Inovasi pelayanan di bidang perpajakan, khususnya pajak kendaraan bermotor sangat mempermudah wajib pajak dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor miliknya. Jika dulu membayar pajak kendaraan harus antri berdesak-desakan di kantor samsat dengan durasi waktu yang cukup melelahkan, sekarang semua sanggup dilaksanakan dari rumah. Hanya tentu saja ada syarat yang harus dipenuhi, antara lain : 1) mempunyai rekening bank yang bekerja sama dengan samsat online ibarat Bank Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN,BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Permata, BPD Banten, BPD DKI Jakarta, BJB Jawa Barat, Bank DIY, BPD Jawa Timur dan Bali, serta 2) kendaraan yang akan dibayar pajaknya harus milik sendiri bukan atas nama orang lain.
Fasilitas perbankan yang sanggup dipergunakan antara lain ATM, Internet Banking, Mobile Banking dll. Namun tentu saja tidak seratus persen sanggup dilakukan dari rumah. Di rumah atau di ATM kita hanya sanggup melaksanakan transaksi pembayaran pajak. Sedangkan bukti faktur pajak serta legalisasi STNK tentu hanya sanggup didapatkan di kantor samsat terdekat. Caranya ialah dengan membawa struk pembayaran pajak, STNK orisinil dan KTP orisinil ke kantor samsat terdekat untuk minta ditukarkan dengan faktur pajak dan legalisasi STNK.
Berikut ini ialah cara pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan memakai internet banking BJB. Bagi anda yang belum tahu tata cara pendaftaran BJB Net sanggup membaca artikel ini :Panduan Registrasi BJB Net
Berikut ini ialah cara pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan memakai internet banking BJB. Bagi anda yang belum tahu tata cara pendaftaran BJB Net sanggup membaca artikel ini :Panduan Registrasi BJB Net
- Login ke internet banking bjb di alamat ini : PT Bank Pembangunan Jabar Dan Banten TBK
- Pilih sajian Pembayaran - Pajak/Retribusi.
- Pilih nomor rekening sesuai yang ada di daftar dengan mengklik panah kecil di sebelah kanan kotak. Pilih jenis pajak dengan pilihan pajak kendaraan bermotor. Nama dan propinsi sudah otomatis terisi dan tidak ada pilihan lain alasannya ialah memang Bank BJB hanya menerima pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat. Isi aba-aba bayar dengan memakai aba-aba 32 ditambah masa final berlaku pajak. Misal Pajak Kendaraan kita jatuh tempo pada tanggal 02 Pebruari 2018 maka isi aba-aba bayar dengan angka 3202022018
- Selanjutnya klik tombol kirim. Bila data yang dimasukan benar akan muncul identitas kendaraan yang kita miliki beserta jumlah pajak yang harus dibayarkan. Teliti kebenaran data-datanya dan sesuaikan dengan identitas yang ada di STNK milik kita.
- Jika sudah benar datanya pilih tombol lanjut. Jika merasa tidak yakin akan kebenarannya pilih tombol kembali.
- Selanjutnya kita disuruh untuk memasukan soft token yang dikirim Bank BJB ke nomor telepon yang kita daftarkan ketika membuka rekening Bank. Soft token ialah aba-aba validasi untuk pengamanan transfer yang akan dilaksanakan. Masukan nomor token dan klik kirim. Jika pengisisan soft token benar, maka transaksi pembayaran pajak akan terjadi.
- Akan muncul bukti pajak yang sanggup diprint sebagai bukti bahwa kita telah membayar pajak kendaraann bermotor.
- Pilih simpan untuk menyimpan bukti pembayaran pajak di komputer atau sanggup pribadi sanggup pilih sajian cetak bila ketika itu terhubung dengan printer.
- Simpan bukti pembayaran di kawasan yang kondusif dan segera tukarkan bukti pembayaran dengan faktur pajak dan lakukan legalisasi STNK tahunan paling lambat 30 hari stelah pembayaran pajak dilakukan. Proses penukaran SKPD dan legalisasi STNK tidak memakan waktu lama. Lakukan penukarandan legalisasi di kantor samsat atau samsat outlet terdekat.
- Demikianlah tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan memakai BJB net menurut pengalaman yang telah dilaksanakan penulis.
Sumber http://selalusiapbelajar.blogspot.com