Monday, June 5, 2017

√ Rancangan Undang-Undang (Ruu) Keperawatan Pasal 5-8


Pasal 5
Bagian kedua
Praktik Keperawatan
(1)     Praktik keperawatan sanggup dilaksanakan diberbagai difasilitas kesehatan yang diberikan melalui asuhan keperawatan untuk klien individu, keluarga, kelompok, masyarakat dalam menuntaskan problem keperawatan dan atau problem kesehatan sederhana dan komplek.
(2)     Asuhan keperawatan sanggup dilakukan melalui tindakan keperawatan berdikari dan atau kerja sama dengan tim kesehatan dan atau dengan sektor terkait lain
(3)     Tindakan berdikari keperawatan antara lain adalah:
a.  Melakukan terapi keperawatan, observasi keperawatan, terapi komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat dan konseling, advokasi, dan edukasi dalam rangka penyelesaian problem keperawatan dan atau kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar insan dalam upaya memandirikan klien.
b.   Memberikan pengobatan terbatas dan tindakan medik terbatas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
c.  Melaksanakan pelayanan KB, imunisasi, dukungan persalinan normal sesuai Program Pemerintah.
(4)   Melaksanakan kiprah limpah dari tenaga kesehatan lain dalam pelaksanaan aktivitas pengobatan dan atau tindakan medik tertentu.
(5)  Tindakan kerja sama keperawatan dengan tim kesehatan lain atau dengan sektor terkait lain meliputi pembuatan dan pelaksanaan aktivitas kesehatan lintas sektoral, lintas aktivitas dan lintas profesi untuk promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pemulihan dan rehabilitasi kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat
(6) Perawat melaksanakan praktik keperawatan di akomodasi kesehatan dan tempat Praktik Mandiri Keperawatan, meliputi:
a.       Praktik keperawatan di sarana kesehatan yakni asuhan keperawatan profesional yang diberikan oleh Perawat Profesional dan atau bersama perawat vokasional.
b.  Ketentuan mengenai rasio dan jumlah tenaga perawat profesional dan vokasional di sarana kesehatan diatur dalam peraturan konsil.
c.       Praktik berdikari keperawatan dilaksanakan menurut kebutuhan masyarakat.
d.      Praktik keperawatan sanggup dilakukan dalam pelayanan keperawatan di rumah
(7)     Melaksanakan aktivitas pemerintah dalam bidang kesehatan
Pasal 6
Wewenang Perawat
(1)   Kewenangan perawat adalah:
a.       Melakukan pengkajian klien secara holistik
b.      Menetapkan diagnosis keperawatan
c.       Merencanakan tindakan keperawatan
d.      Melaksanakan tindakan keperawatan
e.       Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan
f.       Melakukan referensi klien
g.      Menerima konsultasi keperawatan
h.      Melakukan pelayanan keperawatan dan atau kesehatan dirumah
 i.  Memberikan pengobatan terbatas dan tindakan medik terbatas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
(2)   Melaksanakan kiprah limpah
(3)   Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien perawat sanggup melaksanakan tindakan di luar kewenangan.
(4)   Dalam keadaan luar biasa atau bencana, perawat sanggup melaksanakan tindakan di luar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau peristiwa tersebut.
(5)   Untuk meningkatkan saluran dan cakupan pelayanan kesehatan, perawat sanggup melaksanakan tindakan di luar kewenangannya sebagai perawat dengan ketetapan pemerintah kawasan setempat.
(6)   Kewenangan perawat vokasional dan profesional lebih rinci diatur dalam peraturan konsil.
BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 7
(1)   Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II Pasal 3, dibuat Konsil Keperawatan Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Konsil.
(2)   Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 8
Konsil berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.



Daftar Isi Makalah RUU Keperawatan :
1.     BAB I Pendahuluan Klik :http://adf.ly/QZGjn
2.     BAB II Pembukaan RUU Keperawatan Klik : http://adf.ly/QZHP9
3.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 1-4 Klik : http://adf.ly/QZHWv
4.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 5-8 Klik : http://adf.ly/QaZi1
5.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 9-16 Klik : http://adf.ly/QfEL3
6.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 17-20 Klik : http://adf.ly/QfEub
7.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 21-28 Klik : http://adf.ly/QfFOv
8.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 29-38 Klik : http://adf.ly/QfFOv
9.     Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 39-32 Klik : http://adf.ly/QfFbJ

10. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 33-44 Klik : http://adf.ly/QiiUc

Sumber http://macrofag.blogspot.com