Download Surat Edaran/SE Dirjen Dikdasmen Nomor 5749/D/R/2018 Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 I Pdf
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5749/D/R/2018 perihal Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019.
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 5749/D/R/2018 Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di seluruh Indonesia.
Di bawah ini yaitu kutipan dari Surat Edaran/SE Dirjen Dikdasmen Nomor 5749/D/R/2018 Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 tersebut:
Yth:
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota;
3. Kepala LPMP
di seluruh Indonesia
Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) semester 1 tahun anutan 2018/2019, kami mohon pinjaman Saudara untuk memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
A. Dinas Pendidikan Provinsi/Kab kota
1. Melakukan bimbingan teknis, sosialisasi dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019, sekaligus memastikan keberadaan sekolah dalam keadaan aktif beroperasi. Jika ada sekolah yang tutup/merger, segera dilakukan pemutakhiran melalui laman vervalsp.data.kemdikbud.go.id;
2. Memastikan isian setiap entitas data yang diinputkan sekolah sudah terverifikasi dengan menyelidiki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh kepala sekolah;
3. Menugaskan pengawas sekolah melaksanakan verifikasi ke sekolah, dan memastikan progress pengiriman Dapodikdasmen mencapai 100% di daerahnya masing-masing;
4. Melakukan persetujuan (approval) terhadap peserta didik gres yang berasal dari sekolah di luar training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
B. LPMP
1. Melakukan kontrol validasi secara aktif melalui laman validasi.dikdasmen.kemdikbud.go.id, dan segera melaksanakan identifikasi dan pemetaan data invalid;
2. Melakukan bimbingan teknis validasi ke seluruh sekolah di daerahnya masing-masing, hingga menghasilkan data invalid = 0
3. Memanfaatkan Dapodikdasmen untuk kepentingan pemetaaan mutu pendidikan dasar dan menengah.
C. Pengawas Sekolah
1. Berkoordinasi dengan dinas pendidikan dalam rangka validasi dan verifikasi Dapodikdasmen;
2. Membandingkan kesesuaian data antara instrumen cetak/Aplikasi Dapodikdasmen dengan keadaan riil di sekolah. Instrumen yang dipakai yaitu profil sekolah dan SPTJM yang sanggup diunduh di Aplikasi Dapodikdasmen sekolah masing-masing;
3. Melakukan teguran dan training kepada sekolah yang terbukti melaksanakan rekayasa data, menyerupai input data fiktif dalam Aplikasi Dapodikdasmen;
4. Mendorong sekolah melaksanakan pemutakhiran data; dan
5. Memantau dan memastikan progress pengiriman sekolah mencapai 100% sebelum batas waktu simpulan pengiriman di laman dapo.dikdasme11.kemdikb11d.go.id/progres.
D. Sekolah
I. Memutakhirkan Dapodikdasmen semester I tahun anutan 2018/2019 dengan memakai Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019. File installer aplikasi, fonnulir cetak, panduan,prefill dan perangkat lainnya sanggup diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id;
2. Meningkatkan kelengkapan, akurasi dan kemutakhiran Dapodikdasmen, serta melengkapinya dengan SPTJM yang ditandatangani oleh kepala sekolah;
3. Dalam rangka menjamin keberlanjutan data (longitudinal), proses penambahan pesertadidik gres dan mutasi peserta didik memakai fitur tarik peserta didik dari jenjang sebelumnya, kecuali untuk SD dan wilayah khusus (keterbatasan terusan internet);
4. Kepala sekolahberkew ajiban mengawal proses input dan output Dapodikdasmen, sekaligus memperhatikan akurasi masing-masing entitas data sebagai berikut:
a. Sarana prasarana:
Menugaskan wakil kepala sekolah atau guru yang menangani bidang sarana prasarana bekerja sama dengan pihak yang memahami bangunan untuk menaksir tingkat kerusakan sarana dan prasarana sekolah;
b. PTK:
-Menginstruksikan seluruh PTK untuk menyelidiki ulang akurasi dan pemutakhiran data masing-masing;
-Melakukan verifikasi entitas data PTK dengan memakai formulir export profil PTK dari Aplikasi Dapodikdasmen;
c. Peserta Didik
Menginstruksikan wali kelas untuk melengkapi, menyelidiki ulang akurasi dan kebenaran biodata individual peserta didik.
