Dunia ini dihuni oleh lebih dari 190 negara, dimana semua negara tersebut mempunyai banyak perbedaan, baik dalam segi luas wilayah, bentuk pemerintahan maupun bentuk negara. Perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan suatu permasalahan tersendiri dalam hubungan antar negara terutama dalam hal penerapan aturan internasional bagi banyak sekali bentuk negara.
Untuk itu perlu diketahui macam bentuk-bentuk negara semoga tercipta hubungan internasional yang baik. Sebelum kita bahas lebih dalam mengenai bentuk-bentuk negara di dunia beserta contohnya, perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwa bentuk negara itu berbeda dengan bentuk pemerintahan. Contohnya bentuk negara indonesia ialah negara kesatuan, sementara bentuk pemerintahannya ialah Republik. Pada kesempatan kali ini kita tidak membahas menegenai bentuk pemerintahan, namun kita akan membahas menetail megenai bentuk-bentuk negara di dunia beserta contohnya. Berikut ialah 12 bentuk-bentuk negara yang ada di dunia beserta dengan contohnya.
12 Bentuk Bentuk Negara di Dunia Beserta Contohnya
1. Negara Serikat (Federasi)
Pengertian dari negara serikat ialah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara penggalan dengan mempunyai satu buah pemerintah federasi yang mana bertugas untuk mengendalikan kedaulatan negara tersebut. Keseluruhan dari negara penggalan tersebut diatur dengan peraturan yang mengatur ihwal pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Hal ini sanggup diartikan juga bahwa setiap negara penggalan mempunyai pemerintah dan konstitusi sendiri. Meski demikian yang menjalankan hubungan internasional dengan pihak luar negeri tetaplah menjadi kewenangan negara federal.
![]() |
Bendera dari banyak sekali negara penggalan di amerika serikat |
Pada bentuk negara serikat (federasi) hal yang berkaitan dengan keuangan, keamanan, dan peradilan biasanya diurus oleh pemerintah federal. Contoh negara federasi ialah Amerika Serikat, Argentina, Kanada, Australia, Swiss dan Afrika Selatan ialah pola negara serikat (federasi), Selain itu bentuk negara malaysia ialah federasi yang juga menjadi pola negara federasi. Perlu diketahui juga bahwa negara-negara penggalan ini tidak selalu mempunyai nama yang sama. Di Afrika Selatan, negara penggalan berjulukan provinsi ibarat juga halnya dengan Kanada dan Argentina. Di Swiss, namanya lander atau canton.
Setiap bentuk negara mempunyai cirinya masing-masing. Begitu pula dengan bentuk negara federasi. Di bawah ini ialah beberapa ciri dari negara federasi.
- Masing-masing negara penggalan boleh menciptakan dasar hukumnya sendiri. Meski demikian, dasar aturan dan peraturan yang dibuat oleh negara penggalan harus selaras dengan dasar aturan dari negara federal.
- Masing-masing negara penggalan mempunyai pemerintahan sendiri termasuk kepala negara beserta kabinetnya, serta anggota parlemen.
- Masing-masing negara penggalan boleh mempunyai bendera negara bagiannya sendiri.
- Negara federal mempunyai kedaulatan keluar dan ke dalam negara penggalan atau yang disebut dengan limitatif. Ini juga menegaskan bahwa negara penggalan tidak mempunyai kedaulatan, tetapi kekuasaan bersama-sama tetaplah dimiliki oleh negara bagian.
2. Negara Kesatuan
Bentuk negara kesatuan merupakan bentuk negara terbanya di seluruh dunia, jumlahnya sekitar separuh Negara di dunia. Undang-undang dasar negara kesatuan menawarkan kekuasaan penuh kepada pemerintahan sentra untuk melakukan aktivitas hubungan luar negeri.
Sebuah negara kesatuan betapapun luas otonomi yang dimiliki oleh propinsi-propinsinya, masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan luar negeri merupakan wewenang pemerintah sentra dan tempat pada prinsipnya dilarang bekerjasama eksklusif dengan negara luar. Indonesia, Jepang dan Prancis ialah pola negara kesatuan dan bentuk negara semacam ini biasanya tidak menjadikan kesulitan dalam hubungan internasional.
Setiap bentuk negara mempunyai cirinya masing-masing. Begitu pula dengan bentuk negara Kesatuan. Di bawah ini ialah beberapa ciri dari negara Kesatuan.
