Saturday, April 14, 2018

√ Tesis S2 Magister Ilmu Aturan Universitas Jayabaya

Program studi ini berada dalam naungan forum pendidikan tinggi setingkat Magister atau Strata Dua (S-2). dengan nama Program Pascasarjana (PPS) Universitas Jayabaya, yang berkedudukan di Jakarta. Universitas Jayabaya merupakan salah satu perguruan tinggi swasta yang terkemuka di Indonesia, khususnya dilingkungan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) III DKI Jakarta.


 


Daftar Isi



  1. Akreditasi Magister Hukum

  2. Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya

  3. Visi

  4. Misi

  5. Tujuan

  6. Program Studi Sarjana (S1) Universitas Jayabaya

  7. Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas Jayabaya


 


Akreditasi Magister Hukum


Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi menurut Keputusan BAN-PT No. 3200/SK/BAN-PT/Akred/M/XII/2018 menyatakan bahwa Program Studi Ilmu Hukum, pada Program Magister Universitas Jayabaya, Kota Jakarta Timur terakreditas dengan peringkat “A”.


 


Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya


 


Universitas Jayabaya didirikan pada bulan Oktober 1958 oleh Prof. DR. H. Moeslim Taher, SH. Sewaktu mendirikan Universitas Jayabaya, Prof. Dr. H. Moeslim Taher berusia 24 tahun. Prakarsa ini agaknya merupakan perkembangan lebih lanjut dari pengabdiannya di bidang pendidikan, dengan karir yang dimulainya semenjak menjadi pengasuh Sekolah Dasar, dan menjadi Pimpinan SMP dan kemudian Pimpinan Sekolah Menengah Atas.Pengalaman dalam dedikasi di bidang pendidikan sektor swasta inilah kemudian yang mendorongnya mendirikan Universitas Jayabaya. Motivasi mendirikan Universitas Jayabaya tidak semata-mata alasannya adanya pengalaman yang dibarengi rasa pengabdian, akan tetapi yaitu alasannya rasa tanggung jawab untuk memberi tanggapan terhadap tantangan yang tiba dan dihadapi oleh bangsa Indonesia. Tantangan pendidikan ini berupa duduk masalah ketinggalan dan keterbelakangan di banyak sekali bidang, sebagai akhir penjajahan Belanda selama kurang lebih tiga setengah abad, disusul dengan pendudukan fasisme Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun. Kurun zaman itu tidak memberi kemungkinan bagi kehidupan perguruan tinggi di Indonesia sebagai sarana untuk memajukan masyarakat dan bangsa. Dapatlah dimengerti, apabila ketika berdirinya Universitas Jayabaya ketika Republik Indonesia berusia 13 tahun, Perguruan Tinggi Indonesia masih sedikit, gres terdapat 7 buah dan Perguruan Tinggi Swasta sebanyak 112 buah.


 


Perkembangan Program Pendidikan Pada ketika permulaan berdirinya, Universitas Jayabaya mulai dengan mengelola dua buah fakultas, yaitu Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dengan jumlah mahasiswa 11 (sebelas) orang. Sebagai Rektor pertama diangkat Prof. Mr. A.A. Hakim sekaligus merangkap sebagai Dekan Fakultas Hukum.


 


Kemudian pada tahun 1961/1962 Rektor Universitas Jayabaya diserahterimakan kepada Prof. Dr. H. Moeslim Taher, SH. sebagai Rektor yang kedua menjabat dari tahun 1962 hingga dengan 1988. Beliau diganti oleh Prof. Dr. H. Tb. Achjani Atmakusuma sebagai Pejabat Rektor pada tahun 1988, secara resmi menjabat Rektor semenjak tahun 1989 hingga dengan tahun 1996.


 


Kemudian dia diganti oleh Ir. Syamsu Anwar, MS dari tahun 1996 hingga dengan 2000. Kemudian dari tahun 2000 dia diganti oleh Prof. Dr. H.R. Taufik Sri Soemantri Martosoewignyo, SH dan pada tahun September 2008 dipimpin oleh Prof. H. Amir Santoso, Phd.


 


Visi


“Menjadi aktivitas studi magister ilmu aturan yang unggul di bidang ilmu aturan pidana, tatanegara, dan ekonomiserta menghasilkan praktisi aturan profesionalberdaya saing di tingkat asia-tenggara tahun 2028”


 


Misi



  1. Menyelenggarakan pendidikan di bidang Ilmu Hukum yang bisa menghasilkan penerima didik yang mempunyai kemampuan sebagai praktisi dan kompeten dibidang aturan pidana, tatanegara, dan ekonomi.

  2. Menyelenggarakan aktivitas riset aturan pidana, tatanegara dan ekonomi baik secara teori maupun aplikasinya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

  3. Melaksanakan dedikasi kepada masyarakat di bidang aturan pidana, tatanegara, dan ekonomi melalui kerjasama dengan institusi dan perguruan tinggi serta pihak- pihak pengguna.

  4. Menyelenggaran tata kelola aktivitas studi yang professional dan akuntabel untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan Magister Ilmu Hukum.


Tujuan 



  1. Menghasilkan lulusan yang berbagi Ilmu Hukum baik secara teori maupun aplikasinya dalam bidang aturan pidana, tatanegara, dan ekonomi untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat pengguna.

  2. Menghasilkan lulusan yang menguasai pendekatan teori, konsep dan aplikasinya di bidang aturan pidana, tatanegara, dan ekonomi, melalui publikasi ilmiah, seminar dan HaKI baik pada tingkat Nasional maupun Internasional.

  3. Menghasilkan lulusan yang bisa mengkomunikasikan pemikiran, hasil karya dengan rekan sejawat dan masyarakat luas.dalam bentuk diseminasi hasil penelitian baik secara verbal maupun tulisan.

  4. Memiliki dosen, mahasiswa dan lulusan aktivitas studi magister Ilmu aturan yang unggul dan professional serta diakui dan dihargai baik lingkup lokal, nasional, maupun internasional.


 


Sasaran



  1. Terwujudnya sistem pembelajaran berbasis kompetensi dan sistem penjaminan mutu yang memadai

  2. Menghasilkan lulusan yang berkualitas

  3. Meningkatkan penelitian semoga menghasilkan temuan gres yang berkualitas

  4. Meningkatkan profesionalitas akademik dosen

  5. Mengembangkan kemitraan dengan institusi dalam dan luar negeri


 


Program Studi Sarjana (S1) Universitas Jayabaya



  • Program Sarjana Ilmu Hukum


 


Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas Jayabaya



  • Program Pasca Sarjana Hukum Ekonomi

  • Program Pasca Sarjana Hukum Pidana

  • Program Pasca Sarjana Hukum Tata Negara


 



Sumber https://idtesis.com