DOWNLOAD SURAT EDARAN/SE SEKRETARIS JENDERAL/SEKJEN KEMENAG NOMOR: B-23718/SJ./B.II/2-bKp.04.1/8/2018 TENTANG NETRALITAS ASN KEMENTERIAN AGAMA PADA PILKADA SERENTAK 2018, PEMILIHAN LEGISLATIF, PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019 I PDF
Yth.
1 Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan;
2 Rektor UIN, IAIN, IAKN, dan IHDN;
3 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
4. Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal,
5 Ketua Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri; dan
6 Kepala Balai litbang Agama/Diklat Keagamaan Kementenan Agama
SURAT EDARAN NOMOR: B-23718/SJ./B.II/2-bKp.04.1/8/2018 TENTANG NETRALITAS ASN KEMENTERIAN AGAMA
Menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/20117 tanggal 27 Desember 2017 perihal pelaksanaan netralitas bagi Aparatur Sipil Negara/ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wapres Tahun 2019, semoga para Pimpinan Satuan Kerja dan seluruh Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara
1. Berdasarkan Pasal 2 karakter f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan administrasi ASN ialah "netralitas". Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk efek manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
2. Berdasarkan Pasal 87 ayat (4) karakter b, menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat alasannya menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
3 Berdasarkan Ketentuan Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) sebagaimana telah dilakukan pengujian dan telah diputuskan menurut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015 sehingga dimaknai, "PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS semenjak ditetapkan sebagai calon penerima Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupat, Walikota/Wakil Walikota." PNS yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dijatuhi hukuman eksekusi disiplin.
B. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 wacana Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 wacana Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
1. Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) karakter b, menyatakan bahwa pasangan calon dihentikan melibatkan Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Anggota Tentara Nasional Indonesia,
2. Berdasarkan Pasal 71 ayat (1), menyatakan bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dihentikan menciptakan keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
C. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 wacana Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
1. Berdasarkan Pasal 11 karakter c, menyatakan bahwa dalam hal adat terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan, maka PNS dihentikan melaksanakan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, semisal:
a. PNS dihentikan melaksanakan pendekatan terhadap partai politik terkait planning pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
b. PNS dihentikan memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebegai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
c. PNS dihentikan mendeklarasikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
d. PNS dihentikan menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa memakai atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik
e. PNS dihentikan mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.
f. PNS dihentikan melaksanakan foto bersama dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang dipakai sebagai bentuk keberpihakan.
g. PNS dihentikan menjadi pembicara/narasumber pada acara pertemuan partai politik.
2. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1 ), menyatakan bahwa terhadap pelanggaran tersebut pada angka 1 dikenakan hukuman moral.
3. Berdasarkan Pasal 16, menyatakan bahwa atas rekomendasi Majelis Kode Etik PNS yang melaksanakan pelanggaran isyarat etik selain dikenakan hukuman moral, sanggup dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 sanggup berupa hukuman eksekusi disiplin sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa.
5. Penjatuhan eksekusi disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 4 tetap dilaksanakan sesuai dengan tata program yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 201O wacana Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 wacana Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 wacana Disiplin PNS.
6. Dalam hal PNS yang diduga melaksanakan pelanggaran isyarat etik sebagaimana dimaksud pada angka 1 ialah PNS selain Sekretaris Daerah, pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian PNS yang bersangkutan.
D. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 wacana Disiplin Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 wacana Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa PNS yang melanggar ketentuan Pasal 4 angka 14 dan 15, dijatuhi eksekusi disiplin sesuai Pasal 12 angka 8 dan 9 dan Pasal 13 angka 13 sebagai berikut:
1. Hukuman Disiplin Tingkat Sedang, berupa: (i) penundaan kenaikan honor terencana selama 1 tahun; (ii) penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun; (iii) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun:
a Bagi PNS yang memperlihatkan pemberian kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memperlihatkan pemberian dengan memperlihatkan surat pemberian disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Bagi PNS yang memperlihatkan pemberian kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam acara kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan acara yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi penerima pemilu sebelum, selama, dan setelah masa kampanye.