Selain hal tersebut, kami beritahukan bahwa batas pengambilan data untuk agenda BOS triwulan 3 yaitu tanggal 21 September 2018.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terimakasih.
Tembusan:
1. Irjen Kemendikbud;
2. Sesjen Kemendikbud;
3. Dirjen GTK;
4. Kabalitbang Kemendikbud.
Log Perubahan | Penjelasan | |
---|---|---|
1 | Mewajibkan sekolah memilih Kurikulum 2013 untuk rombongan berguru dengan tingkat 1, 7. dan 10 disemua jenjang pendidikan. | Cukup Jelas |
2 | Penambahan validasi dengan status ''warning" untuk mengecek jumlah rombel menurut rasio jumlah peserta didik. | Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah |
3 | Penambahan validasi dengan status ''warning" untuk peserta didik SD yang berumur dibawah 5 tahun 6 bulan terhitung dari tanazal 01 Juli 2018. | Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 perihal PPDB |
4 | Penambahan validasi dengan status "invalid" untuk semua TMT pada rincian GTK jikalau selisih tanggal lahir < 15 tahun dari TMT tersebut. | Kewajaran data usia dikala pengangkatan sebagai PTK |
5 | Penambahan fitur web service untuk dipakai oleh aplikasi selain Dapodikdas memakai kepentingan sekolah. | Kompatibilitas dengan aplikasi e-rapor dan aplikasi PMP |
6 | Perubahan bisnis proses dan alur pengisian untuk KIP dan PIP pada peserta didik. | Membedakan;penerima;KIP;dan tawaran sekolah layak PIP |
7 | Penonaktifan tambah Peserta Didik Baru untuk jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan Reguler (kecuali kawasan khusus ). | Mutasi siswa memakai fitur tarik, sedangkan penambahan peserta didik gres dari sekolah di luar training Kemendikbud memakai fitur approval oleh dinas pendidikan |
8 | Isian secara otomatis untuk sarana yang berada dalam prasarana sesuai standar prasarana.. | Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007 perihal Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs. dan Sekolah Menengan Atas I MA |
9 | Perbaikan pada security aplikasi. | Meningkatkan keamanan database lokal |
10 | Penyesuaian;aplikasi;struktur;database terbaru (versi 2.80). | Cukup Jelas |
11 | Penyatuan Database Dikdas dan Database Dikmen. | Meningkatkan efektivitas pengelolaan dan meningkatkan secara optimal sistem |
12 | Penambahan referensi prasarana: lapangan, kantin dan lapangan parkir. | Sesuai variabel kebutuhan BAN S/M |
13 | Penambahan;mengkadaluarsa;(meng-expired-kan) rujukan kiprah pemanis guru. | Sesuai Permendikbud Nomor 15 tahun2018 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru |
14 | Penarnbahan peringatan dini dikala abolisi data yang berkaitan dengan tunjangan profesi guru. | Sebagai edukasi ke sekolah untuk memperhatikan akurasi data |
15 | Proses kelulusan bersama untuk siswa tingkat akhir. | Efektivitas proses input data |
16 | Migrasi hasil integrasi PPDB ke dalam database Dapodikdasmen. | Efektivitas proses input data |
17 | Penarnbahan kiprah pemanis Bendahara BOS. | Terkait dengan Aplikasi RKAS |
18 | Penambahan rujukan Kepanitiaan Sekolah. | Terkait dengan Aplikasi RKAS |
19 | Penarnbahan rujukan Kurikulum Sekolah Perianiian Keriasama (SPK). | Cukup Jelas |
20 | Penarnaan siswa dengan karakter kapital di awal kata. | Cukup Jelas |
21 | Penambahan rujukan Kurikulum 2013 Revisi. | Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 07/D.DS/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018 perihal Struktur Kurikulum SMK/MAK |
Berikut yaitu link untuk mengunduh Surat Edaran/SE Dirjen Dikdasmen Nomor 5749/D/R/2018 Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 I Pdf:
Download Surat Edaran/SE Dirjen Dikdasmen Nomor 5749/D/R/2018 Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019
Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan supaya mendapat file yang lengkap dan utuh.
Sekian goresan pena yang berjudul: