Monday, April 16, 2018

√ Peranan Aturan Dan Demokrasi Di Indonesia Dalam Konteks Negara Aturan Dan Demokrasi

Demokrasi dan negara aturan ialah dua konsepsi prosedur kekuasan dalam menjalankan roda pemerintahan negara. Kedua konsepsi tersebut saling berkaitan yang satu sama lainnya tidak sanggup dipisahkan, alasannya ialah pada satu sisi demokrasi menawarkan landasan dan prosedur kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia, pada sisi yang lain negara aturan menawarkan patokan bahwa yang memerintah dalam suatu negara bukanlah manusia, tetapi hukum.

Dalam tataran praksis, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat sanggup menjamin kiprah serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Sedangkan dalam negara yang berdasarkan atas hukum, dalam hal ini aturan harus dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma aturan yang berpuncak pada konstitusi.

Hal ini berarti bahwa dalam suatu negara aturan menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi, di samping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi alasannya ialah konstitusi ialah wujud perjanjian sosial tertinggi.

Indonesia merupakan negara aturan yang didasarkan atas prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. Dimana aturan semestinya senantiasa harus mengacu pada impian masyarakat indonesia, yaitu tegaknya negara aturan yang demokratis dan berkeadilan sosial.
 Demokrasi dan negara aturan ialah dua konsepsi prosedur kekuasan dalam menjalankan roda  √ Peranan Hukum dan Demokrasi di Indonesia dalam Konteks Negara Hukum dan Demokrasi
Peranan Hukum dan Demokrasi di Indonesia dalam Konteks Negara Hukum dan Demokrasi

Mengingat pentingnya Peranan Hukum dan Demokrasi di Indonesia, maka pada kesempatan kali ini kita akan membahas Peranan Hukum dan Demokrasi di Indonesia yang akan kami jelaskan selengkap mungkin, berikut penjelasannya.

Hukum dalam Kehidupan Manusia

Pada kehidupan manusia, Hukum merupakan sesuatu yang tidak sanggup dipisahkan, ibarat yang tertera dalam pameo "Ubi societas ibi ius", yang berarti "dimana ada masyarakat disitu ada hukum".

Hukum diciptakan dengan tujuan yang berbeda-beda, berikut 3 tujuan diciptakannya hukum:
  1. Tujuan aturan ialah ketertiban atau order
  2. Tujuan aturan ialah kegunaan
  3. Tujuan aturan ialah keadilan

Keadilan harus berlaku untuk semua orang, bukan hanya untuk golongan tertentu saja. Oleh alasannya ialah itu lahirlah "negara konstitusi" yang melahirkan kepercayaan "rule of law", yang merupakan kepercayaan dengan semangat idealisme keadilan yang tinggi, ibarat "kesamaan setiap orang di depan hukum" dan "supremasi hukum". Di negara konstitusi itulah berlaku sistem pemerintahan demokrasi konstitusional.

Menurut F. Julius Sthal dan Imanuel Kant, terdapat 4 unsur pembatasan yuridis yang dikenal dengan istilah Rule of Law atau Rechtsstaat, yaitu:
  1. hak-hak asasi manusia.
  2. peradilan manajemen dalam perselisihan.
  3. pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
  4. pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak asasai insan yang biasa dikenal sebagai Trias Politika.

Sedangkan A. V. Dices mengidentifikasikan unsur-unsur Rule of Law dalam demokrasi konstitusional menjadi 3 poin penting, berikut 3 unsur Rule of Law dalam demokrasi konstitusional berdasarkan A. V. Dices:
  1. terjaminnya hak-hak insan / masyarakat oleh undang-undang.
  2. kedudukan yang sama di depan aturan (equality before the law) baik untuk pejabat atau rakyat biasa.
  3. supremasi hukum, tidak adanya kekuasaan adikara dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dieksekusi apabila terbukti melanggar hukum.

Selanjutnya Willem Konijnenbelt dan H.D.van Wijk menyebutkan prinsip-prinsip rechtsstaat atau Rule of Law ialah sebagai berikut:
  1. Hak-hak asasi. terdapat hak-hak insan yang sangat mendasar yang harus dihormati oleh pemerintah.
  2. Pembagian kekuasaan. kewenangan pemerintah dihentikan dipusatkan pada satu lembaga, tetapi harus dibagi-bagi pada organ-organ yang berbeda biar saling mengawasi yang dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan.
  3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang. pemerintah hanya mempunyai kewenangan yang secara tegas diberikan oleh Undang-Undang Dasar atau UU lainnya.
  4. Pengawasan forum kehakiman. pelaksanaan kekuasaan pemerintah harus sanggup dinilai aspek hukumnya oleh hakim yang merdeka.

