Thursday, March 22, 2018

√ Juknis Derma Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan Paud Pra Sd 2019

Download Juknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD √ Juknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD 2019

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 31 TAHUN 2019




Konsensus dunia yang tertuang dalam Sustainable Development Goals yang selanjutnya dituangkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 perihal Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan menyebutkan bahwa pada tahun 2030 seluruh anak pria dan wanita berhak mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan. Lebih jauh, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 perihal Standar Pelayanan Minimal, dan sebagai tindak lanjutnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 perihal Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. Semua instrument kebijakan di atas menekankan kepada pentingnya menyediakan susukan pendidikan bagi anak usia dini, dengan prioritas penuntasan PAUD minimal satu tahun pra-SD. Olehnya itu, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat menginisiasi Program Penuntasan PAUD Satu Tahun Pra-SD.

Program Penuntasan PAUD minimal satu tahun Pra-SD dimaksudkan untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai komitmen tinggi terhadap agenda PAUD melacak tuntas anak yang berusia 5 – 6 tahun untuk dilayani di PAUD. Upaya untuk melacak dan merampungkan anak usia
5 – 6 tahun untuk mengikuti PAUD Satu Tahun Pra-SD memerlukan ikatan komitmen yang berpengaruh antar banyak sekali pemangku kepentingan. Komitmen tersebut perlu diformalkan sehingga menjadi anutan bagi seluruh pemangku kepentingan terkait. Di samping itu, salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan bagi anak usia dini yaitu melalui pendekatan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI).

Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis)

1. Sebagai pola bagi semua pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat, peserta bantuan, dan banyak sekali pihak) guna mengetahui mekanisme dalam pengajuan, penilaian, penetapan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban bantuan.

2. Sebagai acuan bagi auditor dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan agenda Penyelenggaraan Penuntasan PAUD Pra- SD Tahun 2019.

PENYELENGGARAAN KOORDINASI PENUNTASAN PAUD PRA-SD TAHUN 2019

A. Pengertian

Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra-SD yaitu acara yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menyukseskan penyelenggaraan layanan PAUD untuk seluruh anak khususnya anak yang akan masuk SD (SD).
B. Tujuan Kegiatan

1. Meningkatnya pemahaman Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan terkait pentingnya layanan PAUD Pra-SD.
2. Meningkatnya jumlah kabupaten/kota yang mempunyai komitmen dan kesiapan melaksanakan Standar Pelayanan Minimal di bidang PAUD.
3. Meningkatnya kabupaten/kota yang memilki komitmen dan kesiapan melaksanakan PAUD Holistik dan Integratif.

C. Penyelenggara Kegiatan

Penyelenggara Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra-SD yaitu dinas pendidikan kabupaten/kota yang mempunyai komitmen perihal penuntasan PAUD satu tahun pra-SD dan implementasi PAUD Holistik dan Integratif.

D. Peserta Kegiatan

Untuk acara Sosialisasi SPM dan Peraturan Bupati/Walikota terkait PAUD/Penuntasan PAUD Pra SD Satu Tahun/PAUD HI, unsur peserta antara lain Bupati/Walikota, DPRD, Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pusat Statistik, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Ketahanan Pangan), tokoh masyarakat, Bunda PAUD, Camat, Kepala desa/kelurahan, Penilik PAUD, PP/ BP PAUD dan Dikmas dan instansi terkait di wilayah kerja kabupaten/kota.

E. Bentuk Kegiatan

Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk rapat, sosialisasi, dan koordinasi.

F. Indikator Keberhasilan

1. Tersusunnya Peraturan Bupati/Walikota terkait PAUD/PAUD HI atau

Penuntasan PAUD Satu Tahun Pra-SD di Kabupaten/Kota.

2. Tersusunnya Gugus Tugas PAUD-HI di tingkat Kabupaten/Kota.

3. Tersusunnya Rencana Kerja tindak lanjut di tingkat Kabupaten/Kota.

4. Terselenggaranya acara sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) .

5. Tersedianya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan kegiatan.

TATA KELOLA BANTUAN

A. Pemberi Bantuan

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mengalokasikan dana pinjaman pemerintah sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini tahun 2019. Besarnya dana pinjaman Rp2.380.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) dengan jumlah sasaran sebanyak 68 (enam puluh delapan) peserta bantuan.

