Strata 2 (S2) dan Strata 3 (S3) baik dalam negeri maupun luar negeri.


 


Perjuangan pendirian Program Pascasarjana UIR dilanjutkan oleh Rektor Dr. Ir. Tengku Dahril, MSc sehabis wafatnya Rektor H. Rawi Kunin, SH. Pada bulan Juli tahun 2000 telah dibuat Tim Persiapan Pembentukan Program Pascasarjana UIR Program Magister (S2) Ilmu Hukum yang diketuai oleh Dr. H. Syafrinaldi, SH, MCL. Usaha mewujudkan Program Pascasarjana UIR membuah hasil pada kepemimpinan Rektor Prof. Dr. Ir. Hasan Basri Jumin, MS, MSc. Pada bulan September 2003 dikeluarkan izin pembukaan Program Magister (S2) Ilmu Agronomi dengan SK No. 2283/D/T/2003 tanggal 5 September 2003. Maka mulai tanggal tersebut dibentuklah Pengelola Program Magister (S2) Ilmu Agronomi UIR yang diketuai oleh Drs. Maizar MP, melalui Surat Keputusan No 47/UIR/Kpts/2003 tanggal 5 September 2003 dan diperintahkan untuk segera mengoperasionalkan Surat Keputusan Dikti tersebut dengan melaksanakan penerimaan Mahasiswa Program Magister (S2) Ilmu Agronomi. Sejarah telah mencatat, bahwa Program Magister (S2) Ilmu Agronomi merupakan Program Pascasarjana secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri yang pertama ada di Kampus UIR. Lima bulan sehabis itu, pada tanggal 18 Pebruari 2004 Ditjen Dikti mengabulkan permohonan Program Magister (S2) Ilmu Hukum UIR melalui SK Ditjen Dikti No : 681/D/T/2004.


 


Berdasarkan rekomendasi Senat UIR, Rektor menerbitkan Surat Keputusan No. 53/UIR/Kpts/2004 tanggal 1 April 2004 menunjuk Prof. Dr. Syafrinaldi, S.H., MCL sebagai Direktur Program Pascasarjana Periode 2004-2008. Pada dikala yang sama denganSuratKeputusanRektor No : 54/UIR/Kpts/2004 tanggal 1 April 2004 mengangkat Arifin Bur, S.H., M.Hum sebagai Ketua Program Magister (S2) Ilmu Hukum periode 2004-2008.Pada tahun 2008, kepemimpinan pada Program Pascasarjana UIR ditunjuk kembal iProf. Dr. Syafrinaldi, S.H., MCL sebagai eksekutif periode 2008-2012. Sedangkan Direktur Program Pascasarjana UIR periode 2012-2016 dipimpin oleh Dr. Hj. Sri Wahyuni, SH., MSi.


 


Visi


Menjadi Program Studi Magister Ilmu Hukum Yang Unggul dan Terkemuka, Mampu Menyiapkan Tenaga Yang Kompeten Di Bidang Ilmu Hukum di Indonesia Tahun 2020 Dilandasi Dengan Nilai-nilai Ke-Islaman.


 


Misi



  1. Menyelenggarakan pendidikan aturan yang berorientasi kepada pengembangan kebijakan aturan yang berlandaskan nilai-nilai ke-Islaman

  2. Menyelenggarakan penelitian dalam bidang Ilmu Hukum multidisipliner dan progresif.

  3. Menyelenggarakan dedikasi pada masyarakat dengan tujuan untuk membuat masyarakat yang sadar hukum.

  4. Menyelenggarakan dakwah Islamiyah melalui penyebar luasan Ilmu Hukum pada khususnya dan nilai-nilai keislaman pada umumnya.


Tujuan


Tujuan dari Program Studi Magister Ilmu Hukum terbagi ke dalam tujuan umum dan tujuan khusus.


 


Tujuan Umum:



  1. Menghasilkan lulusan Magister Ilmu Hukum yang mempunyai kemampuan dalam pengembangan kebijakan aturan yang berlandaskan pada nilai-nilai keislaman.

  2. Menghasilkan Penelitian yang berkualitas yang sesuai dengan perkembangan aturan masyarakat dengan memakai metode pendekatan pada penelitian bidang ilmu aturan multi disipliner dan progresif.

  3. Menghasilkan dedikasi masyarakat yang sempurna pada target sehingga secara sedikit demi sedikit mengakibatkan suatu masyarakat yang sadar hukum

  4. Menghasilkan suatu metode dakwah islamiah dengan memakai ilmu aturan sebagai salah satu media dan diperkuat dengan ilmu-ilmu pengetahuan Islam.


Tujuan Khusus:


 



  1. Menghasilkan lulusan Magister Ilmu Hukum yang mempunyai kemampuan dan perilaku profesional baik dalam pembentukan aturan maupun dalam penerapan hukum, dalam tingkat lokal, nasional maupun global yang bersendikan pada nilai-nilai keislaman.

  2. Menghasilkan penelitian yang sanggup dimanfaatkan oleh masyarakat lokal, nasional maupun global yang menempatkan aturan sebagai bab tata hidup insan yang tidak sanggup dipisahkan dengan bidang ilmu lain serta menempatkan aturan untuk kemaslahatan umat manusia.

  3. Menghasilkan dedikasi masyarakat sehingga mengakibatkan aturan sebagai bab dari hidup bermasyarakat.

  4. Menghasilkan suatu dakwah islamiah, yang bisa diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari baik aturan sebagai medianya maupun pengamalan fatwa islam dalam bermuamalah dan beribadah.


 


Program Studi Sarjana (S1) Universitas Islam Riau (UIR)


Prodi Ilmu Hukum


 


Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas Islam Riau (UIR)


Prodi S2 Ilmu Hukum


 


 



Sumber https://idtesis.com