BPHTB yakni – ketika akan melaksanakan jual beli tanah dan bangunan penjual niscaya akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) atau uang pembayaran harga tanah yang diterima, sedangkan untuk pembeli dikenai pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau perolehan hak atas tanahnya.
Pada dikala transaksi jual beli tanah yang menjadi subjek pada pajak biaya BPHTB kepada eksklusif ataupun tubuh yaitu pembeli dasar santunan BPHTB yakni nilai perolehan objek pajak NJOP atas harga transaksi. Sedangkan untuk nilai tukar menukar hibah atau warisan maka dikenai pajak NPOP.
NPOP sanggup saja lebih kecil atau lebih besar dari NJOP tergantung dari janji pembeli dengan penjual. Jika harga transaksi lebih kecil dari NJOP maka dasar penentuan NPOP yakni nilai NJOP dan begitupun sebaliknya.
Faktor lain yang memilih besarnya nilai BPHTB yakni Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Ini merupakan nilai pengurangan NPOP sebelum dikenakan pajak BPHTB. Sekitar 5 persen.
Setiap tempat punya peraturan berbeda mengenai NPOPTKP tersebut menyerupai contohnya di Jakarta ditetapkan sebesar Rp 80.000.000 untuk transaksi jual beli tanah Rp 350 juta untuk perolehan hibah wasiat.
Contoh menghitung BPHTB dalam transaski jual beli tanah :
Wahyu membeli tanah milik Arya dengan nilai jual beli sebesar Rp 200.000.000. Maka pajak penjual dan pajak pembeli yakni sebagai berikut:
Pajak Pembeli (BPHTB) NPOP : Rp 200.000.000,00 NPOPTKP : Rp 80.000.000,00 (-) NPOP Kena Pajak : Rp 120.000.000,00 BPHTB: : 5% x Rp 120.000.000 = Rp 6.000.000
Pajak Penjual (PPh)
NPOP : Rp 200.000.000 NPOP Kena Pajak : Rp 200.000.000 PPh: 5% x Rp 200.000.000,00 = Rp 10.000.000
• Luas tanah = 10 m x 20 m = 200 m2, total harga tanah Rp 1.000.000,00 x 200 m2 = Rp 200.000.000,00.
• Luas rumah = 10 m x 10 m = 100 m2, total harga bangunan Rp 3.000.000,00 x 100 m2 = Rp 300.000.000,00.
• Kaprikornus jumlah harga jual tanah berikut rumah NJOP yakni Rp 500.000.000,00
• NPOTKP berdasarkan pemerintah tempat jakarta contohnya Rp 60.000.000,00
• NPOP = Rp 440.000.000,00.
Jadi total BPHTB yang terutang yaitu 5% x Rp 440.000.000,00 = Rp 22.000.000,00.
Baca juga : Cara Menghitung Pajak Bumi Dan Bangunan Yang Benar
Contoh 2 :
Jika menjual tanah berikut bangunan di kota Jakarta Indonesia, tanah berbentuk persegi panjang ukuran 10 m x 20 m, diatas tanah tersebut terdapat rumah ukuran 10 m x 10 m.
Harga tanah pada wilayah tersebut Rp 1.000.000,00/m² sedangkan harga bangunan yakni Rp 3.000.000,00/m². Berapa jumlah pajak dari perhitungan BPHTB yang harus dibayar sebagai pembeli, kemudian bagaimana jikalau dilakukan renovasi sehabis pembelian sehingga ukuran bangunan menjelma 10 m x 15 m apakah menghipnotis jumlah pajak yang harus dibayar? Mari kita bahas disini.
- Luas tanah = 10 m x 20 m = 200 m², total harga tanah Rp 1.000.000,00 x 200 m² = Rp 200.000.000,00.
- Luas rumah = 10 m x 10 m = 100 m², total harga bangunan Rp 3.000.000,00 x 100 m² = Rp 300.000.000,00.
- Jadil jumlah harga jual tanah berikut rumah NJOP yakni Rp 500.000.000,00
- NPOTKP berdasarkan pemerintah tempat Jakarta contohnya Rp.\ 60.000.000,00
- NPOP = Rp 440.000.000,00.
Jadi total BPHTB yang terutang yaitu 5% x Rp 440.000.000,00 = Rp 2.000.000,00.
Sumber https://caraharian.com