Monday, July 9, 2018

√ Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  √ Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 188 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menyusun referensi karier di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat PNS ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pola Karier PNS ialah referensi dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan.
3. Jabatan ialah jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.
4. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA ialah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan publik serta manajemen pemerintahan dan pembangunan.
5. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF ialah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT ialah sekelompok Jabatan tinggi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Penugasan Khusus ialah penugasan PNS untuk melaksanakan kiprah Jabatan secara khusus di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
8. Kompetensi ialah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang sanggup diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan kiprah Jabatannya.
9. Standar Kompetensi Jabatan ialah persyaratan Kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang PNS dalam melaksanakan kiprah Jabatannya.
10. Seleksi Terbuka ialah proses pengisian JPT dan/atau JA yang dilaksanakan melalui kompetisi secara terbuka, baik di tingkat internal maupun nasional.
11. Uji Kelayakan dan Kepatutan ialah metode penilaian Kompetensi bagi PNS untuk menduduki suatu Jabatan.
12. Unit Kerja ialah Satuan Kerja di lingkungan Kementerian, baik di sentra maupun daerah.
13. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK ialah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
14. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB ialah Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
15. Menteri ialah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
16. Kementerian ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2018


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Juni 2018

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


TTD.



WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 742

Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.


Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Berikut ialah tautan Download Permendikbud Nomor 19 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:


Download Permendikbud Nomor 19 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Berikut merupakan kutipan orisinil dari Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 tersebut:

SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 188 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menyusun referensi karier di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat PNS ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pola Karier PNS ialah referensi dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan.
3. Jabatan ialah jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.
4. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA ialah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan publik serta manajemen pemerintahan dan pembangunan.
5. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF ialah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT ialah sekelompok Jabatan tinggi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Penugasan Khusus ialah penugasan PNS untuk melaksanakan kiprah Jabatan secara khusus di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
8. Kompetensi ialah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang sanggup diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan kiprah Jabatannya.
9. Standar Kompetensi Jabatan ialah persyaratan Kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang PNS dalam melaksanakan kiprah Jabatannya.
10. Seleksi Terbuka ialah proses pengisian JPT dan/atau JA yang dilaksanakan melalui kompetisi secara terbuka, baik di tingkat internal maupun nasional.
11. Uji Kelayakan dan Kepatutan ialah metode penilaian Kompetensi bagi PNS untuk menduduki suatu Jabatan.
12. Unit Kerja ialah Satuan Kerja di lingkungan Kementerian, baik di sentra maupun daerah.
13. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK ialah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
14. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB ialah Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
15. Menteri ialah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
16. Kementerian ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

(1) Manajemen karier terdiri atas pengembangan karier, pengembangan Kompetensi, dan Pola Karier.
(2) Pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPK menurut kualifikasi, Kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.
(3) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan Kompetensi PNS dengan Standar Kompetensi Jabatan dan planning pengembangan karier.
(4) Pola Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan referensi dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antarposisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan.

Pasal 3

Pola Karier bertujuan untuk:

a. menjamin keselarasan potensi PNS dengan kebutuhan penyelenggaraan kiprah dan fungsi Kementerian; dan
b. memperlihatkan kesempatan yang sama kepada setiap PNS untuk menyebarkan karier sesuai dengan Kompetensinya.

Pasal 4

(1) Pola Karier PNS dilaksanakan dengan prinsip:
a. kepastian;
b. profesionalisme; dan
c. transparan.
(2) Kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a berarti bahwa Pola Karier PNS akan memperlihatkan kejelasan karier bagi PNS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
(3) Profesionalisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b berarti bahwa Pola Karier PNS akan mendorong peningkatan Kompetensi dan prestasi kerja PNS.
(4) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c berarti bahwa Pola Karier PNS dilakukan secara nyata, jelas, terbuka, dan sanggup dipertanggungjawabkan.

BAB II

JENIS DAN JENJANG JABATAN PNS

Pasal 5

Jenis Jabatan PNS terdiri atas:
a. JA;

b. JF; dan
c. JPT.

Pasal 6

(1) Jenjang JA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 abjad a terdiri atas:
a. Jabatan administrator; b. Jabatan pengawas; dan c. Jabatan pelaksana.
(2) Jabatan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh aktivitas pelayanan publik serta manajemen pemerintahan dan pembangunan yang setara dengan Jabatan eselon IIIa dan Jabatan eselon IIIb.
(3) Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan aktivitas yang dilakukan oleh pejabat pelaksana yang setara dengan Jabatan eselon IVa dan Jabatan eselon IVb.
(4) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c bertanggung jawab melaksanakan aktivitas pelayanan publik serta manajemen pemerintahan dan pembangunan.

