Wednesday, May 31, 2017

√ 6 Sumbangan Kta Tanpa Bi Checking Gampang Syaratnya 2019

BI checking selalu jadi momok bagi setiap peminjam. Tapi, pinjaman KTA tanpa BI checking ternyata sudah banyak hadir di 2017. Kami mengulik 6 diantaranya. BI checking kerap jadi dilema sebab beberapa alasan. Update 2019: apa itu BI checking serta perubahan dari BI checking ke SLIK OJK, yang penting diketahui Anda yang ingin mengajukan pinjaman KTA.


Pertama, meskipun jumlah tagihan kecil sekali, namun bila punya catatan kredit yang kurang baik di BI checking, tetap akan jadi perkara yang menyebabka penolakan pengajuan KTA.


Kedua, belum punya catatan sama sekali di BI checking juga perkara sebab bank akan menolak pengajuan kredit dari calon peminjam yang belum punya track record kredit.


Dulu, mungkin orang tidak punya pilihan, mau tidak mau harus ke bank untuk mengajukan pinjaman. Yang ujungnya terbentur BI checking.


Tetapi sekarang, jaman sudah berubah. Banyak forum keuangan non-bank, khususnya Fintech, yang memberikan pinjaman online tanpa BI checking.


Apa itu BI Checking


Sebelum membahas lebih jauh, saya ingin menjelaskan lebih dahulu apa itu BI checking.


BI checking ialah data laporan debitur yang berasal dari pelapor SID, yaitu Bank Umum, BPR, Lembaga Keuangan Non Bank, Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank, dan Koperasi Simpan Pinjam, yang mencakup kantor-kantor yang melaksanakan acara operasional: a. kantor pusat; b. kantor cabang; c. unit syariah; d. kantor cabang bank asing; dan e. kantor cabang pembantu bank asing, yang memberikan laporan debitur.


Jika sedang atau pernah punya pinjaman di bank, koperasi atau forum keuangan, data Anda sebagai debitur dilaporkan ke BI checking.


BI checking dikenal sebagai Sistem Informasi Debitur (SID) yang menyediakan warta Debitur yang merupakan hasil olahan dari Laporan Debitur yang diterima oleh Bank Indonesia.


Laporan Debitur ialah warta yang disajikan dan dilaporkan oleh Pelapor kepada Bank Indonesia berdasarkan tata cara dan bentuk laporan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.


Bank Indonesia (BI) mengelola data SID tersebut ke dalam basis data di BI namun tidak sanggup melaksanakan perubahan terhadap data tersebut. Koreksi data hanya sanggup dilakukan melalui koreksi dari pelapor SID.


Bagaimana ketentuan hukum, apakah tidak melanggar pencemaran nama baik dalam pelaporan BI checking ?


Dasarnya ialah pasal 32 UU No.10/92 wacana Bank, yaitu: Bank sanggup melaksanakan tukar-menukar warta antar bank dan PBI 9/14/2007 wacana SID, yaitu Informasi Debitur akan dibagi kepada bank dan perusahaan pembiayaan.


Semua bank di Indonesia wajib memberikan data pinjaman dan statusnya (lunas, tidak menunggak/current dan menunggak) kepada Bank Indonesia (BI), yang kemudian dikenal sebagai BI checking, meskipun istilah formalnya ialah SID (Sistem Informasi Debitur).


Setiap kali terdapat pengajuan pinjaman, bank akan melihat BI checking untuk menganalisa kualitas debitur soal kepatuhan dalam membayar. Menunggak atau tidak, suka bayar telat atau tidak, dan sebagainya. Karakter peminjam ialah syarat paling penting dalam analisa kredit dan hal tersebut dinilai dengan dukungan BI checking.


Banyak pengajuan pinjaman yang tidak disetujui baik, sebab catatan kredit yang jelek atau akhir tidak ditemukan adanya catatan kredit di BI checking.


