Tuesday, June 6, 2017

√ Rancangan Undang-Undang (Ruu) Keperawatan Pasal 1 - 4


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1)    Pelayanan keperawatan ialah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bab integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang meliputi seluruh proses kehidupan manusia.
(2)    Praktik keperawatan ialah tindakan perawat menurut ilmu dan kiat keperawatan yang diberikan dalam bentuk asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, dan atau masyarakat pada aneka macam tatanan pelayanan kesehatan untuk mengatasi duduk perkara keperawatan yang dihadapi.
(3)      Asuhan keperawatan ialah rangkaian kegiatan yang bersifat humanistic dengan memakai pendekatan proses keperawatan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar insan secara holistik dalam upaya memandirikan klien untuk merawat dirinya.
(4)    Perawat ialah seseorang yang telah menuntaskan aktivitas pendidikan tinggi keperawatan yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)       Perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional,
(6)       Perawat professional terdiri dari ners, ners spesialis, dan ners konsultan
(7)   Perawat vokasional ialah perawat yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan praktik keperawatan dengan batasan tertentu dengan pengawasan perawat professional
(8)    Perawat profesional ialah seseorang yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan praktik keperawatan profesional secara dapat bangun diatas kaki sendiri dan atau berkolaborasi dengan profesi lain
(9)   Konsil Keperawatan Indonesia ialah suatu tubuh regulasi profesi perawat yang bersifat otonom, dapat bangun diatas kaki sendiri dan non struktural yang selanjutnya disebut konsil
(10)  Sertifikat kompetensi ialah surat tanda pengukuhan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia sehabis lulus uji kompetensi.
(11)    Registrasi ialah pencatatan resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah mempunyai akta kompetensi dan telah mempuyai kualifikasi tertentu lainnya, serta diakui secara aturan untuk melaksanakan profesinya.
(12)  Registrasi ulang ialah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi sehabis memenuhi persyaratan yang berlaku.
(13)   Surat Tanda Registrasi Perawat selanjutnya disebut STRP ialah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil kepada perawat yang telah diregistrasi
(14) Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP) ialah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten/Kota kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan
(15) Fasilitas pelayanan kesehatan ialah alat dan atau tempat yang dipakai untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan pemerintah, pemerintah kawasan dan atau masyarakat yang dipakai untuk pelayanan keperawatan.
(16)     Klien ialah individu, keluarga, kelompok dan masyarakat
(17)     Organisasi profesi keperawatan ialah Persatuan Perawat Nasional Indonesia disingkat PPNI.
(18) Kolegium keperawatan ialah kelompok perawat profesional sesuai bidang keilmuan keperawatan yang pembentukannya difasilitasi oleh organisasi profesi keperawatan.
(19)     Menteri ialah menteri yang kiprah dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pelayanan keperawatan dilaksanakan berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, watak dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan pertolongan serta keselamatan peserta dan pemberi pelayanan keperawatan.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan pelayanan keperawatan bertujuan untuk:
a.       Memberikan pertolongan dan kepastian aturan kepada klien dan perawat.
b.      Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
BAB III
LINGKUP KEPERAWATAN
Pasal 4
Bagian kesatu
Peran dan Fungsi Perawat
(1)     Peran utama perawat dalam melaksanakan tugasnya ialah sebagai pemberi asuhan keperawatan, pengelola pelayanan keperawatan dan atau kesehatan, pendidik, peneliti.

(2)   Fungsi perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan dilaksanakan secara dapat bangun diatas kaki sendiri dan atau berkolaborasi.




Daftar Isi Makalah RUU Keperawatan :
1.     BAB I Pendahuluan Klik :http://adf.ly/QZGjn
2.     BAB II Pembukaan RUU Keperawatan Klik : http://adf.ly/QZHP9
3.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 1-4 Klik : http://adf.ly/QZHWv
4.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 5-8 Klik : http://adf.ly/QaZi1
5.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 9-16 Klik : http://adf.ly/QfEL3
6.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 17-20 Klik : http://adf.ly/QfEub
7.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 21-28 Klik : http://adf.ly/QfFOv
8.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 29-38 Klik : http://adf.ly/QfFOv
9.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 39-32 Klik : http://adf.ly/QfFbJ

10. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 33-44 Klik : http://adf.ly/QiiUc

Sumber http://macrofag.blogspot.com