Negara Hukum dan Demokrasi

Menurut Thomas Hobbes insan selalu hidup dalam kekuatan alasannya ialah ketakutan akan diserang oleh insan lainnya yang lebih berpengaruh fisiknya. Sehingga diadakan perjanjian masyarakat dan dalam perjanjian tersebut raja tidak diikut sertakan. Sehingga perjanjian itu diadakan anatara rakyat dengan rakyat sendiri. Setelah diadakan perjanjian masyarakat dimana individu-individu menyerahkan haknya atau hak-hak azasinya kepada suatu kolektivitas yaitu satu kesatuan dari individu-individu yang diperoleh melalui Pactum unions, maka disini kolektivitas menyerahkan hak-haknya atau kekuasaannya kepada raja tanpa syarat apapun juga. Raja sama sekali ada diluar perjanjian, dan oleh karenya raja mempunyai kekuasaan yang mutlak sehabis hak-hak rakyat diserahkan kepadanya (Monarchie Absoluut).
Sedangkan berdasarkan Jean Jecques Rousseau, kekuasaan rakyat dan kedaulatan rakyat tidak pernah diserahkan pada raja, bahkan kalau ada raja yang memerintah maka raja itu hanya sebagai mandataris dari pada rakyat. Untuk ini Rousseau menawarkan keterangan sebagai berikut: "Yang merupakan hal inti daripada perjanjian masyarakat ini ialah, menetukan suatu bentuk kesatuan, membela dan melindungi kekuasaan bersama disamping kekuasaan pribadi dan milik dari setiap orang, sehingga semuanya sanggup bersatu, akan tetapi masing-masing orang tetap mematuhi dirinya sendiri, sehingga orang tetap merdeka dan bebas”.

Melalui pedoman Rousseau ini pula mengawali pembentukan konstitusi Prancis (1791) khususnya yang menyangkut hak-hak asasi manusia. Pada masa inilah awal dari konkretisasi konstitusi dalam arti tertulis (modern). Konstitusi sebagai Undang-Undang Dasar dan aturan dasar yang mempunyai arti penting atau sering disebut dengan "Konstitusi Modern", gres muncul bersamaan dengan semakin berkembangnya "sistem demokrasi perwakilan dan konsep nasionalisme". Demokrasi Perwakilan muncul sebagai pemenuhan kebutuhan rakyat akan kehadiran forum legislatif. Lembaga ini diharapkan bisa membuat undang-undang untuk mengurangi serta membatasi dominasi hak-hak raja. Alasan inilah yang mendudukan konstitusi (yang tertulis) itu sebagai aturan dasar yang lebih tinggi daripada presiden/raja. Hal tersebut diatas inilah yang kemudian melahirkan konsep negara aturan dan demokrasi.

Prinsip-prinsip Negara Hukum dan Demokrasi

Terdapat relasi yang terang antara hukum, yang bertumpu pada konstitusi, dengan kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui sistem demokrasi. Hubungan ini terlihat dari kemunculan istilah demokrasi konstitusional. Dalam sistem demokrasi, partisipasi rakyat merupakan esensi dari sistem ini. Dengan kata lain negara aturan harus ditopang dengan sistem demokrasi, demokrasi tampa pengaturan aturan akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan aturan tampa demokrasi akan kehilangan makna.

Prinsip-prinsip demokrasi
  1. Pemencaran kewenangan. Konsentrasi kekuasaan dalam masyarakat pada satu organ pemebrintahan ialah kesewenang-wenangan. Oleh alasannya ialah itu kewenangan badan-badan publik itu harus dipencarkan pada organ-organ yang berbeda.
  2. Pertanggungjawaban politik. Organ-organ pemerintah dalam menjalankan fungsinya sedikit banyak tergantung secara politik yaitu kepada forum perwakilan.
  3. Perwakilan politik. Kekuasaan politik tertinggi dalam suatu negara dan dalam masyarakat diputuskan oleh tubuh perwakilan, yang dipilih melalui pemilihan umum.
  4. Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan.
  5. Kejujuran dan keterbukaan pemeberintah untuk umum.
  6. Pengawasan dan kontrol. (penyelenggaraan ) pemerintahan harus sanggup dikontrol.