Blacklist di BI checking hingga kapan ? Keputusan kembali ke pihak bank sebab data pinjaman sendiri akan selalu tercatat di BI, tidak sanggup dihapus. Namun, biasanya, catatan 2 tahun terakhir yang terutama dilihat oleh bank dalam menetapkan kredit.


Bagaimana cara membersihkan nama di BI Checking ?


Bank Indonesia menyediakan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan perubahan BI checking. Sesuai situs BI, berikut ini alurnya:


Apabila masyarakat sebagai debitur menemukan ketidaksesuaian antara data pada SID/BI checking dan data debitur sebenarnya, maka debitur yang bersangkutan sanggup mengkonfirmasi hal tersebut dengan cara:



  • Melakukan konfirmasi data kepada forum keuangan yang memberikan kemudahan penyediaan dana/pembiayaan kepada debitur. Apabila sesudah dilakukan pengecekan ditemukan kesalahan pelaporan oleh forum keuangan, maka forum keuangan dimaksud akan memperbaiki data debitur yang tersimpan dalam SID.

  • Melakukan konfirmasi data di Bank Indonesia. Apabila sesudah dilakukan pengecekan ditemukan indikasi kesalahan pelaporan oleh forum keuangan, maka Bank Indonesia akan meminta forum keuangan untuk melaksanakan pengecekan dan perbaikan data debitur.


Apakah ada cara cara mengakali BI Checking ?


Dulu mungkin sanggup ketika data KTP dengan gampang diakali. Tetapi kini dengan semuanya sudah e-KTP, sulit mengakali hasil BI checking.


Pinjaman KTA Tanpa BI Checking 2017


Dari hasil penelusuran, kami menemukan 6 pinjaman KTA tanpa BI Checking.


Cara yang saya lakukan ialah cek persyaratan di situs mereka dan bila kurang terperinci ada tidak BI checking (karena kebanyakkan kurang jelas) saya pribadi mencoba mengajukan pinjaman.


Berikut ini daftar tempat KTA tanpa BI checking.


#1 Modalku


BI checking selalu jadi momok bagi setiap peminjam √ 6 Pinjaman KTA Tanpa BI Checking Praktis Syaratnya 2019


Modalku ialah P2P platform yang menghubungkan peminjam dan pemberi pinjaman. Fokus mereka ialah pinjaman untuk pengusaha kecil dan menengah (SME).


Fokus ke SME terlihat dari persyaratan plafond pinjaman yang berkisar antara Rp 50 juta sd Rp 2M dan perjuangan peminjam wajib sudah beroperasi selama 1 tahun dengan omzet minimal 20 juta per bulan.


Bagi pengusaha, ini alternatif yang menarik sebab Modalku tidak melaksanakan BI checking. Terlihat dari persyaratan, tidak ada seruan dokumen kartu kredit atau bukti pernah mengambil pinjaman sebelumnya, yang umumnya dibutuhkan untuk melaksanakan BI checking.


Selain itu, info yang saya terima, P2P lending belum punya jalan masuk ke BI checking hingga dikala ini.


#2 TunaiKita


TunaiKita ialah pinjaman online fintech dari China, Wecash. Berbeda dengan Modalku, TunaiKita memberikan pinjaman mikro dengan jumlah 1 juta sd 10 juta dengan masa cicilan 3 – 6 bulan.


TunaiKita ialah perusahaan dengan pendaftaran P2P Lending di OJK. Karena P2P Lending hingga dikala ini belum punya jalan masuk ke SID, kemungkinan besar mereka tidak melaksanakan pengecekan BI checking.


Saat saya mencoba melaksanakan pinjaman, pihak TunaiKIta tidak meminta dokumen yang sanggup digunakan untuk mengecek BI checking. Dengan proses yang cepat, dalam hitungan jam, kecil kemungkinan mereka juga melaksanakan pengecekan.


#3 Koinworks


Koinworks ialah platform P2P yang memberikan pinjaman tanpa jaminan untuk usaha, pendidikan atau kesehatan. Jumlah plafond kredit berkisar mulai dari 10 juta hingga 100 juta dengan tenor paling kecil 6 bulan.