B. Persyaratan Penerima Bantuan

1. Kabupaten/kota yang mempunyai draft peraturan bupati/walikota terkait PAUD/PAUD HI atau PAUD Pra SD 1 tahun yang akan difinalkan dan disosialisaikan melalui acara koordinasi penuntasan PAUD satu tahun pra-SD;

2. Memiliki rekening bank atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.

3. Memilkiki NPWP atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;

4. Membuat Rencana Kegiatan beserta Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diharapkan dalam melaksanakan kegiatan;

5. Bersedia menciptakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) sesudah memperoleh dan memakai bantuan;

6. Bersedia sewaktu-waktu mendapatkan tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan;

7. Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebelum memperoleh bantuan.

C. Bentuk, Jumlah, dan Penggunaan Bantuan

Bantuan merupakan pinjaman pemerintah berbentuk uang sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk masing-masing Dinas Pendidikan pelaksana program.

Dana pinjaman dicairkan dari Kantor Perbendaharaan Negara ke Rekening Dinas Pendidikan peserta pinjaman dilakukan satu tahap. Waktu pencairan didasarkan atas ketetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Pejabat Pengguna Anggaran dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan kegiatan.

Dana Bantuan dipergunakan untuk:

D. Tata Kelola Bantuan

1. Pengajuan

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memberikan proposal kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud. Proposal dilengkapi dengan:
a Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya, serta potensi tempat yang mendukung terselenggaranya Penuntasan PAUD pra-SD.
b Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) sesudah memperoleh dan memakai bantuan.
c Pakta Integritas anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

2. Verifikasi

Proposal yang masuk diverifikasi oleh tim penilai meliputi:

a. kelengkapan dokumen

b. kesesuaian RAB dan rencana kegiatan.

3. Penetapan Penerima Bantuan

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD tetapkan Keputusan Penerima Bantuan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan PAUD.
Surat keputusan PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat

Pembinaan PAUD perihal peserta pinjaman paling sedikit memuat:

a. Identitas peserta bantuan;

b. Nominal uang; dan

c. Nomor rekening peserta pinjaman dalam bentuk uang yang disalurkan melalui mekanisme transfer.

4. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

a. Perjanjian kerjasama ditandatangani oleh PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD selaku pemberi pinjaman dan Kepala Dinas Pendidikan cq Kepala Bidang yang bertanggung jawab di bidang PAUD selaku peserta bantuan.
b. Perjanjian kolaborasi memuat:

1) hak dan kewajiban kedua belah pihak;

2) jumlah pinjaman operasional yang diberikan;

3) tata cara dan syarat penyaluran;

4) pernyataan kesanggupan peserta Bantuan Pemerintah untuk memakai pinjaman operasional sesuai rencana yang telah disepakati;
5) pernyataan kesanggupan peserta Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak dipakai ke Kas Negara;

6) sanksi; dan

7) penyampaian laporan pertanggungjawaban pinjaman kepada PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD sesudah pekerjaan selesai atau selesai tahun anggaran.

c. Penerima pinjaman sesudah menandatangani perjanjian kerja sama, wajib menciptakan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan kuitansi sebesar dana yang akan diterima dibubuhi materai sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) dan distempel Dinas Pendidikan.

5. Penyaluran dan pencairan bantuan

a. Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang yang disalurkan melalui mekanisme transfer ke nomor rekening peserta bantuan.

b. Pencairan pinjaman dilaksanakan secara sekaligus menurut perjanjian kerjasama antara PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD dengan peserta bantuan.

c. Penerima pinjaman mengajukan permohonan pencairan dana pinjaman kepada PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD dengan dilampiri:

1) rencana pengeluaran dana pinjaman operasional yang akan dicairkan secara sekaligus atau bertahap;
2) perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh peserta bantuan; dan
3) kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh peserta bantuan.