Pasal 7

(1) JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 abjad b, terdiri atas:
a. JF keahlian; dan b. JF keterampilan.
(2) Jenjang JF keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a terdiri atas:
a. hebat utama;
b. hebat madya;
c. hebat muda; dan
d. hebat pertama.

(3) Jenjang JF keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b terdiri atas:
a. penyelia;
b. mahir;
c. terampil; dan
d. pemula.

Pasal 8

(1) Jenjang JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 abjad c, terdiri atas:
a. JPT madya; dan b. JPT pratama.
(2) JPT madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a setara dengan Jabatan eselon I.
(3) JPT pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b setara dengan Jabatan eselon IIa dan Jabatan eselon IIb.

BAB III

TINGKAT PENDIDIKAN YANG PERSYARATKAN

Pasal 9

(1) Tingkat pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling rendah:
a. SMA/SMK, atau sederajat untuk pejabat pelaksana;
b. diploma III, untuk pejabat pengawas; dan
c. sarjana, untuk pejabat direktur dan pejabat pimpinan tinggi.
(2) Tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dikecualikan untuk jenis Jabatan tertentu yang mensyaratkan perlunya sertifikasi Kompetensi dengan persetujuan Menteri.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan menurut atas tawaran pimpinan unit utama.

Pasal 10

Tingkat pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki JF, diubahsuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada masing- masing JF.

BAB IV

BENTUK POLA KARIER PNS

Pasal 11

(1) Pola Karier PNS sanggup berbentuk:

a. perpindahan horizontal;
b. perpindahan vertikal; dan c. perpindahan diagonal.
(2) Perpindahan horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a merupakan proses mutasi dari 1 (satu) posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam 1 (satu) kelompok maupun antarkelompok JA, JF atau JPT.
(3) Perpindahan vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b merupakan proses promosi dari 1 (satu) posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi di dalam
1 (satu) kelompok JA, JF, atau JPT.

(4) Perpindahan diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c merupakan proses promosi dari 1 (satu) posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antarkelompok JA, JF, atau JPT.

Pasal 12

Bentuk Pola Karier PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan pada:

a. internal unit utama;
b. antar unit utama; dan
c. antar kementerian/lembaga/daerah.

BAB V PELAKSANAAN POLA KARIER PNS

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 13

Pola Karier PNS berlaku semenjak pegawai berstatus sebagai PNS hingga dengan diberhentikan sebagai PNS.

Pasal 14

(1) PNS yang akan menduduki Jabatan di Kementerian dilaksanakan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. tersedia gugusan Jabatan;
b. sesuai dengan kebutuhan Kementerian;
c. memenuhi kualifikasi Jabatan dan Standar

Kompetensi Jabatan yang akan diduduki; dan d. memiliki integritas dan moralitas.
(3) Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad c paling sedikit berisi:
a. nama Jabatan; b. uraian Jabatan;
c. isyarat Jabatan;
d. pangkat yang sesuai;
e. Kompetensi teknis;
f. Kompetensi manajerial;
g. Kompetensi sosial kultural; dan
h. ukuran kinerja Jabatan.
(4) Kualifikasi Jabatan dan Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad c ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 15

(1) Perpindahan horizontal, perpindahan vertikal, dan perpindahan diagonal dilaksanakan dalam rangka perpindahan kiprah (tour of duty) dan/atau perpindahan wilayah kerja (tour of area).
(2) Perpindahan kiprah dan/atau perpindahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan kiprah dan fungsi Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Perpindahan kiprah dan/atau perpindahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bagi JA dan JPT sesudah menduduki Jabatan terakhir paling singkat 2 (dua) tahun dan paling usang 5 (lima) tahun.
(2) Perpindahan kiprah dan/atau perpindahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi JF sesudah menduduki Jabatan terakhir sesuai dengan ketentuan JF.

Pasal 17

PNS yang selesai menjabat paling usang 5 (lima) tahun dalam JA, JF, dan JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 abjad a, sanggup duduk kembali dalam Jabatan yang sama, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi JA:
1. sanggup dilakukan melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan; atau
2. tanpa melalui prosedur Uji Kelayakan dan Kepatutan dimaksud dalam angka 1, sesudah menerima persetujuan dari Tim Penilai Kinerja.
b. bagi JPT harus lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. bagi JF harus memenuhi ketentuan JF.

Pasal 18

PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sanggup diangkat kembali dalam Jabatan yang sama paling usang 5 (lima) tahun dan selanjutnya tidak sanggup duduk kembali dalam Jabatan tersebut.

