Sunday, September 17, 2017

Dampak Penambangan Pasir Maritim (Positif Dan Negatif)

Negara Indonesia yaitu negara kepulauan dengan jumlah pulau sekitar 17.000an. Dengan mempunyai banyak sekali banyak pulau, Indonesia mempunyai potensi sumber daya alam yang besar di sejumlah besar pesisir pantai dan lautnya. Pengelolaan sumber daya alam yang berada di sejumlah besar pesisir pantai dan lautnya belum dimanfaatkan atau dioptimalkan secara menyeluruh melalui konsep planning pembangunan yang ada sehingga pemanfaatan sumber daya alam yang ada perlu menjadi prioritas dengan sistem administrasi yang tertata dan menyeluruh.


Salah satu cara untuk memanfaatkan sumber daya ini yaitu dengan cara penambangan. Penambangan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengambil sejumlah besar kandungan di dalam tanah yang mempunyai nilai jual yang tinggi dan kegiatan ini sanggup dilakukan dengan cara tradisional dan modern, contohnya penambangan materi mineral, kerikil bara, dan lainnya.


Kegiatan penambangan bersifat strategis bagi suatu kawasan dalam meningkatkan sektor industri dan perekonomian. Khusus untuk kawasan di pesisir pantai salah satu kegiatan penambangan yaitu penambangan pasir laut. Sama halnya dengan penambangan pasir sungai di daratan, penambangan pasir maritim dilakukan di sekitar pesisir atau sanggup juga dilakukan di tengah maritim baik dengan memakai alat tradisional atau memakai alat yang lebih modern. Pasir maritim dipakai untuk banyak sekali macam kebutuhan ibarat sebagai materi bangunan dan konstruksi jalan. Selain pasir, penambangan pasir maritim juga mempunyai produk sampingan yaitu bijih besi.


Maka, penambangan pasir maritim ini tidak mengherankan terdapat di banyak sekali lokasi di sekitar pesisir maritim di Indonesia. Selain itu, penambangan pasir maritim juga dilakukan untuk melaksanakan reklamasi laut, yaitu menimbun sejumlah besar tanah atau pasir di pesisir maritim untuk memperluas daratan atau menciptakan pulau buatan. Hal ini ibarat yang terjadi di Laut Kepulauan Seribu dan Teluk Jakarta, Pulau Sentosa di Singapura, di sekitar pesisir Benoa di Bali, di kawasan Teluk Wakatobi di Sulawesi.


Menurut Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2002, pasir maritim merupakan materi galian pasir yang terdapat di seluruh pesisir dan perairan maritim Indonesia dimana tidak digolongkan menjadi materi galian Golongan A dan/atau B berdasarkan segi ekonomisnya dan pasir maritim yaitu salah satu sumber daya alam yang tidak sanggup diperbaharui. Namun demikian, penambangan pasir maritim masih diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan penambangan pasir maritim yang telah ditentukan. Meskipun demikian, penambangan pasir maritim juga masih saja dilakukan dengan cara illegal atau menyalahi peraturan yang ada.


Salah satu alasan penambangan pasir maritim secara illegal yaitu dijual atau diekspor ke negara lain, yaitu Singapura, yang dipakai sebagai tanah timbunan atau land-fill. Selain menjadikan kerugian, penambangan pasir maritim juga sangat dibutuhkan untuk ekspansi dermaga dan pelabuhan yang ada di wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memperluas daya tampung dan ketersediaan ruang yang cukup untuk bersandarnya kapal-kapal yang berukuran menegah hingga besar untuk sanggup singgah di pelabuhan atau dermaga yang secara teknis tidak memadai daya tampungnya.