6. Pengelolaan Dana Bantuan a. Pengadministrasian
Penerima pinjaman mengelola dana pinjaman dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Melaksanakan semua ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama dan

Petunjuk Teknis (Juknis) ;

2) Menggunakan dana pinjaman harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama dan Petunjuk Teknis (Juknis) ;
3) Mengadministrasikan semua pengeluaran/penggunaan dana pinjaman disertai dengan bukti pengeluaran yang sah (sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam penggunaan uang negara);
4) Mendokumentasikan dan mengadministrasikan semua bukti pengeluaran keuangan dengan sebaik-baiknya untuk persiapan investigasi oleh auditor (Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bawasda/ Bawaska atau pihak berwenang lainnya); dan
5) Menyimpan semua bukti pengeluaran keuangan dengan sebaik- baiknya untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun.

b. Penggunaan

1) Pembelian Barang

a) Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian berupa: (1) Kwitansi dari toko/perusahaan.
(2) Faktur/Nota Pembelian. b) Materai dan kuitansi
(1) Materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) untuk pembelian Rp1.000.000,00 keatas.

(2) Materai Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) untuk pembelian senilai Rp250.000,00 hingga dengan dibawah Rp1.000.000,00.

(3) Materai tersebut dilintasi tandatangan dan stempel perusahaan/toko.

2) Pembelian Konsumsi

Pembelian konsumsi sanggup dilakukan melalui katering atau rumah makan. Kelengkapan bukti pembelian konsumsi sama dengan pembelian barang.

c. Pergeseran Penggunaan Dana

Pergeseran pengeluaran yang berbeda dengan yang dicantumkan dalam proposal harus dengan persetujuan PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD.

7. Perpajakan

a. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan dana pinjaman dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Penerima Bantuan meminta bukti pembayaran pajak pembelian dari toko penjual.
c. Penerima Bantuan memotong pajak honorarium PPh Ps. 21 dengan ketentuan:
1) Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus PNS golongan II/d ke atas.

2) Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus non PNS yaitu untuk kelebihan uang honorarium dari batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang jumlahnya ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
3) Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri Wajib Pajak orang langsung yaitu Rp15.840.000,00 per tahun (Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008) atau Rp1.320.000,00 per bulan.
d. Penerima Bantuan selaku wajib pajak harus:

1) Menyetor pajak kepada Kas Negara sesuai ketentuan atau peraturan perpajakan;
2) Menyimpan semua bukti setor pajak.

3) Melampirkan fotokopi bukti setor pajak tersebut dalam laporan akhir. e. Penerima pinjaman tidak diperkenankan memecah pembelian dengan
tujuan menghindari pembayaran pajak.

f. Penerima pinjaman yang tidak melampirkan bukti fisik penggunaan dana dan pembayaran pajak dianggap belum memakai dana dan belum mempertanggungjawabkan keuangannya.
8. Pertanggungjawaban Bantuan

a. Penerima Bantuan harus memberikan laporan pertanggungjawaban pinjaman kepada PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD sesuai dengan perjanjian kerja sama sesudah pekerjaan selesai atau pada selesai tahun anggaran, meliputi:
1) laporan jumlah dana yang diterima, dipergunakan, dan sisa dana;

2) pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bukti- bukti pengeluaran telah disimpan.

3) Dalam hal terdapat sisa dana, peserta pinjaman harus memberikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD sesuai dengan perjanjian kolaborasi sebagai dokumen komplemen laporan pertanggungjawaban bantuan.
Laporan pertanggungjawaban pinjaman sebagaimana tercantum dalam

Format VI.

b. Penerima pinjaman diharuskan melaporkan penerimaan dana kepada Direktur Pembinaan PAUD secara tertulis maupun melalui media elektronik (telepon, email, fax) paling lambat 2 (dua) ahad sesudah dana masuk pada rekening lembaga. Laporan awal sebagaimana Format IV.
c. Laporan selesai disampaikan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan ditembuskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, selambatnya 4 (empat) bulan sesudah dana diterima dan dipastikan keseluruhan acara yang diusulkan dalam proposal selesai dilaksanakan. Laporan awal sebagaimana Format V.
d. Laporan selesai berisi laporan pelaksanaan agenda dan pertanggungjawaban penggunaan dana secara keseluruhan, yang terdiri atas 4 bagian, yaitu:
1) Halaman Sampul

