Sunday, June 10, 2018

√ Tahun Depan Honor Naik, Inilah Daftar Instansi Yang Santunan Gajinya Tinggi

Gaji PNS dan Pensiunan tahun depan (2019) direncanakan akan naik sebesar 5% (persen) menyerupai yang sudah diberitakan pada postingan sebelumnya "Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2019 Naik 5 Persen", selain honor yang naik 5 persen, ternyata tiap instansi pemerintah menawarkan sumbangan berbeda-beda.

Nah, di bawah ini yaitu instansi pemerintah yang menawarkan sumbangan tinggi sehingga total honor yang diterimapun akan tambah banyak. Instansi mana saja? berikut ulasanya:

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Menjadi belakang layar umum jikalau Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi sumbangan kinerja paling tinggi. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, sumbangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan. Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.  Pada instansi lain mungkin pengahasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.

Bagaimana? Enak kan jadi pegawai pajak? makanya kalau ada penerimaan PNS silahkan coba daftar jadi pegawai Pajak Kementerian Keuangan saja. 😁

2. Kementerian Keuangan

Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak. Tiap pembukaan lowongan CPNS, sanggup dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar. Bagaimana tidak?

Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini menawarkan sumbangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan. Hal ini menurut Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di  Lingkungan Kementerian Keuangan.

3. Badan Pemeriksa Keuangan

Sama dengan Kementerian Keuangan, lantaran ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan sumbangan serta honor cukup besar. Hal ini menurut Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.

4. Pemprov DKI Jakarta

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS peserta sumbangan tertinggi di Indonesia. Jika digabungkan dengan honor dan sumbangan yang menempel pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata. Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta.

5. Mahkamah Agung

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 perihal Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 perihal Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya membuktikan sumbangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta sampai Rp 1,8 juta per bulan. Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta sampai Rp 32,6 juta per bulan. Hal ini juga menjadi salah satu alasan kenapa pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak.

6. Kementerian Hukum dan HAM

Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.

Hal ini menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 perihal Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.

7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak mendapatkan sumbangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan. Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.

8. Komisi Pemberantasan Korupsi

Pegawai kpk memang harus digaji tinggi lantaran pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap. Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang tidak mengecewakan besar.

Besaran sumbangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bab atau tenaga fungsional manajemen senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan. (tribunnews)

Wow mantab bukan? bagaiman besaran sumbangan untuk PNS dan Non PNS Guru?

Kalau kita melihat daftar aneka sumbangan di aplikasi dapodik untuk Guru baik PNS maupun non PNS yang disalurkan oleh pihak Ditjen GTK dikdas maupun dikmen kemdikbud, ada 4 macam sumbangan yaitu;  Tunjangan profesi ; Tunjangan Akademik, Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Khusus.

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) disebut juga TPP

Tunjangan Profesi Guru (TPG) lebih familiar disebut sumbangan sertifikasi; dan sumbangan ini hanya diberikan kepada mereka yang sudah mempunyai akta pendidik atau sudah sertifikasi. berapa besaranya? untuk besaran TPG ini yaitu 1x honor pokok yang akan dibayarkan tiap tri wulan sekali. Golongan terendah IA sekitar Rp. 1,4 Juta/ bulan dan Golongan tertinggi IV D masa kerja lebih dari 32 tahun mendapatkan Rp. 5,4 Juta/ bulan.

2. Tunjangan Fungsional

Tunjangan fungsional Guru ketika ini sudah diubah namanya menjadi sumbangan insentif non PNS khusus mereka yang memenuhi syarat tentunya, yaitu diantaranya harus mengajar minimal 24 jam/ minggu, mempunyai NUPTK, dan banyak sekali syarat lain yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan sumbangan non PNS ini.

Berapa besaran tunjangan  fungsional Guru?

Besaran Tunjangan Fungsional sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan dibayarkan tiap setahun sekali.

Jika ada perubahan mohon diinfokan di kolom komentar ya?

3. Tunjangan Akademik/Kualifikasi Akademik S-1

Tunjangan akademik yaitu sumbangan buat mereka guru yang sedang menempuh pendidikan Sarjana, dengan catatan dilaporkan melalui aplikasi dapodik dan dihentikan dobel penerimaan tunjangan, pembayaran dilakukan setahun sekali. Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik tidak dikenakan pajak.

4. Tunjangan Khusus/ Daerah Khusus

Tunjangan kawasan khusus sumbangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melakukan kiprah di kawasan khusus. Daerah khusus yaitu kawasan yang terpencil atau terbelakang, kawasan dengan kondisi masyarakat watak yang terpencil, kawasan perbatasan dengan negara lain, kawasan yang mengalami tragedi alam, tragedi sosial, atau kawasan yang berada dalam keadaan darurat lain.

P2TK Dikdas dalam memilih kawasan khusus ini berdasar pada data dari Kementerian Desa,  Pembangunan Daerah Tertinggal, danTransmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jumlah dana sumbangan khusus bagi guru bukan PNS yang belum di inpassing yaitu sebesarRp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orang perbulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus sumbangan kawasan khusus ini sanggup diterimakan oleh Guru yang sudah sertifikasi, alias sanggup mampu dobel tunjangan.

Semoga tetap berkah ya...


Bagaimana dengan anda? sudahkah menerima tunjangan? apa komentar anda? silahkan tuliskan dikolom komentar.

Semoga yang sudah menerima sumbangan tetap bersyukur dan senantiasa diberi rizki yang berkah, sedangkan bagi yang belum menerima sumbangan tetap bersabar dan berusaha lantaran rizki tidak hanya berasal dari satu pintu, ada pintu-pintu rizki lain yang tidak sanggup kita sangka-sangka kehadirannya selama kita tetap berinfak sholeh, menjalankan segala perintah-perintahNya dan menjauhi segala larangan-larangan-Nya.

Barangsiapa bertakwa kepada Allah pasti Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3).


Sumber http://www.mrmung.com