Prinsip-prinsip negara hukum
  1. Pemerintah terikat hukum
  2. Perlindungan hak-hak asasi
  3. Pengawasan oleh hakim yang merdeka. Superioritas aturan tidak sanggup ditampilkan, jikalau aturan-aturan hukm hanya dilaksanakan organ pemerintah. Oleh alasannya ialah itu dalam setiap negara aturan dibutuhkan pengawasan oleh hakim yang merdeka.
  4. Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum. Hukum harus sanggup ditegakkan, saat hukukum tersebut dilanggar. Pemerintah wajib menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat instrument yuridis penegakan hukum. Pemerintah sanggup memaksa seseorang yang melanggar aturan melalui sistem peradilan negara. Memaksakan aturan publik secara prinsip merupakan kiprah pemerintah.
  5. Asas legalitas. Pembatasan kebebasan warga negara (oleh pemerintah) harus ditentukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum. Undang-undang secara umum harus memebrikan jaminan (terhadap warga neraga) dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang, kolusi, dan banyak sekali jenis tindakan yang tidak benar. Pelaksanaan wewenang oleh organ pemerintah harus dikembalikan dasarnya pada undang-undang tertulis, yakni undang- undang formal 

Dari pembahasan diatas sanggup disimpulkan bahwa biar sebuah negara bisa dikatakan sebagai negara aturan dan demokrasi, maka dalam penyelenggaran negara atau konstitusi negara dan pemerintahannya sebaiknya terdapat prisnip-prinsip sebagai berikut:
  1. Supremasi hukum. (Supremacy of Law)
  2. Persamaan dalam hukum. (Equality before the Law)
  3. Pembatasan Kekuasaan.
  4. Bersifat Demokratis (Democratishe Rechtsstaat)
  5. Perlindungan Hak Asasi Manusia
  6. Asas legalitas. (Due Process of Law)
  7. Mahkamah Konstitusi. (Constitutional Court)
  8. Peradilan Tata Usaha Negara.
  9. Peradilan bebas dan tidak memihak.
  10. Organ-organ Penunjang yang Independen.
  11. Transparansi dan Kontrol Sosial.
  12. Berfungsi sebagai sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat)

Demokrasi di Indonesia

Indonesia sebagai salah satu Negara yang menganut paham demokrasi, alasannya ialah sistem pemerintahan demokrasi ini dianggap baik untuk menjaga kestabilan sebuah bangsa dalam menjalankan roda pemerintahan negara. Dalam praktiknya Indonesia menganut paham Demokrasi Pancasila yang berbeda dengan demokrasi liberal.

Demokrasi liberal meletakkan kebebasan individu yang toleran sebagai urgensi kehidupan negara dan masyarakat. Oleh alasannya ialah itu kontrol rakyat dan atau wakilnya kepada penguasa dan negara ialah prinsip yang tak bisa ditawar. Sedangkan Demokrasi Pancasila yang dianut indonesia dalam arti bentuknya, maka pertama-tama harus dilihat dalam Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya, meskipun ini bukanlah satu-satunya cara untuk melihat dan melakukan Demokrasi Pancasila.

Sejatinya berkaitan dengan paham demokrasi yang dianut, esensi yang terpenting ialah apakah aturan dan pelaksanaan aturan di negara Indonesia akan berfungsi dan memainkan peranannya sangat ditentukan oleh keinginan melakukan Undang-Undang Dasar 1945 secara konsekuen. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai aturan dasar tertinggi di dalam Undang-Undang Dasar 1945 termuat impian bangsa dan arah kehidupan bernegara dan berbangsa, termasuk di dalamnya keberadaan aturan dalam kehidupan negara.
Meskipun indonesia sudah menganut paham Demokrasi Pancasila namun demokrasi yang sedang berlangsung di Indonesia (di tingkat State atau Negara), belum maksimal terlihat dampaknya bagi kesejahteraan rakyat. Demokrasi di Indonesia terkesan hanya untuk mereka dengan tingkat kesejahteraan ekonomi yang cukup. Sedangkan bagi golongan ekonomi bawah, demokrasi belum menawarkan dampak singnifikan untuk perekonomian yang lebih baik. Inilah tantangan yang harus dihadapi pemerintah.

Karena Harapan dari adanya demokrasi yang ada ia menawarkan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Misalnya, demokrasi bisa memaksimalkan kesejahteraan rakyat dan distribusinya bisa mengurangi kemiskinan. Disamping itu, demokrasi diharapkan sanggup membuat pemimpin yang lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak ibarat problem kesehatan dan pendidikan. Tidak hanya itu, demokrasi diharapkan bisa mengakibatkan negara kuat.

