Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Buku Pendidikan Agama
Menimbang : a. bahwa untuk menyediakan, menjaga, dan menjamin buku pendidikan agama biar tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan bermutu, perlu pengaturan mengenai buku pendidikan agama;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, perlu memutuskan PeraturanMenteri Agama wacana Buku Pendidikan Agama;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 wacana Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 wacana Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 wacana Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 wacana Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 wacana Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia 2010 Nomor 596);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 wacana Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 wacana Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66
Tahun 2016 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 wacana Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG BUKU PENDIDIKAN AGAMA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Buku Pendidikan Agama ialah buku mata pelajaran yang memuat pengetahuan agama untuk membentuk keyakinan, sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan fatwa agama.
2. Buku Teks Pendidikan Agama ialah Buku Pendidikan Agama yang dipakai dalam pembelajaran menurut kurikulum yang berlaku pada jenis pendidikan umum, pendidikan umum berciri khas agama, dan pendidikan kejuruan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal mulai jenjang pendidikan usia dini hingga dengan pendidikan menengah.
3. Buku Nonteks Pendidikan Agama ialah buku selain Buku Teks Pendidikan Agama yang dipakai untuk memperkaya materi pendidikan agama.
4. Menteri ialah Menteri Agama Republik Indonesia.
5. Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Balitbang dan Diklat ialah satuan kerja yang membidangi penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan.
6. Kepala Badan ialah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama
7. Direktorat Jenderal ialah direktorat jenderal yang membidangi penyelenggaraan pendidikan agama.
8. Direktur Jenderal ialah Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
9. Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu yang selanjutnya disebut Pusbimdik Khonghucu ialah satuan kerja yang membidangi bimbingan dan pendidikan masyarakat Khonghucu.
BAB II
JENIS DAN BENTUK
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Buku Pendidikan Agama terdiri atas:
a. Buku Teks Pendidikan Agama; dan b. Buku Nonteks Pendidikan Agama.
Pasal 3
(1) Buku Pendidikan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berbentuk buku cetak dan buku elektronik.
(2) Buku cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karya yang berupa teks, gambar, atau adonan dari keduanya yang dipublikasikan dalam bentuk cetak.
(3) Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karya yang berupa teks, gambar, audio, video, atau adonan dari keseluruhannya yang dipublikasikan dalam bentuk elektronik.
Bagian Kedua
Buku Teks Pendidikan Agama
Pasal 4
(1) Buku Teks Pendidikan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara a terdiri atas buku teks utama dan buku teks pendamping.
(2) Buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Buku Pendidikan Agama yang wajib dipakai dalam pembelajaran menurut kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Menteri tanpa dipungut biaya.
(3) Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penunjang buku teks utama yang disusun oleh masyarakat menurut kurikulum yang berlaku dan telah mendapat pengakuan dari Menteri.
(4) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Balitbang dan Diklat.
Pasal 5
(1) Buku Teks Pendidikan Agama disediakan untuk jenis pendidikan umum, pendidikan umum berciri khas agama, dan pendidikan kejuruan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal mulai jenjang pendidikan usia dini hingga dengan pendidikan menengah.
(2) Penyediaan Buku Teks Pendidikan Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(3) Penyediaan Buku Teks Pendidikan Agama Khonghucu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pusbimdik Khonghucu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan Buku Teks Pendidikan Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan Buku Teks Pendidikan Agama Khonghucu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Bagian Ketiga
Buku Nonteks Pendidikan Agama
Pasal 6
(1) Buku Nonteks Pendidikan Agama merupakan buku selain Buku Teks Pendidikan Agama yang dipakai untuk memperkaya materi pendidikan agama dalam buku teks utama dan disediakan oleh masyarakat sesudah mendapat pengakuan dari Menteri.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Balitbang dan Diklat.
BAB III
PENYEDIAAN BUKU PENDIDIKAN AGAMA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
Penyediaan Buku Pendidikan Agama dilakukan melalui tahapan:
a. pemerolehan;
b. penilaian;
c. penerbitan; dan d. pendistribusian.