- Masing-masing negara kesatuan di dunia hanya mempunyai satu bendera dan satu UUD sebagai dasar hukumnya.
- Negara kesatuan hanya mempunyai satu pemerintah sentra dengan beberapa tempat kekuasaan di bawahnya.
- Dalam pemerintahan negara kesatuan hanya mempunyai 1 dewan perwakilan rakyat.
- Negara kesatuan hanya menciptakan satu kebijakan yang berkaitan dengan bidang politik, sosial, ekonomi, dan keamanan.
3. Perserikatan Negara (Konfederasi)
Konfederasi merupakan adonan dari sejumlah Negara melalui sejumlah perjanjian internasional yang menawarkan wewenang tertentu kepada konfederasi. Dalam bentuk adonan ini, negara-negara anggota konfederasi semuanya tetap merupakan negara-negara yang berdaulat dan berada pada subjek aturan internasional. Karena pada hakikatnya konfederasi atau perserikatan negara bukanlah merupakan negara itu sendiri, melainkan suatu adonan dari negara-negara yang sudah merdeka. Biasanya perserikatan/konfederasi ini dibuat dengan tujuan tertentu, contohnya untuk membentuk pertahanan bersama, atau utuk urusan politik luar negeri.
Meskipun terbentuk dari adonan beberapa negara, negara konfederensi tidak sama dengan negara federal. Negara-negara yang tergabung dalam konfederasi mempunyai kedaulatan penuh, sedangkan negara-negara penggalan yang tergabung dalam negara federal tidak berdaulat.
Untuk diketahui negara dengan bentuk konfederasi hanya bertahan hingga kala 19 saja. Negara yang dulunya berbentuk konfederasi usang kelamaan beralih ke bentuk federal, contohnya negara Swiss. Negara tersebut dulunya berbentuk konfederasi, tetapi semenjak tahun 1848 Swiss cenderung memakai sistem federal dimana hubungan internasional diselenggarakan oleh pemerintah pusat.
4. Negara Netral
Bentuk negara yang selanjutnya yakni negara netral. Negara netral ialah negara yang membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri dalam banyak sekali sengketa yang terjadi dalam masyarakat internasional. Netralitas ini mempunyai beberapa arti dan haruslah dibedakan pengertian netralitas tetap, netralitas sewaktu-waktu dan politik netral (netralitas positif).
- Netralitas tetap ialah negara yang netralitasnya dijamin dan dilindungi oleh perjanjian-perjanjian internasional ibarat Swiss dan Austria,
- Netralitas sewaktu-waktu ialah perilaku netral yang hanya berasal dari kehendak negara itu sendiri (self imposed) yang sewaktu-waktu sanggup ditanggalkannya. Swedia misalnya, selalu mempunyai perilaku netral dengan menolak mengambil ikatan politik dengan blok kekuatan manapun. Tiap kali terjadi perang, Swedia selalu menyatakan dirinya netral yaitu tidak memihak kepada pihak-pihak yang berperang. Netralitas Swedia tidak diatur oleh perjanjian-perjanjian internasional, tetapi dalam akal yang sewaktu-waktu sanggup saja ditanggalkannya. Dengan berakhir perang dingin, Swedia dan juga Finlandia ikut menjadi anggota Uni Eropa semenjak 1 Januari 1985.
- Politik netral atau netral positif yang kebijaksanaannya dianut oleh negara-negara berkembang terutama yang tergabung dalam gerakan non blok. Negara-negara tersebut bukan saja tidak memihak kepada blok-blok kekuatan yang ada tetapi juga dengan bebas menawarkan pandangan dan secara aktif mengajukan saran dan undangan penyelesaian atas masalah-masalah yang dihadapi dunia demi tercapainya keharmonisan dan terpeliharanya perdamaian dalam masyarakat internasional.
Negara netral juga mempunyai tiga segi yang menjadi dasar-dasar politiknya. Ketiga segi tersebut tediri dari:
- Segi sosiologis, Dalam segi sosiologis dijelaskan bahwa negara netral menilai segala sesuatu secara objektif demi terwujudnya keseimbangan dan perdamaian. Hal tersebut merupakan suatu kewajiban sosial yang bersumber dari latar belakang negara yang bersangkutan.
- Segi yuridis, Dalam segi yuridis dijelaskan bahwa negara yang bersifat netral mempunyai instrumen aturan yang membahas ihwal legalisasi negara-negara lain atas kiprah Indonesia dalam gerakan non blok netralitas tersebut.
