Wednesday, May 23, 2018

√ Sistem Pemerintahan Indonesia (Lengkap Sejarah Dan Penjelasan)

Sistem Pemerintahan Indonesia - Sistem Tata Negara / Sistem Pemerintahan mempunyai tujuan untuk menjaga kestabilan suatu negara. Di dunia ini terdapat beberapa macam sistem pemerintahan yang masing-masing mempunyai kelebihan, kekurangan, karakteristik, serta perbedaan masing-masing. Sehingga diterapkan sesuai dengan kondisi masing-masing negara, sistem ini sanggup dibedakan menjadi :
  • Parlementer
  • Presidensial
  • Semipresidensial
  • Komunis
  • Liberal
  • Demokrasi liberal

Sistem pemerintahan merupakan cara pemerintah dalam mengatur segala yang berafiliasi dengan pemerintahan. Secara luas sistem pemerintahan bisa diartikan sebagai sistem yang menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laris kaum minoritas dan mayoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, ekonomi, pertahanan, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.

Secara sempit, Sistem pemerintahan sanggup diartikan sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif usang dan mencegah adanya sikap reaksioner maupun radikal dari masyarakat.
Sehingga Sistem Pemerintahan bisa diartikan sebagai sebuah tatanan utuh yang terdiri dari bermacam macam komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan serta memengaruhi dalam mencapaian fungsi dan tujuan pemerintahan. Sistem ini bermanfaat untuk menjaga kestabilan pemerintahan, pertahanan, ekonomi, politik, dan lain sebagainya. 

Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum Diamandemen

Sebelum diamandemen, Undang-Undang Dasar 1945 mengatur kedudukan forum tertinggi dan forum tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan aturan tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
 Sistem Pemerintahan mempunyai tujuan untuk menjaga kestabilan suatu negara √ Sistem Pemerintahan Indonesia (Lengkap Sejarah dan Penjelasan)
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum Diamandemen

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 perihal 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara indonesia, sebagai berikut:
  • Sistem Konstitusional.
  • Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas aturan (rechtsstaat).
  • Kekuasaan tertinggi negara ada di tangan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
  • Menteri negara yakni pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat).

Dari tujuh kunci pokok sistem pemerintahan diatas, sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 menganut sistem pemerintahan Presidensial. Sistem pemerintahan Presidensial ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru.

Ciri dari sistem pemerintahan Presidensial kala itu ialah adanya kekuasaan yang sangat besar pada forum kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan persetujuan maupun pertimbangan dewan perwakilan rakyat sebagai wakil rakyat. Karena tidak adanya pengawasan dan persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung gampang disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada imbas positifnya yaitu presiden sanggup mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga bisa membuat pemerintahan yang solid dan kompak serta Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak gampang jatuh atau berganti. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia pada masa itu ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada laba yang didapatkan.
Memasuki masa Reformasi, bangsa Indonesia bertekad untuk membuat sistem pemerintahan yang lebih baik (demokratis). Untuk itu, harus disusun pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi (Pemerintah konstitusional). Pemerintah konstitusional mempunyai ciri bahwa konstitusi negara itu berisi :
  • Jaminan terhadap hak asasi insan dan hak-hak warga negara.
  • Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif.

Sistem pemerintahan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Setelah Diamandemen

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 ialah dilakukannya amandemen pada Undang-Undang Dasar 1945. Latar belakang tuntutan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain alasannya pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (namun kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (yang sanggup menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan Undang-Undang Dasar 1945 perihal semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 waktu itu ialah menyempurnakan aturan dasar menyerupai tatanan negara, HAM, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, eksistensi negara aturan dan negara demokrasi, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dengan janji diantaranya tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensil.

Sistem ketatanegaraan Indonesia setelah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, sanggup dijelaskan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar merupakan aturan tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan UUD. Undang-Undang Dasar menawarkan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 forum negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
 Sistem Pemerintahan mempunyai tujuan untuk menjaga kestabilan suatu negara √ Sistem Pemerintahan Indonesia (Lengkap Sejarah dan Penjelasan)
Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Setelah Diamandemen

Pada masa kini ini, bisa disebut sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan gres berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen ke 4 tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan yang gres ini dibutuhkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu pada tahun 2004.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia yakni sebagai berikut:
  • Bentuk pemerintahan yakni republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  • Bentuk negara kesatuan yang mempunyai prinsip otonomi kawasan yang luas. Wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan tubuh peradilan dibawahnya.
  • Presiden merupakan kepala negara yang sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara eksklusif oleh rakyat dalam satu paket.
  • Parlemen terdiri dari dua bab (bikameral), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD merupakan anggota MPR. dewan perwakilan rakyat mempunyai kekuasaan legislatif serta kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Kabinet / menteri diangkat oleh presiden serta bertanggung jawab eksklusif kepada presiden.

Sistem pemerintahan ini juga mengambil elemen-elemen dari sistem pemerintahan parlementer dan melaksanakan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan yang ada pada sistem presidensial. Beberapa variasi sistem pemerintahan presidensial di Indonesia ialah sebagai berikut :
  • Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Parlemen menerima kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak anggaran (budget)
  • Presiden sewaktu-waktu bisa diberhentikan oleh MPR atas seruan dari DPR. Jadi, dewan perwakilan rakyat tetap mempunyai kekuasaan mengawasi presiden meskipun tidak secara langsung.
  • Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu persetujuan dan pertimbangan DPR.

Sistem Pemerintahan Indonesia Saat Ini (Setelah Diamandemen)

Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea IV yang berbunyi, "bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat".

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi, "Negara Indonesia yakni negara kesatuan yang berbentuk republik".

Dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya ialah Republik. Selain bentuk pemerintahan republik dan bentuk negara kesatuan, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang Undang Dasar". Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Presidensial.

Baca Juga : Sejarah Pembentukan (Lahirnya) Undang-Undang Dasar 1945

Secara teori, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam praktiknya banyak elemen elemen dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia ialah sistem pemerintahan yang merupakan adonan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensial (mayoritas) dengan sistem pemerintahan parlementer (minoritas). Apalagi jikalau dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan Periodisasi Sistem Pemerintahan, diantaranya :
  • Tahun 1945-1949, Indonesia pernah menganut Sistem Pemerintahan Presidensial
  • Tahun 1949-1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu
  • Tahun 1950-1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal
  • Tahun 1959-1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial secara demokrasi terpimpin.
  • Tahun 1966-1998 (Orde Baru), Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial

Terdapat perubahan gres dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal tersebut diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan gres ini antara lain adanya pemilihan secara langsung, prosedur check and balance, sistem bikameral dan pinjaman kekuasaan yang lebih besar pada dewan legislatif untuk melaksanakan pengawasan serta fungsi anggaran.


Sekian artikel perihal Sistem Pemerintahan Indonesia Lengkap dengan Sejarah dan Penjelasannya, biar klarifikasi tengtang Sistem Pemerintahan Indonesia sanggup bermanfaat bagi anda maupun untuk sekedar menambah wawasan dan pengetahuan anda perihal Sistem Pemerintahan di Indonesia pada khususnya dan negara Indonesia pada umumnya. Terimakasih atas kunjungannya.

Sistem Pemerintahan Indonesia (Lengkap Sejarah dan Penjelasan)
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR


Sumber http://www.markijar.com/