Bunga ditentukan berdasarkan profil resiko peminjam. Bunga mulai dari 9% setahun hingga 20% setahun.


Persyaratan pinjaman antara lain ialah usang perjuangan minimal 2 tahun, lokasi di Jabodetabek, dan wajib memperlihatkan warta keuangan selama setahun terakhir. Tidak ada persyaratan dokumen kredit yang perlu disertakan untuk melaksanakan BI checking.


#4 Dana Cepat


Dana cepat ialah pinjaman melalui ponsel dengan cara mengunduh aplikasi mereka di playstore. Plafond pinjaman ialah Rp 1 juta.


Yang perlu diperhatikan ialah tenor yang hanya 14 hari dan harus dikembalikkan sekaligus pokok dan bunga. Makara ini bukan pinjaman cicilan yang sanggup dibayar beberapa kali.


Waktu pencairan dijanjikan maksimum 2 hari. Tidak ada pengecekan ke BI checking sebab tidak ada dokumen kredit yang diminta.


#5 RupiahPlus


RupiahPlus ialah pinjaman tanpa agunan melalui ponsel dengan memakai aplikasi. Jumlah pinjaman hanya tersedia Rp 600 ribu dan 1.2 juta yang dikembalikkan dalam waktu 7 hari atau 14 hari.


Dokumen yang diminta hanya KTP dan Foto. Tidak ada persyaratan dokumen pinjaman atau kartu kredit yang digunakan untuk mengecek BI checking.


#6 Akulaku


BI checking selalu jadi momok bagi setiap peminjam √ 6 Pinjaman KTA Tanpa BI Checking Praktis Syaratnya 2019


Akulaku ialah kredit handphone tanpa bi checking. Sebenarnya tidak hanya handphone saja, tetapi semua barang yang dijual di website Akulaku sanggup diajukan pinjaman KTA tanpa BI checking.


Pinjaman non BI checking di Akulaku terlihat dari proses pengajuan kredit yang tidak meminta data kredit dan sebab bukan dari bank atau forum multifinance. Saat ini yang sanggup mengakses BI checking boleh dikatakan hanya bank atau multifinace.


Satu hal yang membedakan pinjaman online di Akulaku ialah calon peminjam wajib membayar uang muka terlebih dahulu sebab nilai barang yang sanggup didanai oleh Akulaku maksimum 90% sementara sisanya (10%) dibayar terlebih dahulu sebelum pengajuan kredit. Misalnya, harga handphone Rp 3 juta,maka maksimum pinjaman Rp 2.7 juta dan selisihnya Rp 300 ribu harus dilunasi terlebih dahulu sebagai pengajuan di Akulaku.




Baca Juga: 5 Isu Penagihan Pinjaman Online Wajib Anda Tahu Sebelum Meminjam





update 2019:





Perubahan Cara Cek BI Checking ke SLIK OJK





Per 1 Januari 2018 BI Checking atau SID berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).





Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK bertujuan melaksanakan kiprah pengawasan dan pelayanan warta keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan warta debitur (iDeb).





SLIK memperluas cakupan iDeb (dibandingkan BI checking) yaitu melingkupi forum keuangan bank dan forum pembiayaan (finance) dan juga ke forum keuangan non-bank yang memiliki jalan masuk data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).





Selain itu, SLIK juga digunakan untuk melaporkan, kemudahan penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari banyak sekali jenis forum keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.





Dengan terintegrasinya SLIK, masyarakat dibutuhkan menjadi lebih gampang dalam proses pengajuan pinjaman. SLIK juga dibutuhkan meminimalisir angka kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).





Masyarakat yang ingin memakai layanan SLIK sanggup pribadi mengunjungi kantor – kantor OJK baik di sentra maupun daerah. Informasi mengenai alamat kantor-kantor OJK tersebut sanggup dilihat di www.ojk.go.id.