Harapan rakyat banyak tentunya ialah pada problem kehidupan ekonomi mereka serta bidang kehidupan lainnya. Demokrasi membuka peluang berkuasanya para pemimpin yang peduli dengan rakyat dan sebaliknya bisa melahirkan pemimpin yang buruk. Harapan rakyat akan adanya pemimpin yang peduli di masa demokrasi ini merupakan harapan dari implementasi demokrasi itu sendiri. Di masa transisi ini, implementasi demokrasi masih terbatas pada kebebasan dalam berpolitik, sedangkan problem ekonomi masih tersisihkan. Maka muncul kepincangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena ekonomi dan politik merupakan dua sisi yang berbeda dalam sekeping mata uang, maka problem ekonomi pun harus menerima perhatian yang serius dalam implementasi demokrasi biar terjadi penguatan demokrasi.

Semakin rendahnya tingkat kehidupan ekonomi rakyat akan berdampak negatif bagi demokrasi alasannya ialah melemahnya ekonomi akan berdampak luas kepada bidang lain, ibarat problem sumber daya insan (SDM). SDM yang lemah tentu tidak bisa memperkuat demokrasi, bahkan justru bisa memperlemah demokrasi.

Demokrasi di Indonesia menawarkan harapan akan tumbuhnya masyarakat gres yang mempunyai kebebasan berpendapat, berkumpul, berserikat dan berpolitik. Selain itu masyarakat mengharapkan adanya iklim ekonomi yang kondusif. Untuk menghadapi tantangan dan mengelola harapan ini biar menjadi kenyataan, dibutuhkan kerjasama antara kelompok dan partai politik biar demokrasi bisa berkembang ke arah yang lebih baik dan membawa dampak positif bagi masyarakat.

Peranan Hukum dan Demokrasi dalam Pembangunan

Dilatar belakangi impian yang tertuang dalam kalimat “masyarakat adil dan makmur”, maka pembangunan telah dipilih sebagai satu-satunya kendaraan yang dianggap paling sempurna untuk membawa bangsa Indonesia menuju kearah sana. Dalam hal ini, pemerintah semenjak tiga dasawarsa terakhir telah mengakibatkan pembangunan di bidang ekonomi sebagai tulang punggung pembangunan nasional. Sikap suatu pemerintah mengakibatkan pembangunan di bidang ekonomi sebagai tulang punggung pembangunan nasional sanggup tercermin dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan tersebut untuk mencapai kepentingan nasional negaranya. Termasuk didalamnya ialah kebijakan dalam hal perekonomian.

Berkaitan dalam hal Hukum dan kebijakan dibidang perekonomian, Pemerintah Indonesia pernah menerapkan kebijakan deregulasi ekonomi yang menyangkut 3 aspek, antara lain yaitu:
  1. Mengurangi campur tangan pemerintah dalam hal pengelolaan tubuh usaha.
  2. Untuk menyehatkan persaingan pasar dengan membuka kesempatan bagi pendatang baru.
  3. Pengambilan keputusan produksi maupun harga.

Dalam kegiatan ekonomi ini justru aturan sangat dibutuhkan alasannya ialah sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya seruan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.

Melihat hal tersebut sudah menjadi satu keniscayaan, bahwa pembangunan ekonomi di suatu negara, apalagi secara khusus negara berkembang, aturan mempunyai peranan yang besar untuk turut memberi peluang pembangunan ekonomi. Pelaksanaan roda pemerintahan dengan demokratis, dengan memakai aturan sebagai instrument untuk merencanakan dan melakukan kegiatan pembangunan yang komprehensif, akan membawa negara ini menuju masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang di cita-citakan.


Sekian artikel mengenai Peranan Hukum dan Demokrasi di Indonesia dalam Konteks Negara Hukum dan Demokrasi. semoga artikel ini sanggup bermanfaat bagi sahabat baik untuk mengerjakan tugas, maupun untuk sekedar menambah wawasan ihwal Peranan Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Prinsip-prinsip Negara Hukum dan Demokrasi serta Peranan Hukum dan Demokrasi dalam Pembangunan. Akhir kata, Terimakasih atas kunjungannya.

Peranan Hukum dan Demokrasi di Indonesia dalam Konteks Negara Hukum dan Demokrasi
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR


Sumber http://www.markijar.com/