Berdasarkan pemaparan di atas, pengaruh penambangan pasir maritim sanggup dijelaskan sebagai berikut ini:


1. Dampak positif


Dampak positif dari penambangan pasir maritim yang dilakukan secara legal sanggup memperlihatkan nilai tambah bagi suatu kawasan atau negara Indonesia secara umum, yaitu meliputi:



  • Sebagai pendapatan negara atau devisa yang diperoleh dari ekspor pasir laut;

  • Meningkatkan sumber pendapatan kawasan di tiap-tiap kabupaten;

  • Perluasan area dermaga atau pelabuhan;

  • Reklamasi maritim untuk pembangunan dan

  • Sebagai pendapatan masyarakat di sekitar pesisir laut;


2. Dampak negatif


Dampak negatif ini lebih banyak dibandingkan pengaruh positif yang diperoleh dari penambangan pasir maritim alasannya yaitu penambangan pasir maritim secara illegal sanggup mengakibatkan kerusakan ekosistem maritim dalam waktu yang sangat usang dan waktu pemulihannya pun tidaklah secara cepat dilakukan. Beberapa pengaruh negatif yang faktual terlihat dari penambangan pasir maritim yaitu sebagai berikut:



  • Meningkatkan abrasi pantai and erosi pantai

  • Menurunkan kualitas lingkungan perairan laut;

  • Semakin meningkatnya pencemaran pantai;

  • Penurunan kualitas air yang mengakibatkan semakin keruhnya air laut;

  • Rusaknya wilayah pemijahan dan kawasan asuhan;

  • Menimbulkan turbulensi yang mengakibatkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan;

  • Meningkatkan intensitas banjir air rob terutama di pesisir kawasan yang terdapat penambangan pasir laut;



  • Merusak ekosistem terumbu karang dan fauna yang mendiami ekosistem tersebut;

  • Semakin tingginya energi gelombang atau ombak yang menerjang pesisir pantai atau laut. Hal ini berdasarkan Purba (2003) dikarenakan dasar perairan yang sebelumnya terdapat kandungan pasir maritim menjadi sangat curam dan dalam sehingga hempasan energi ombak yang menuju ke bibir pantai akan menjadi lebih tinggi alasannya yaitu berkurangnya peredaman oleh dasar perairan; dan

  • Timbulnya konflik sosial antara masyarakat yang pro-lingkungan dan para penambang pasir laut.


Dari pemaparan dua dampak, positif dan negatif, penambangan pasir maritim ini, maka sudah saatnya pemerintah daerah, secara khusus yang berwenang dalam mengatur penambangan pasir laut, melaksanakan kajian ulang dalam menyikapi penambangan pasir laut, baik yang legal dan illegal. Penambangan pasir maritim merupakan kegiatan yang mempunyai dua sisi yang bertolak belakang, di satu sisi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakatnya dan di sisi lain hal ini sanggup mengakibatkan kerusakan lingkungan dan ekosistem pesisir pantai dan laut. Adapun beberapa langkah-langkah yang sanggup dilakukan untuk mengatur dan membatasi penambangan pasir maritim yaitu sebagai berikut:



  • Pemerintah kawasan seharusnya memilih dan mengkaji kembali peraturan kawasan mengenai tata ruang maritim dan pesisir secara terencana dengan semua elemen yang terkait;

  • Peninjauan kembali ijin penambangan pasir maritim bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan penambangan pasir secara serampangan;

  • Mengupayakan alternatif sektor ekonomi lain dalam meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan masyarakat di sekitar pesisir, contohnya pembudidayaan rajungan, perikanan air payau, pembudidayaan udang galah dan lainnya;

  • Meningkatkan kegiatan penanaman pohon bakau atau mangrove

  • Pelarangan penambangan air maritim secara illegal dengan menciptakan peraturan aturan yang mengikat dengan denda yang sebesar-besarnya;

  • Sosialisasi manfaat hutan bakau atau mangrove untuk menjaga ekosistem pesisir dan laut; dan

  • Melakukan patroli kawasan pesisir dan maritim oleh pihak yang berwenang dalam mengawasi penambangan air maritim yang telah mempunyai ijin.


Demikianlah pengaruh penambangan pasir maritim beserta cara pencegahan dan penanggulangannya dan agar bermanfaat.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com