2. Hukuman Disiplin Tingkat Berat, berupa: (1) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun; (ii) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, (iii) pembebasan dari jabatan; (iv) pemberhentian dengan hormat tidak atas seruan sendiri sebagai PNS:
a. Bagi PNS yang memperlihatkan pemberian kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memakai kemudahan yang terkait dengan jabatan dalam acara kampanye.
b. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
c. Penjatuhan eksekusi disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata program yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 wacana Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 wacana Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 wacana Disiplin PNS.
E. Pemantauan dan Evaluasi
1. Terhadap PNS yang diduga melaksanakan pelanggaran isyarat etik dilaporkan kepada Majelis Kode Etik PNS yang bersangkutan, untuk sanggup diperiksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Terhadap pengaduan pelanggaran isyarat etik sebagaimana dimaksud pada karakter C angka 1 dilakukan investigasi oleh Majelis Kode Etik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja semenjak diterimanya laporan pengaduan.
3. Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib mengambil keputusan setelah menyidik PNS yang disangka melanggar isyarat etik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja semenjak dilakukan pemeriksaan.
4. Dalam hal Majelis Kode Etik memperlihatkan rekomendasi untuk turut menjatuhkan tindakan administratif terhadap PNS yang melaksanakan pelanggaran isyarat etik, dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Majelis Kode Etik ini bersifat final.
6. Terhadap PNS yang diduga melaksanakan pelanggaran disiplin netralitas dilaporkan baik kepada unsur pengawas pemilu yang berada di masing-masing kawasan maupun unsur pengawasan PNS yang bersangkutan, untuk sanggup diperiksa/diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Terhadap hasil investigasi oleh unsur pengawas pemilu maupun unsur pengawas PNS yang bersangkutan, hasil investigasi tersebut diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.
8. Terhadap hasil investigasi dan pengawasan sebagaimana tersebut pada angka 7, Korrusi Aparatur Sipil Negara memperlihatkan rekomendasi hasil pengawasan kepada Pejabat Pembina Kepeqawaian yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.
9. Apabila rekomendasi Komis! Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud angka 8 tidak dilaksanakan, maka Menteri PANRB berwenang untuk menjatuhkan hukuman kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara.
F. Penutup
1. Kepada para Pimpinan Satuan Kerja, untuk melaksanakan dan mensosialisasikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KEMENAG NOMOR: B-23718/SJ./B.II/2-bKp.04.1/8/2018 TENTANG NETRALITAS ASN KEMENTERIAN AGAMA PADA PILKADA SERENTAK 2018, PEMILIHAN LEGISLATIF, PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019 ini dengan sebaik-baiknya.
2. Kepada para Pimpinan Satuan Kerja, wajib:
a. Mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang aman dan memperlihatkan kesempatan kepada PNS untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas.
b. Melakukan pengawasan kepada bawahannya sebelum, selama, dan setelah masa kampanye semoga tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.
c Mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Badan Pegawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3. Seluruh Aparatur Sipil Negara semoga tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melaksanakan acara yang mengarah pada keberpihakan/indikasi ketidaknetralan.
Untuk menjamin efektifitas pelaksanaan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KEMENAG NOMOR: B-23718/SJ./B.II/2-bKp.04.1/8/2018 TENTANG NETRALITAS ASN KEMENTERIAN AGAMA PADA PILKADA SERENTAK 2018, PEMILIHAN LEGISLATIF, PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019 ini, para Pimpinan Satuan Kerja semoga melaksanakan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan satuan kerjanya masing-masing dalam setiap penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif, Dan Pemilihan Presiden Dan Wapres tahun 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan.
Berikut ialah link untuk mend0wnl0ad Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor B-23718/SJ./B.II/2-bKp.04.1/8/2018 tersebut:
Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapat file yang lengkap dan utuh.
Sekian goresan pena yang berjudul: