Pajak Bumi dan Bangunan – Dalam setiap melaksanakan pembangunan kita harus tahu bagaimana cara memilih biaya pajak bumi dan bangunan tersebut atau istilahnya biasa dikenal oleh masyarakat dengan nama pajak PBB. PBB harus wajib dibayar oleh semua masyarakat Indonesia yang ingin mendirikan sebuah bangunan baru.
Jika Anda mempunyai daerah tinggal pribadi harus membayar pajak PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) ialah pajak yang harus ditanggung oleh seseorang atau tubuh yang memperoleh laba yang lebih baik alasannya ialah hak atas tanah dan bangunannya.
Orang yang wajib membayar pajak ialah orang pribadi atau tubuh yang mempunyai hak atas tanah dan bangunannya. Orang atau pun tubuh tersebut harus melunasi pembayaran pajaknya paling lambat 6 bulan semenjak tanggal diterimanya SPPT. SPPT ialah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang memberitahu mengenai besaran pajak terutang yang harus dibayarkan selama satu tahun.
Cara Menghitung PBB
Lalu bagaimana cara menghitung PBB tersebut? Cara menghitung PBB yang harus anda ketahui supaya nilai-nilai yang dikenakan dalam PPB tersebut dapat lebih jelas. Hal pertama ialah harus mengetahui terlebih dahulu apa saja nilai yang menjadi dasar perhitungan pajak. Dasar perhitungan PBB ialah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.
Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini menurut undang-undang n0.12 tahun 1994.
Keterangan kependekan yang dipakai dalam perhitungan PBB.
- PBB = Pajak bumi dan bangunan.
- NJOP = Nilai jual objek pajak.
- NJKP = Nilai jual kena pajak.
- NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak.
Seperti contohnya pola NJOP suatu objek pajak Rp 2.000.000. Maka besaran PBB adalah…
Pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu NJKP nya:
NJKP: 20% x Rp 2.000.000 = Rp 400.000
Kemudian gres kita hitung PBB nya:
PBB: 0,5% x Rp 400.000 = Rp 2.000
Baca juga : Cara Menghitung PPN ( Pajak Pertambahan Nilai )
Itulah pola mengenai cara menghitung pajak PBB yang paling mudah, nah jika masih belum paham juga dapat melihat pola dibawah ini :
Pak Amin mempunyai rumah seluas 50 meter persegi yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 100 meter persegi. Diketahui harga bangunan tersebut ialah Rp 500.000, sedangkan harga tanah tersebut ialah Rp 1.000.000. Makara berapakah PBB yang harus dibayarkan oleh Pak Amin?
Pertama, kita hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya :
Bangunan: 50 x Rp500.000 = Rp 25.000.000
Tanah : 100 x Rp 1.000.000 = Rp 100.000.000
Kedua, kita hitung NJOP nya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah :
Nilai Bangunan: Rp 25.000.000
Nilai Tanah : Rp 100.000.000
————————————— +
Rp 125.000.000
Terakhir, sehabis diketahui NJOP nya, kita dapat eksklusif menghitung PBB nya:
NJKP: 20% x Rp125.000.000 = Rp25.000.000
PBB : 0,5% x Rp 25.000.000 = Rp125.000
Demikian informasi mengenai perhitungan PBB dengan terang dan lengkap beserta contohnya. Semoga informasi yang aku berikan diatas dapat bermanfaat untuk anda.
Sumber https://caraharian.com