Bagian Kedua
Pemerolehan
Pasal 8
(1) Naskah Buku Pendidikan Agama diperoleh melalui penulisan, penerjemahan, atau penyaduran.
(2) Pemerolehan naskah Buku Pendidikan Agama melalui penerjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada naskah yang berkualitas dari buku berbahasa kawasan dan/atau berbahasa asing.
(3) Pemerolehan naskah Buku Pendidikan Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi syarat isi yang meliputi:
a. tidak bertentangan dengan nilai Pancasila;
b. tidak diskriminatif menurut suku, agama, ras, dan/atau antargolongan;
c. tidak mengandung unsur p0rn*grafi;
d. tidak mengandung unsur radikalisme agama;
e. tidak mengandung unsur kekerasan; dan/atau
f. tidak mengandung ujaran kebencian dan penyimpangan lainnya.
(4) Selain harus memenuhi syarat isi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), naskah Buku Pendidikan Agama harus memenuhi:
a. kesesuaian kutipan dan terjemahan ayat dalam kitab suci dan sumber fatwa agama lainnya; dan
b. kesesuaian transliterasi bahasa orisinil kitab suci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga
Penilaian
Pasal 9
(1) Naskah Buku Pendidikan Agama harus melalui penilaian.
(2) Penilaian terhadap Buku Pendidikan Agama dilaksanakan oleh Balitbang dan Diklat.
(3) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Balitbang dan Diklat mengikutsertakan lembaga/instansi terkait.
Pasal 10
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian dan kelayakan naskah Buku Pendidikan Agama.
(2) Kesesuaian dan kelayakan naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek:
a. syarat isi; b. penyajian; c. bahasa;
d. grafika; dan e. tadqiq.
(3) Naskah Buku Pendidikan Agama yang telah dinyatakan lulus evaluasi harus diberikan tanda pengesahan.
(4) Dalam hal naskah Buku Pendidikan Agama dinyatakan belum lulus penilaian, dikembalikan dan diberikan alasan dan/atau keterangan kepada pihak pengusul.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Balitbang dan Diklat.
Bagian Keempat
Penerbitan
Pasal 11
Penerbitan Buku Pendidikan Agama dilakukan sesudah mendapat pengakuan dari Kepala Badan.
Bagian Kelima
Pendistribusian
Pasal 12
(1) Pendistribusian Buku Pendidikan Agama yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kebutuhan satuan pendidikan.
(2) Pendistribusian Buku Pendidikan Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dan Pusbimdik Khonghucu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendistribusian Buku Pendidikan Agama yang diterbitkan oleh Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendistribusian Buku Pendidikan Agama Khonghucu yang diterbitkan oleh Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
BAB IV PEMBIAYAAN
Pasal 13
(1) Pembiayaan penyediaan Buku Teks Utama Pendidikan Agama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Dalam hal evaluasi Buku Teks Pendamping dan Buku Nonteks Pendidikan Agama yang diusulkan oleh masyarakat, pembiayaan dibebankan kepada pengusul.
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
BAB V PENGAWASAN
Pasal 14
(1) Menteri melaksanakan pengawasan Buku Pendidikan Agama terhadap pemerolehan, penilaian, penerbitan, dan pendistribusian.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Balitbang dan Diklat, Direktorat Jenderal, dan Pusbimdik Khonghucu.
Pasal 15
(1) Masyarakat sanggup melaksanakan pengawasan terhadap pemerolehan, penilaian, penerbitan, dan pendistribusian Buku Pendidikan Agama.
(2) Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengaduan dan pelaporan.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap pengundangan orang mengetahuinya,Peraturan Menteri memerintahkan
mi dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2018
MENTER! AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Berikut ialah tautan Download Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Buku Pendidikan Agama
Download Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Buku Pendidikan Agama
Sumber http://www.informasiguru.com