Wednesday, November 8, 2017

3 Jenis-Jenis Pasar Persaingan Sempurna

Di setiap kawasan selalu ditemukan adanya pasar. Pasar ini menjadi tempat terjadinya sirkulasi perputaran uang dan barang serta menjadi lokasi transkasi ekonomi di suatu daerah. Sehingga, pasar telah menjadi denyut nadi perekonomian suatu kawasan yang sangat vital. Dari jenisnya pasar terdiri dari dua macam, yaitu pasar tradisional dan pasar modern. Menurut Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007, pasar merupakan area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik disebut dengan sentra perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, dan sentra perdagangan umum maupun sebutan lainnya. Maka, pasar sanggup juga dikatakan sebagai sentra transaksi yaitu adanya pertukaran barang dan/atau jasa antara sesama individu, perusahaan dan organisasi ekonomi yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh perekonomian nasional dan internasional. Transaksi ini sanggup terjadi jikalau pasar memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: adanya barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, adanya pedagang atau penjual, adanya pembeli atau konsumen, adanya janji harga barang dan/atau jasa dan tidak adanya paksaan dari pihak manapun dalam melaksanakan transaksi barang dan/atau jasa tersebut.


Dari syarat dipenuhinya adanya pasar, maka struktur pasar yang ada sanggup dibedakan menjadi beberapa salah satunya ialah pasar persaingan sempurna. Pasar persaingan sempurna adalah suatu pasar yang dikarakteristikkan oleh tidak adanya keberadaan persaingan antara perusahaan atau produsen satu dengan yang lainnya yang bersifat pribadi atau organisasi. Dalam teori ekonomi  persaingan menindikasikan tidak adanya persaingan pribadi antar individu secara langsung. Sehingga, pada pasar persaingan tepat tidak adanya penjual atau produsen yang sanggup melaksanakan penetapan harga lantaran para penjual atau produsen akan menjual barang dan/atau jasa yang diperjualbelikan dengan harga yang berlaku di pasaran. Jenis barang atau produk yang diperdagangkan pada pasar jenis ini identic sama dan masing-masing penjual atau produsen merupakan sebagian kecil dari luas pasar yang ada sehingga tidak memungkinkan untuk mempengaruhi harga yang ada.


Pasar persaingan tepat ini sanggup terjadi dalam kenyataan jikalau beberapa hal sebagai berikut terpenuhi, yaitu jumlah penjual atau produsen sangat banyak sekali jumlahnya di satu pasar, pihak pembeli atau konsumen mendapati barang atau produk yang dijual sama seragam atau tidak terdiferensiasi, dan adanya kelebihan kapasitas produksi dari suatu perusahaan. Dari klarifikasi ini pasar persaingan tepat mempunyai beberapa kekhususan, antara lain: 1) produsen atau perusahaan ialah pihak yang memilih harga jual. Jadi, apabila suatu perusahaan masuk kedalam pasar persaingan tepat maka sikap yang dilakukan perusahaan tersebut tidak sanggup mempengaruhi atau mengubah harga pasar yang telah ada dan berlaku. Hal ini disebabkan harga pasar yang berlaku dipengaruhi oleh adanya korelasi dan interaksi antara seluruh produsen atau perusahaan dan konsumen atau pembeli yang ada di pasar tersebut. Sebab lainnya ialah jumlah produk yang diproduksi oleh produsen ialah kepingan kecil dari keseluruhan jumlah produk yang diperdagangkan di pasar; 2) jenis produk yang diperdagangkan bersifat homogen atau serupa. Hal ini menjadikan pihak pembeli atau konsumen mempunyai dampak kepuasan yang sama untuk membeli produk apapun dari perusahaan manapun dengan harga yang sama. Apabila suatu perusahaan menaikkan harga barang tersebut, maka pihak konsumen atau pembeli secara pribadi akan beralih ke produsen atau penjual lainnya yang tidak menaikkan harga; 3) tidak adanya peraturan yang ketat apakah suatu perusahaan ingin terlibat atau tidak terlibat dalam pasar persaingan sempurna. Dengan tidak adanya hukum ini, maka setiap perusahaan atau produsen bebas untuk menjual suatu barang atau produk dan bebas tidak menjual barang atau produk yang diperdagangkan; 4) sirkulasi barang atau produk yang tanpa kendala lantaran suatu perusahaan tidak mempunyai kekuasaan untuk mengatur atau menghalangi barang atau produk yang beredar di pasaran; dan 5) setiap produsen dan konsumen sama-sama mempunyai info atas barang atau produk yang sama sehingga meminimalisir adanya salah informasi.


Dari klarifikasi mengenai pasar persaingan tepat di atas, maka jenis pasar persaingan tepat sanggup dijelaskan sebagai berikut ini:



  • Pasar persaingan tepat non-monopoli. Pasar persaingan tepat ini merupakan lawan dari pasar monopoli. Sehingga jumlah penjual tidak hanya ada satu saja melainkan aneka macam jumlahnya. Tidak ada satupun produsen atau penjual yang mendominasi pasar. Dan, tidak ada satupun penjual atau produsen yang sanggup memilih harga yang berlaku atas barang dan/atau jasa di pasaran.

  • Pasar persaingan tepat non-oligopoli. Jenis pasar ini tidak ada dua atau lebih produsen atau penjual yang mendominasi penjualan atas suatu barang dan/atau jasa tertentu di pasar. Sehingga, dua atau lebih penjual tersebut akan memilih harga barang yang diperdagangkan.

  • Pasar persaingan tepat non-monopsoni dan oligopsoni. Pasar persaingan ini meniadakan kekuasaan sejumlah besar pembeli kepada beberapa penjual atau produsen sehingga tidak ada penentuan harga dari pihak pembeli. Atau, adanya sejumlah besar penjual atau produsen yang menghadapi beberapa pembeli atau konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Dalam pjenis pasar ini pihak pembeli juga tidak sanggup memilih harga, meskipun jumlahnya hanya beberapa saja dibanding sejumlah besar penjual atau konsumen.


Sehingga, jenis pasar persaingan tepat merupakan lawan dari pasar persaingan tidak tepat yang terdiri dari pasar monopoli, pasar oligopoli (baca: jenis-jenis pasar oligopoli), monopsoni dan oligopsoni. Selain itu, dari jenis pasar persaingan tepat di atas, terdapat kelebihan yang sanggup diketahui, yaitu: 1) bisa meningkatkan efisiensi dan kualitas jenis produksi sehingga masing-masing produsen bersaing meningkatkan kualitas barang yang dihasilkan; 2) tidak memerlukan adanya iklan lantaran barang dan/atau jasa yang diperdagangkan bersifat seragam semua; 3) tidak adanya hukum yang mengikat pihak produsen (penjual) dan konsumen (pembeli); dan 4) harga telah ditetapkan pasar sehingga pihak penjual dan pembeli tidak lagi memilih harga untuk barang dan/atau jasa yang diperjualbelikan dalam transaksi tawar-menawar. Selain itu, kekurangan yang timbul ialah 1) barang atau produk tidak mengalami penemuan dan perubahan; 2) tidak adanya pilihan bagi penjual dan pembeli; dan 3) tidak adanya peningkatan kreatifitas karyawan dalam pengembangan produk dan barang.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com