Bagian Kedua

Uji Kelayakan dan Kepatutan, dan Seleksi Terbuka

Paragraf 1

Uji Kelayakan dan Kepatutan

Pasal 19

(1) Uji Kelayakan dan Kepatutan dilaksanakan oleh unit yang membidangi urusan kepegawaian di tingkat Unit Utama maupun Unit Kerja.
(2) Dalam hal Unit Kerja tidak terdapat unit yang membidangi urusan kepegawaian, maka pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja.
(3) Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian yang membidangi urusan sumber daya manusia.

Pasal 20

Bentuk dan prosedur Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan oleh Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang membidangi urusan sumber daya manusia.

Pasal 21

(1) Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dalam bentuk:
a. penilaian oleh assessor;
b. penilaian oleh teman sejawat;
c. penilaian oleh bawahan;
d. penilaian kinerja PNS;
e. penilaian berbasis pada database atau profil PNS;
f. penelusuran rekam jejak terkait dengan integritas dan moralitas; dan
g. wawancara.

(2) Penilaian oleh assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a dilaksanakan oleh Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang membidangi urusan sumber daya manusia.
(3) Profil PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e merupakan kumpulan isu kepegawaian dari setiap PNS terdiri atas:
a. data personal;
b. kualifikasi;
c. rekam jejak Jabatan;
d. Kompetensi;
e. riwayat pengembangan Kompetensi;
f. riwayat hasil penilaian kinerja; dan
g. isu kepegawaian lainnya.
(4) Informasi kepegawaian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad g merupakan isu yang memuat prestasi, penghargaan, dan/atau eksekusi yang pernah diterima.
(5) Hasil dari Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) divalidasi dan diverifikasi oleh unit yang membidangi urusan kepegawaian baik di unit utama maupun Unit Kerja.

Bagian Ketiga

Perpindahan Horizontal

Pasal 22

(1) Perpindahan horizontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) abjad a dilaksanakan untuk pengembangan wawasan dan pengalaman kerja yang berbeda.

(2) Perpindahan horizontal sanggup dilaksanakan berdasarkan:

a. penugasan; dan/atau b. undangan sendiri.

Pasal 23

(1) Perpindahan horizontal yang dilaksanakan menurut undangan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (2) abjad b sanggup dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. restrukturisasi organisasi Kementerian;
b. kondisi lain yang bersifat darurat dan mendesak; dan/atau
c. keluarga.
(2) Perpindahan horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Ruang lingkup perpindahan horizontal sebagai berikut:
a. Perpindahan horizontal dalam lingkup internal unit utama dan antarunit utama dilakukan untuk:
1. semua jenjang JA, sanggup dilaksanakan melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan.
2. JPT dalam jenjang Jabatan yang sama, sanggup dilaksanakan melalui:
a) Uji Kelayakan dan Kepatutan; dan/atau b) Seleksi Terbuka nasional.
3. JF dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing JF bagi:
a) perpindahan dari JA atau JPT ke JF; dan/atau b) perpindahan dari JF ke JA atau JPT.
b. Perpindahan horizontal antarkementerian/lembaga/daerah dilakukan untuk:

1. semua jenjang JA dan JF atas undangan dari kementerian/lembaga/daerah; dan
2. JPT yang dilaksanakan melalui prosedur Seleksi Terbuka nasional.

Pasal 25

Pelaksanaan Perpindahan Horizontal tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Keempat

Perpindahan Vertikal

Pasal 26

(1) Perpindahan vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal

11 ayat (1) abjad b dilakukan terhadap PNS yang memiliki kualifikasi, Kompetensi, dan kinerja dengan sebutan baik atau sangat baik.
(2) Perpindahan vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kenaikan jenjang pada kelompok Jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan jenjang Jabatan yang berlaku di Kementerian.


Pasal 27

Perpindahan vertikal dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menduduki Jabatan terakhir paling singkat 2 (dua) tahun; dan

b. diutamakan pernah menduduki sebanyak 2 (dua) kali dalam jenjang Jabatan yang sama.

Pasal 28

Perpindahan vertikal dilaksanakan bagi pejabat:

a. pejabat pelaksana ke pejabat pengawas melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan;

b. pejabat pengawas ke pejabat direktur melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan; dan

c. pejabat pimpinan tinggi melalui Seleksi Terbuka nasional.

Pasal 29

Ruang lingkup perpindahan vertikal meliputi:

a. internal unit utama dan antarunit utama, untuk semua jenjang JPT dan semua jenjang JA; dan
b. antarkementerian/lembaga/daerah, sanggup dilakukan melalui mekanisme:
1. Seleksi Terbuka nasional untuk pengisian JPT;
2. Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk pengisian JA;dan
3. Uji kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus menurut atas undangan kementerian/lembaga/ tempat dengan memperhatikan kebutuhan Kementerian.

