Download POS/Prosedur Operasional Standar UN (Ujian Nasional) UNBK/UNKP Jenjang SMP-SMA-SMK Tahun Pelajaran 2018/2019
Sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu memutuskan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.
POS UN jenjang SMP-SMA-SMK tahun pelajaran 2018/2019 ini mengatur wacana penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional SMP (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), SMP Luar Biasa (SMPLB), SMP Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK)/Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK)/ Utama Widya Pasraman (Sekolah Keagamaan Hindu setingkat SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2018/2019.
Pada POS UN tahun 2018/2019 yang tercantum dalam Bab II disebutkan terkait Peserta Ujian Nasional. Berikut ialah kutipan lengkapnya:
A. Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Nasional
1. Hak Peserta Ujian Nasional
a. Setiap akseptor didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal dan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti UN dan akseptor UN jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan Program Paket C/Ulya berhak mengulang sebelum mencapai kriteria cukup yang ditetapkan BSNP.
b. Peserta didik pada pendidikan jalur informal yang terdaftar di satuan pendidikan nonformal kesetaraan atau formal berhak mengikuti UN.
c. Setiap akseptor UN berhak mendapat Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) yang memuat mata pelajaran yang ditempuh dalam ujian dan nilai capaiannya.
d. Peserta UN yang tidak sanggup mengikuti UN di satuan pendidikannya alasannya alasan tertentu dan disertai bukti yang sah, sanggup mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis pendidikan yang sama.
e. Peserta UN alasannya alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak sanggup mengikuti UN utama berhak mengikuti UN susulan.
2. Kewajiban Peserta Ujian Nasional
a. Setiap akseptor didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal termasuk SPK, nonformal kesetaraan dan informal wajib mengikuti UN satu kali untuk seluruh mata pelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa dipungut biaya dalam rangka pengukuran capaian standar kompetensi lulusan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.
b. Setiap akseptor ujian wajib mematuhi tata tertib UN.
B. Persyaratan Peserta Ujian Nasional
1. Persyaratan umum akseptor UN
a. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
b. Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil berguru pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama hingga dengan semester
pertama pada tahun terakhir.
c. Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil berguru pada Pendidikan Kesetaraan.
Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, dinas pendidikan sesuai kewenangannya sanggup memutuskan persyaratan aksesori sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan pendidikan di
daerah.
2. Persyaratan akseptor UN dari Pendidikan Formal
a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMPT, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK/Utama Widya Pasraman, SMAT, SMK/MAK, SUPM, SMALB, atau SPK.
b. Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menuntaskan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
c. Peserta didik yang mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun pelajaran sebelum mengikuti UN, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pelajaran untuk akseptor kegiatan SKS.
d. Peserta UN dari kegiatan SKS harus berasal dari satuan pendidikan formal yang terakreditasi A dan mempunyai izin penyelenggaraan kegiatan SKS.
3. Persyaratan akseptor UN untuk Pendidikan Kesetaraan di Dalam Negeri
a. Peserta didik terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha, Program Ulya, atau kelompok berguru sejenis yang mempunyai izin.
b. Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.
c. Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil berguru setiap derajat kompetensi pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan.
d. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
e. Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan nonformal yang belum terakreditasi sanggup mengikuti UN pada satuan pendidikan nonformal atau formal yang terakreditasi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
4. Persyaratan akseptor UN untuk Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri
a. Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah mendapat izin dan mempunyai laporan kegiatan tutorial dari forum pendidikan nonformal.
b. Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.
c. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
d. Peserta didik mempunyai bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap evaluasi hasil berguru yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan forum penyelenggara pendidikan nonformal dan diserahkan pada ketika mendaftar menjadi akseptor UN Pendidikan Kesetaraan kepada Atase
Pendidikan atau Konsulat Jenderal untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
Dalam hal tidak berada dalam training Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap evaluasi hasil berguru yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan forum penyelenggara pendidikan nonformal diserahkan pada ketika mendaftar menjadi akseptor UN Pendidikan Kesetaraan kepada Panitia UN Tingkat Pusat dengan verifikasi dari Direktorat terkait.
5. Persyaratan akseptor UN untuk Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)
a. Peserta didik terdaftar pada sekolah rumah yang mempunyai izin dari Dinas Pendidikan yang berwenang.
b. Peserta didik mempunyai laporan hasil berguru lengkap dari pendidik dan/atau satuan pendidikan.
c. Peserta didik terdaftar untuk mengikuti ujian selesai satuan pendidikan pada satuan pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.
Berikut ialah tautan untuk mengunduh POS UN Jenjang SMA-SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 sesuai Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018.
Download POS/Prosedur Operasional Standar UN (Ujian Nasional) UNBK/UNKP Jenjang SMP-SMA-SMK Tahun Pelajaran 2018/2019
Baca Juga
Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.
Semoga sebaran warta ini bermanfaat dan salam sukses selalu! Sumber http://www.informasiguru.com