Cara Cek BI Checking / SLIK OJK





Beberapa hal yang patut diketahui dalam pengecekan status debitur di SLIK OJK ialah sebagai berikut:





Pertama, GRATIS. Masyarakati, baik individu atau tubuh usaha, yang memakai layanan SLIK tidak dipungut biaya apapun. Harap berhati-hati dan waspada terhadap oknum yang meminta atau melaksanakan pemungutan dana.





Kedua, CEPAT. Keseluruhan proses layanan SLIK hanya membutuhkan waktu 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan klarifikasi iDeb).





Ketiga, SEBAIKNYA TIDAK DIWAKILKAN. Permintaan warta melalui layanan SLIK sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Namun demikian bila Anda tidak sanggup mengambil sendiri data maka sanggup diwakilkan dengan menciptakan Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materai 6000, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orisinil debitur dan KTP orisinil akseptor kuasa.





Keempat, SIAPKAN KARTU IDENTITAS ASLI. KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor  bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perorangan sedangkan untuk debitur Badan Usaha wajib membawa fotokopi identitas tubuh perjuangan dan identitas pengurus dengan memperlihatkan identitas orisinil tubuh usaha.





Cara dan proses seruan warta debitur di SLIK sebagai berikut:





  1. Debitur tiba ke OJK membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir seruan warta debitur. Dokumen pendukung adalah: membawa identitas orisinil berupa KTP untuk WNA atau Paspor untuk WNI
  2. OJK mengusut dan meneliti dokumen pendukung secara formulir seruan warta debitur. Apabila sudah sesuai, OJK melaksanakan pencetakan hasil warta debitur
  3. OJK melaksanakan konfirmasi dan menyerahkan hasil konfirmasi debitur kepada pemohon beserta tanda terima yang ditandatangani pemohon.




Cara Membaca Informasi Debitur SLIK OJK





Informasi penting dari hasil warta debitur ialah sebagai berikut:





  1. Informasi Pencarian. Menjelaskan kata kunci yang digunakan dalam pencarian, contohnya memakai no NPWP atau no e-KTP
  2. Data Pokok Debitur. Menyampaikan warta data debitur yang disampaikan oleh kreditur, contohnya Bank, ke OJK. Jumlah data pokok debitur yang muncul sesuai dengan jumlah kreditur yang memberikan fasilitas. Contohnya, bila punya pinjaman di dua bank, maka data debitur di kedua bank tersebut yang ditampilkan di SLIK.
  3. Pemilik / Pengurus. Dalam hal debitur merupakan tubuh usaha, warta debitur menampilkan data pokok pemilik dan/atau pengurus tubuh perjuangan tersebut.
  4. Ringkasan Fasilitas. Ringkasan kemudahan yang didapatkan oleh Debitur dari seluruh kreditur, antara lain jumlah Plafon, Baki Debet, Kreditur, dan kualitas terburuk yang pernah didapatkan.
  5. Kredit/Pembiayaan. Bagian ini menjelaskan rincian kemudahan yang diberikan oleh masing-masing kreditur. Di dalamnya terdapat warta soal jumlah plafon pinjaman, sisa outstanding kredit dan kualitas kredit (tunggakan) debitur
  6. Agunan. Bagian ini menjelaskan rincian agunan yang dijaminkan Debitur kepada kreditur dalam rangka pemberian kemudahan pinjaman atau kredit.




Kesimpulan





Kegalauan banyak calon peminjam KTA terkait persyaratan BI checking. Sekarang sudah sanggup diatasi dengan munculnya perusahaan Fintech yang memberikan pinjaman uang tanpa BI checking.





Apakah artinya perusahaan Fintech ini nekad ? Tidak juga.





Fintech membangun alternatif credit scoring yang memakai banyak sekali sumber data lain (diluar BI checking) untuk mengevaluasi calon nasabah. Karena Fintech tahu bahwa bila mereka hanya mengandalkan BI checking maka banyak calon peminjam yang tidak akan sanggup mengajukan pinjaman.





Silahkan dicoba!



Sumber https://duwitmu.com