Saturday, June 3, 2017

√ Rancangan Undang-Undang (Ruu) Keperawatan Pasal 29-38


Pasal 29
(1)   Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, lisensi praktik perawat diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
(2)   NR yang telah memenuhi persyaratan berhak memperoleh SIPP dan sanggup melaksanakan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.
(3)   PVL yang telah lulus uji kompetensi NR sanggup memperoleh SIPP sesuai persyaratan yang berlaku.
Pasal 30
(1)   Syarat untuk memperoleh SIPP :
a.       Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat
b.      Tempat praktik memenuhi persayaratan untuk praktek mandiri
c.       Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
(2)   SIPP masih tetap berlaku sepanjang:
a.       Surat tanda Regstrasi Perawat masih berlaku
b.      Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kawasan praktik untuk memperoleh SIPP diatur dalam peraturan Menteri.
Pasal 31
(1)    Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan sanggup diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2)    Registrasi ulang untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Perawat dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat (5), ditambah dengan satuan kredit profesi yang ditetapkan Organisasi Profesi dan mendapat rekomendasi Organisasi Profesi.
Pasal 32
(1)    Perawat gila yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia harus dilakukan pembiasaan dan penilaian sebelum di registrasi.
(2)    Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi
(3)    Ketentuan mengenai Adaptasi selanjutnya diatur oleh Konsil
(4)    Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.       Keabsahan ijazah;
b.      Registrasi perawat dari negara asal
c.       Kemampuan untuk melaksanakan praktik keperawatan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti aktivitas pembiasaan dan mempunyai Surat Tanda Registrasi Perawat yang dikeluarkan oleh konsil
d.      Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
e.       Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan aba-aba etik keperawatan Indonesia yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
(5)    Perawat gila selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
(6)    Perawat gila yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) sanggup diregistrasi oleh konsil sesuai ketentuan berlaku
Pasal 33
(1)     Perawat gila yang melaksanakan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia diberikan Surat Tanda Registrasi Sementara
(2)     Surat Tanda Registrasi Sementara pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun dan sanggup diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.
(3)     Surat Tanda Registrasi Sementara sanggup diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 32.
Pasal 34
SIPP tidak berlaku karena:
a.       dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.      habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
c.       atas usul yang bersangkutan;
d.      yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e.       dicabut oleh pejabat yang berwenang
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji kompetensi, registrasi, pendaftaran ulang, pendaftaran sementara, dan pendaftaran bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil.
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 36
Praktik keperawatan dilakukankan menurut pada akad antara perawat dengan klien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.
Pasal 37
(1)   Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (NR) dan perawat vokasional (PVL).
(2)   Perawat sanggup mendelegasikan dan atau menyerahkan kiprah kepada perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.
Pasal 38
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan tidak boleh mempekerjakan perawat yang tidak mempunyai STRP untuk melaksanakan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan tersebut.



Daftar Isi Makalah RUU Keperawatan :
1.     BAB I Pendahuluan Klik :http://adf.ly/QZGjn
2.     BAB II Pembukaan RUU Keperawatan Klik : http://adf.ly/QZHP9
3.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 1-4 Klik : http://adf.ly/QZHWv
4.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 5-8 Klik : http://adf.ly/QaZi1
5.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 9-16 Klik : http://adf.ly/QfEL3
6.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 17-20 Klik : http://adf.ly/QfEub
7.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 21-28 Klik : http://adf.ly/QfFOv
8.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 29-38 Klik : http://adf.ly/QfFOv
9.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 39-32 Klik : http://adf.ly/QfFbJ
10. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 33-44 Klik : http://adf.ly/QiiUc

Sumber http://macrofag.blogspot.com