Halaman sampul memuat judul laporan (jenis kegiatan), nama forum pelapor (sesuai dengan akad) dan alamat lengkap lembaga.
2) Pengantar

Pengantar laporan harus ditandatangani oleh penanggungjawab acara sesuai dengan akad.
3) Isi Laporan

Lembar isi laporan memakai sistematika sebagai berikut:

a) Bagian 1, Pendahuluan.

Berisi uraian perihal kapan dana mulai diterima dan digunakan;

b) Bagian 2, Pelaksanaan Program.

Berisi uraian langkah-langkah yang ditempuh dalam merealisasikan kegiatan, acara apa saja yang sudah terealisasi
c) Bagian 3, Penggunaan Dana.

Menguraikan seluruh komponen penggunaan dana sesuai dengan keadaan riil.
Pengeluaran harus sesuai dengan RAB yang tertuang dalam proposal yang diajukan.
d) Bagian 4, Penutup. Berisi uraian perihal kesimpulan, saran dan harapan.
e) Lampiran

Berisi dokumen-dokumen tertulis ibarat rancangan/draf Perda PAUD atau Peraturan Bupati/Walikota, SK Gugus Tugas PAUD HI dan foto-foto terkait.

9. Sanksi

Penerima pinjaman sanggup diberikan hukuman berupa teguran, kewajiban mengembalikan dana pinjaman ke kas negara dan/atau diproses aturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi dikenakan kepada peserta pinjaman antara lain karena:

a. Tidak memberikan laporan pertanggungjawaban,

b. Penggunaan dana tidak sesuai dengan proposal dan peraturan yang berlaku; dan/atau
c. Melakukan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan Gratifikasi.

Apabila peserta pinjaman dana tidak melaksanakan acara sesuai dengan perjanjian kolaborasi dan/atau tidak memberikan laporan sesuai jangka waktu yang ditentukan, sanggup dikenakan hukuman teguran dan/atau kewajiban mengembalikan dana pinjaman ke kas negara.

Apabila peserta pinjaman dana terbukti menyalahgunakan dana pinjaman yang diterima, akan dikenakan hukuman hukum, dan/atau hukuman manajemen melalui proses aturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E. Indikator Keberhasilan Bantuan

Indikator keberhasilan dari pemberian pinjaman adalah:

1. Tersalurnya dana pinjaman sempurna waktu dan sempurna sasaran
2. Dana pinjaman dipergunakan sesuai proposal yang diajukan
Adanya laporan pertanggung tanggapan dari peserta bantuan.

Juknis ini disusun sebagai pola bagi semua pihak yang terkait dalam penggunaan dana bantuan. Dalam mengelola dana pinjaman ini diharapkan semua pihak mengacu pada peraturan Direktur Jenderal ini untuk menghindari penyalahgunaan/penipuan dari pihak tidak bertanggung jawab. Sebagai contoh dalam bentuk iming-iming dan permintaan dana kepada lembaga. Bantuan ini tidak dipungut biaya apapun, apabila ada Aparat Sipil Negara yang mengatasnamakan forum meminta imbalan, semoga segera dilaporkan ke Subdit Program dan Evaluasi, Direktorat Pembinaan PAUD Direktorat Jenderal PAUD-Dikmas, Kemdikbud Gedung E lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Telp.021-5725712 atau email: progevpaud@kemdikbud.go.id laman: http://anggunpaud. kemdikbud.go.id.

Isi selengkapnya dari Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra Sekolah Dasar/SD Tahun 2019 menurut Peraturan Dirjen PAUD DIKMAS Nomor 31 Tahun 2019 sanggup di-d0wnl0ad pada tautan berikut:



Download Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra Sekolah Dasar/SD Tahun 2019

Baca Juga: 

Sumber http://www.informasiguru.com