- Segi politik, Dalam segi politik ini dijelaskan bahwa negara netral tetap merupakan negara menjalankan politik secara seimbang dan melindungi negara tertentu semoga tidak diperebutkan oleh negara besar lainnya.
5. Trustee (perwalian)
Trustee ialah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang. Pemerintahan di tempat trustee melibatkan Dewan Perwalian PBB dengan tujuan untuk mempertinggi kemajuan dalam bidang ekonomi, politik, sosial, pendidikan rakyat di tempat tersebut menuju ke arah pemerintah sendiri. Hal ini selaras dengan hak menentuan nasib sendiri. Tujuan utama sistem perwalian ialah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri.
Contohnya, Papua Nugini merupakan negara bekas negara jajahan Inggris berada dibawah naungan PBB hingga dengan tahun 1975. Kemudian pola berikutnya ialah mikronesia yang merupakan negara trustee terakhir yang pada tahun 1994 dilepas Dewan Perwalian PBB.
Dalam Piagam PBB dicantumkan bahwa yang termasuk trustee ialah sebagai berikut:
- Daerah yang dengan suka rela dilepaskan oleh negara yang menguasainya.
- Daerah yang dilepaskan oleh negara yang kalah perang dalam PD II.
- Daerah mandat yang lahir menurut Perdamaian ersailles.
6. Koloni atau negara jajahan
Negara Koloni / Negara Jajahan ialah suatu tempat yang tidak diperintah oleh pemerintah dari bangsa tersebut, tetapi diperintah oleh bangsa lain, dan seluruh urusan pemerintahan diatur negara yang menjajah. atau negara koloni juga disebut sebagai suatu negara yang menjadi jajahan negara lain. Jadi, tempat atau negara koloni tidak mempunyai hak untuk memilih nasib sendiri sebab nasibnya ditentukan oleh pemerintah negara yang menjajahnya. Contohnya, Indonesia pernah menjadi koloni (negara jajahan) Belanda selama kurang lebih dari 350 tahun.
7. Protektorat
Protektorat ialah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Umumnya, negara yang dilindungi tidak dianggap berdaulat dan tidak merdeka. Hal-hal yang bekerjasama dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara perlindungnya. Contoh negara bentuk protektorat ialah Maroko, Uni Indo-Cina (Vietnam, Kamboja dan Laos) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis. Menurut Samidjo, SH, Protektorat sanggup dibedakan menjadi dua macam yaitu sebagai berikut:
- Protektorat internasional ialah jikalau sebuah negara merupakan subyek aturan internasional. Contohnya, Mesir pada dikala menjadi protektorat Turki pada tahun 1917 dan Zanzibar pada dikala menjadi protektorat Inggris tahun 1890.
- Protektorat Kolonial ialah protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta dalam negeri pada negara perlindungnya. Negara protektorat kolonial tidak menjadi subyek aturan internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka merupakan negara protektorat Inggris.
8. Dominion
Dominion ialah bentuk negara yang hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Bentuk negara ini mula-mula merupakan tanah jajahan Inggris, namun kini sudah menjadi negara merdeka dan berdaulat dalam suatu adonan negara yang diberi nama "The British Commonwealth of Nation".
Dalam perkembangan zaman, ada beberapa negara jajahan Inggris yang merdeka dengan status dominion ibarat India dan Pakistan (meskipun kini dua negara tersebut telah mengubah bentuk pemerintahan menjadi republik).
Akhirnya, bentuk dominion pun menjadi hilang. Karena yang duduk dalam The British Commonwealth of Nation tidak hanya negara dominion saja maka The British Commonwealth of Nation diubah menjadi Commonwealth of Nation. Anggota-anggota negara persemakmuran itu antara lain Inggris, Malaysia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Australia, Kanada dan India.
9. Mandat
Negara mandat merupakan sebuah negara yang awalnya ialah jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I yang kemudian diletakkan di bawah pemberian suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Ketentuan-ketentuan ihwal pemerintahan perwalian ini telah ditentukan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contohnya, Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.
10. Negara Kecil
Bentuk negara berikutnya yang akan kami jelaskan ialah negara kecil. Sesuai dengan penamaannya, mereka yang mempunyai bentuk negara kecil ialah negara-negara yang wilayah kedaulatannya tidak begitu luas. Karena wilayah kedaulatannya tidak luas, maka jumlah penduduknya pun tidak banyak atau sangat sedikit.