Pasal 30

Pelaksanaan Perpindahan Vertikal tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kelima

Perpindahan Diagonal

Pasal 31

(1) Perpindahan diagonal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) abjad a dilaksanakan bagi PNS yang memiliki kualifikasi, Kompetensi, dan kinerja dengan sebutan baik atau sangat baik.
(2) Perpindahan diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kenaikan jenjang pada kelompok Jabatan yang berbeda.
(3) Perpindahan diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai jenjang Jabatan yang berlaku di Kementerian.

Pasal 32

(1) Ruang lingkup Perpindahan Diagonal meliputi:

a. internal unit utama dan antarunit utama, yang sanggup dilakukan untuk semua kelompok Jabatan, baik JA, JF maupun JPT; dan
b. antarkementerian/lembaga/daerah, sanggup dilakukan melalui:
1. Seleksi Terbuka nasional, untuk JA atau JF ke JPT;
2. Uji Kepatutan dan Kelayakan, untuk JF ke JA; dan
3. Perpindahan dari JPT ke JF atau JA ke JF yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam masing-masing JF.
(2) Perpindahan Diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b harus menurut atas undangan kementerian/lembaga/daerah atau undangan sendiri dengan mempertimbangkan kebutuhan Kementerian.


Pasal 33

Pelaksanaan Perpindahan diagonal tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VI PENUGASAN KHUSUS

Pasal 34

Selain mutasi dan promosi, manajemen pengembangan karier PNS sanggup dilakukan melalui Penugasan Khusus.

Pasal 35

(1) Penugasan Khusus merupakan bentuk ratifikasi atau penghargaan terhadap PNS yang memiliki kualifikasi, Kompetensi, dan kinerja dengan sebutan baik atau sangat baik.
(2) Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bekerjasama dengan pelaksanaan kiprah dan fungsi Kementerian atau merupakan kiprah yang mewakili kepentingan pemerintah.

Pasal 36

Informasi kebutuhan Penugasan Khusus disampaikan secara terbuka melalui laman resmi Kementerian.

Pasal 37

(1) Penugasan Khusus sanggup diberikan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling usang 5 (lima) tahun.

(2) Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diperpanjang atas pertimbangan kebutuhan Kementerian dan kepentingan pemerintah.

Pasal 38

Penugasan Khusus dilaksanakan dengan persyaratan:

a. memenuhi kualifikasi Jabatan yang diharapkan dalam pelaksanaan Penugasan Khusus; dan
b. memiliki integritas dan moralitas.

Pasal 39

(1) Penugasan Khusus dilaksanakan melalui:

a. Uji Kelayakan dan Kepatutan; dan/atau b. Seleksi Terbuka internal.
(2) Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang membidangi urusan sumber daya insan melaksanakan perencanaan karier bagi PNS yang sedang melaksanakan Penugasan Khusus.

Pasal 40

(1) PNS yang telah menuntaskan Penugasan Khusus wajib bekerja kembali pada Kementerian.
(2) PNS yang bekerja kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan organisasi dikoordinasikan oleh oleh Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang membidangi urusan sumber daya manusia.

Pasal 41

Pelaksanaan Penugasan Khusus tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 42

(1) PNS yang menduduki JA dan JPT dilakukan penilaian 2 (dua) tahun sekali.
(2) PNS yang menduduki JF akan dilakukan penilaian menurut ketentuan JF.


Pasal 43

Pengembangan karier bagi PNS yang melaksanakan kiprah berguru atau izin berguru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

(1) PNS yang dikenakan eksekusi disiplin sanggup memperoleh kesempatan mengikuti Pola Karier sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sesudah selesai menjalani eksekusi disiplin.
(2) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan rekam jejak bagi PPK dalam Pola Karier PNS.

Pasal 45

PNS tidak boleh rangkap Jabatan, kecuali untuk Jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 46

(1) PPK sanggup melaksanakan diskresi dalam pengembangan karier PNS atas pertimbangan PyB.
(2) Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengembangan karier PNS yang didasarkan pada kebutuhan Kementerian dan/atau kepentingan pemerintah.

Pasal 47

Ketentuan mengenai Pola Karier PNS di lingkungan Kementerian diatur lebih lanjut dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh PyB.

Pasal 48

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2018


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Juni 2018



DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


TTD.


WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 742



Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.


Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Demikian isu mengenai Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu.
SUMBER: KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Sumber http://www.informasiguru.com