PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR
Menimbang : a. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 perihal Program Indonesia Pintar
sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan pengelolaan data penanganan fakir miskin, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 perihal Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 perihal Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2047) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
228/PMK.05/2016 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 perihal Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2147);
5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016 perihal Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 705);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 840), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP ialah sumbangan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dalam membiayai pendidikan.
2. Peserta Didik ialah anggota masyarakat yang berusaha membuatkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
3. Kartu Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat KIP ialah kartu yang diberikan kepada anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun dan/atau yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan formal atau non formal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan dana PIP.
4. Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pendidikan dasar dan menengah.
5. Pemangku Kepentingan ialah pihak yang mempunyai akad dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan formal dan/atau nonformal.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) PIP diperuntukkan bagi Peserta Didik yang telah ditetapkan sebagai akseptor KIP.
(2) Peserta Didik akseptor KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada direktorat jenderal yang membidangi urusan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan kewenangan.
(3) Peserta Didik akseptor KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercantum pada:
a. data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan sosial; dan/atau
b. data sejenis lainnya yang bersumber dari usulan satuan pendidikan.
(4) Peserta Didik akseptor KIP yang tercantum dalam data sejenis lainnya yang berasal dari usulan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad b diprioritas bagi:
a. Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;
b. Peserta Didik berkebutuhan khusus pada sekolah reguler;
c. Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di forum pemasyarakatan;
d. Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau forum pemasyarakatan;
e. Peserta Didik yang terkena imbas peristiwa alam;
f. Peserta Didik korban musibah di tempat konflik; atau
g. Peserta Didik Paket A, B, dan C pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
(5) Bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akseptor KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sanggup diprioritaskan bagi yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, seni karawitan, perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran/kemaritiman.
4. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
(1) Penetapan Peserta Didik akseptor KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sanggup dibatalkan melalui penetapan abolisi akseptor KIP oleh KPA.
(2) Peserta Didik akseptor KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dibatalkan oleh KPA dengan syarat sebagai berikut:
a. meninggal dunia;
b. putus sekolah;
c. tidak diketahui keberadaannya;
d. menolak mendapatkan KIP;
e. berada di wilayah pemerintah tempat yang mempunyai kebijakan tertentu sehingga mengakibatkan peserta didik tersebut tidak diperbolehkan mencairkan dana PIP; dan/atau
f. tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai akseptor PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Pembatalan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesudah mendapatkan
pemberitahuan secara tertulis dari kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya perihal Peserta Didik yang memenuhi syarat abolisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Menteri menyediakan KIP menurut Basis Data Terpadu terkait anak usia 6 tahun (enam) hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan sosial.
(2) Dalam hal, data anak usia 6 tahun (enam) hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin tidak terdapat pada Basis Data Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri sanggup memakai data sejenis yang bersumber dari usulan satuan pendidikan.
(3) Data sejenis lainnya yang diusulkan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup bersumber dari Pemangku Kepentingan.
6. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
Pendanaan dalam pengelolaan PIP pada tingkat tempat provinsi dan tingkat tempat kabupaten/kota bersumber dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 476
Berikut ialah tautan d0wnl0ad Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2018 tersebut:
Sumber http://www.informasiguru.com