Meskipun berbentuk negara kecil, Negara-negara kecil ini semua mempunyai unsur konstitutif ibarat yang dipersyaratkan oleh aturan internasional untuk pembentukan suatu negara. Walaupun semua negara-negara kecil ini merupakan negara-negara yang merdeka dan berdaulat, tidak semuanya sanggup melakukan kedaulatan keluarnya, ibarat mempunyai perwakilan diplomatik dan konsuler dengan negara-negara lain atau menjadi anggota organisasi-organisasi internasional. Pertimbangan terutama ialah sebab mahalnya biaya pembukaan misi perwakilan tetap di luar negeri, kekurangan personalia dan beratnya beban pembayaran donasi wajib pada organisasi-organisasi internasional.
Negara-negara kecil juga tidak mempunyai angkatan bersenjata dan pertahanan nasionalnya diserahkan kepada negara tetangga. Tentu saja dengan catatan negara-negara kecil itu harus mempunyai akal luar negeri yang tidak bersebrangan dengan negara tetangganya.
11. Negara Terpecah
Berikutnya yakni bentuk negara terpecah. Bagaimana suatu negara sanggup disebut negara terpecah ? Negara disebut terpecah ketika suatu negara yang diduduki oleh beberapa negara yang berkonflik pada Perang Dunia 2 dan mempunyai ideologi yang berbeda. Perbedaan ideologi tersebut terjadi jawaban perang cuek dan juga konflik antara blok timur dan blok barat. Sebuah negara yang berbeda hakekat ideologi nya kemudian terpecah menjadi 2 negara dengan sistem pemerintahannya masing-masing. Kedua negara tersebut cenderung saling meragukan dan bermusuhan satu sama lain. Terdapat 5 negara yang terpecah sehabis perang dunia kedua. Kelima negara tersebut ialah : Korea, Jerman, Cyprus, Vietnam dan Cina
12. Gabungan Negara-Negara Merdeka
Bentuk negara yang terakhir ialah Negara yang berisi Gabunga-gabungan dari negara-negara yang sudah merdeka. Gabungan negara-negara merdeka mempunyai dua macam bentuk yaitu Uni Riil dan Uni Personil.
- Uni Riil, merupakan adonan dua buah negara atau lebih yang terbentuk dari adanya perjanjian internasional. Negara-negara tersebut mempunyai satu kepala negara dan melakukan hubungan internasionalnya secara bersama-sama. Dalam hal ini, Uni Riil merupakan subjek dari aturan internasional. Sedangkan negara-negara yang berada di dalamnya mempunyai kedaulatan ke dalam. Contoh dari penerapan uni riil di masa kemudian yakni Uni Austria. Negara-negara timur tengah ibarat Mesir dan Suriah juga pernah bergabung dalam United Arab Republic. Selain itu, Islandia dan Denmark juga pernah bergabung selama tahun 1918 hingga tahun 1944.
- Uni Personil, Terbentuknya negara uni personil ini sanggup terjadi bila dua negara merdeka menggabungkan diri sebab mempunyai raja yang sama. Berbeda dengan Uni Riil, Dalam uni personil setiap negara tetap merupakan subjek aturan internasional. Contoh-contoh dalam sejarah ialah uni personil antara Luxemburg dan Belanda dari tahun 1815 hingga 1890, kemudian Belgia dan negara merdeka Kongo dari tahun 1855 hingga 1908. Pada jaman kini negara dengan sistem uni riil dan uni personil hanya mempunyai nilai sejarah saja dan simpel tidak ada lagi negara yang berada di bawah sistem tersebut kecuali beberapa negara dalam kerangka British Commonwealth of Nations yang mengakui Ratu Elizabeth II sebagai kepala negaranya, ibarat Australia dan Kanada.
Sekian Artikel mengenai 12 Bentuk Bentuk Negara di Dunia Beserta Contohnya. semoga artikel ini sanggup bermanfaat bagi teman baik untuk menambah ilmu, mengerjakan tugas, maupun untuk sekedar menambah wawasan ihwal bentuk negara, bentuk negara indonesia, negara kesatuan, ciri ciri negara kesatuan, bentuk negara indonesia, bentuk negara malaysia, bentuk negara jepang dan pola negara kesatuan. Akhir kata, Terimakasih atas kunjungannya.
12 Bentuk Bentuk Negara di Dunia Beserta Contohnya
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR