Sampah berdasarkan SNL 19-2454-2002 merupakan buangan padat yang terdiri dari materi organik materi anorganik yang memerlukan pengelolaan supaya kondusif bagi lingkungan. Komposisi sampah menggambarkan masing-masing komponen yang terdapat dalam buangan padat dan distribusinya, yang terbagi dalam kategori sampah yang terdekomposisi (Pd) dan sampah yang tidak terdekomposisi (Pnd). (Azkha, 2006)Menyelesaikan problem sampah bukanlah kasus yang mudah, untuk menuntaskan problem sampah diharapkan penanganan yang sempurna dalam mengatasi problem sampah. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sanggup dilakukan dengan caramelakukan pengurangan sampah yang mencakup pembatasan timbulan sampah (reduce), pendauran ulang sampah (recycle), dan pemanfaatan kembali sampah (reuse).
Namun dalam kenyataan yang dihadapi dikehidupan sehari-hari proses pengelolaan sampah rumah tangga tidak dikelola sesuai dengan memakai prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Pengelolaan sampah di Indonesia bisa dikatakan masih memakai cara yang tradisional, sampah-sampah hanya dikumpulkan kemudian diangkut oleh truk sampah kemudian pribadi dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tanpa adanya proses pemilahan, yang nantinya lama-kelamaan hanya berujung pada penumpukan sampah di Tempat Pemrosesan Ahir (TPA). Dampak negatif yang ditimbulkan akhir dari pengelolaan sampah yang tidak baik tersebut, maka dalam rangka perjuangan 6 meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang higienis dan sehat serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga yang baik sesuai dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) maka di dirikanlah Bank Sampah sebagai salah satu solusinya.
3R (Reduce, Reuse, Recycle)
Reuse (guna ulang) yaitu acara penggunaan kembali sampah yang masing sanggup dipakai baik untuk fungsi yang sama maupun fungsi lain, contohnya berupa botol bekas minuman dirubah fungsi jadi daerah minyak goreng, ban bekas, dimodifikasi jadi kursi, pot bunga.
Reduce ( Mengurangi) yaitu mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan timbulnya sampah, contohnya ketika belanja membawa kantong/keranjang dari rumah, mengurangi kemasan yang tidak perlu, memakai kemasan yang sanggup didaur ulang, contohnya bungkus nasi memakai daun pisang atau daun jati.
Recycle (mendaur ulang) yaitu mengolah sampah menjadi produk baru, contohnya sampah kertas diolah menjadi kertas daur ulang/kertas seni/campuran pabrik kertas, sampah plastik kresek diolah menjadi kantong kresek, sampah organik diolah menjadi kompos.
Penerapan Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam Pengelolaan Sampah sebagai Upaya Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga ialah upaya meminimalisasi timbulan sampah yang dilakukan semenjak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk hingga dengan ketika berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk. Contoh implementasi pembatasan timbulan sampah antara lain :
- Penggunaan barang dan/atau kemasan yang sanggup di atur ulang dan gampang terurai oleh proses alam;
- Membatasi penggunaan kantong plastik; dan/atau
- Menghindari penggunaan barang dan/atau kemasan sekali pakai.
Pembatasan timbulan sampah atau pengurangan sampah (Reduce) sanggup juga diartikan sebagai acara mengurangi pemakaian atau pola sikap yang sanggup mengurangi produksi sampah serta tidak melaksanakan pola konsumsi yang berlebihan.Bank sampah merupakan salah satu jadwal pengolahan sampah dengan konsep pengurangan sampah yang di buang ke TPA melalui acara 3R dengan berbasis masyarakat. Menurut Ulfah dkk (2016) jadwal bank smapah merupakan satu acara yang efektif dalam pengelolaan dan pemilahan sampah organik dan anorganik alasannya nasabah bank sampah sanggup memanfaatkan sampah sesuai dengan jenisnya. Selain itu, nasabah juga sanggup menabung secara teratur sesuai jadwal penimbangan. Kegiatan bank sampah berpotensi dalam peningkatan pendapatan nasabahnya melalui tabungan hasil pengumpulan dan penyetoran sampah yang bernilai irit untuk kemudian dijual ke pengepul. (Ruski, 2014)
Tujuan Bank Sampah
Terdapat 2 (dua) tujuan pendirian bank sampah ini.
Tujuan pertama ialah mengajak masyarakat untuk mengelola sampah atau menerapkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dimana masyarakat ikut berperan aktif dalam mengelola sampah.Tujuan yang kedua ialah supaya masyarakat sadar bahwa sampah itu bisa dipakai untuk membangun wilayah masing-masing.Bank sampah dalam melaksanakan acara pengelolaan sampah telah menerapkan prinsip 3R yaitu Reduce, Reuse, Recycle. Penerapan prinsip 3R ini dilakukan dalam acara bank sampah dalam bentuk :
- Daur Ulang Pupuk Kompos
- Pemanfaatan pelepah pisang dan Botol bekas sebagai wadah pengganti Polybag.
- Kreasi Daur Ulang dari Sampah Plastik
Contoh Beberapa Daerah yang Menerapkan 3R dan Bank Sampah
a. Kabupaten Bantul
Pelaksanaan acara 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di Kabupaten Bantul tidak dilakukan sendiri oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) tetapi juga melibatkan masyarakat melalui pengelolaan Bank Sampah. Bank Sampah ialah salah satu cara/bentuk dari kepanjangan tangan Badan Lingkungan Hidup (BLH) dalam mengelola sampah. Terdapat 120 bank sampah yang ada di Kabupaten Bantul. (Puspitawati, 2012)
b. Kelurahan Larangan Kota Cirebon
Di Kelurahan Larangan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan konsep 3R ini sudah dimulai kira?kira 3 tahun yang lalu. Dengan jumlah penduduk 14.255 jiwa (Profil Kelurahan Larangan, 2010), dan volume sampah yang dihasilkan mencapai 36m3 /hr. (Yuneke, 2016)
c. Surabaya
Bank Junk for Surabaya Clean (BJSC) merupakan satu jadwal pengolahan sampah masyarakat di Surabaya dengan konsep 3R. (Radityaningrum, dkk 2017)
KESIMPULAN
Tumbuhnya partisipasi masyarakat tidak lepas dari faktor abjad sosial masyarakat dimana abjad sosial masyarakat merupakan faktor pembentuk modal sosial yang sanggup menjadikan perasaan mempunyai bagi masyarakat (sense of community), rasa percaya (trust) dan solidaritas antar anggota masyarakat sehingga memungkinkan terjadinya kerjasama dan pembelajaran antar anggota masyarakat untuk mencapai tujuan bersama yang telah disepakati. Partisipasi masyarakat dalam acara pengelolaan sampah lebih dipengaruhi oleh abjad sosial budaya alasannya acara pengelolaan sampah lebih erat kaitannya dengan pola pikir dan sikap (patterns of behavior) masyarakat dalam memperlakukan sampah.
Pengembangan kapasitas pengetahuan, sikap, dan ketrampilan masyarakat yang telah diadaptasi dengan karakteristik masyarakat dilakukan secara jeli oleh pemimpin masyarakat sehingga bisa menggali potensi masyarakat untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan kegiatan.Partisipasi masyarakat yang dibarengi dengan pemberdayaan masyarakat melalui proses pengembangan kapasitas telah membangun kesadaran dan meningkatkan kemampuan masyarakat. Kemampuan yang dimiliki masyarakat menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan yang handal dalam mengelola suatu kegiatan, hal inilah yang merupakan kunci keberhasilan dan keberlanjutan acara yang dilaksanakan. Manfaat dari acara pengelolaan sampah dengan konsep 3R yang merupakan indikator keberhasilan acara menempatkan partisipasi masyarakat dalam sebuah siklus, dimana manfaat dari acara pengelolaan sampah dengan konsep 3R yang dirasakan oleh masyarakat inilah yang menciptakan masyarakat merasa mempunyai dan bertanggungjawab akan keberlangsungan acara serta menjadikan partisipasinya dalam acara sebagai budaya dan serpihan dari kehidupannya sehari?hari.
DAFTAR PUSTAKA
Azkha, N. 2006. Analisis timbulan, komposisi dan karakteristik sampah di kota Padang. Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas , 1(1), 1-5.
Ruski. 2014. Pengaruh jadwal bank sampah terhadap tingkat pendapatan keluarga nasabah bank sampah Lavender (BSL) di Desa Mjalah Bangkalan. Jurnal Ilmiah, 2(1), 127-139.
Ulfah, N. A., Normelani, E., dan Arisanty, D. 2016. Studi Efektifitas Bank Sampah Sebagai Salah Satu Pendekatan dalam Pengolahan Sampah Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Banjarmasin. Jurnal Pendidikan Geografi (JPG), 3(5), 22-37.
Puspitawati, Y. dan Rahdriawan, M. 2012. Kajian Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat dengan Konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di Kelurahan Larangan Kota Cirebon. Jurnal Pembangunan Kota, 8(4), 349-359.
Radityaningrum,. A. D., Caroline, J., dan Restianti,. D. K. 2017. POTENSI REDUCE, REUSE, RECYCLE (3R) SAMPAH PADA BANK SAMPAH ‘BANK JUNK FOR SURABAYA CLEAN (BJSC)’. Jurnal Teknik Lingkungan, 3(1), 1-11.
Yuneke, V. 2016. PENERAPAN PRINSIP 3R (REDUCE, REUSE, RECYCLE) DALAM PENGELOLAAN SAMPAH SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DI KABUPATEN BANTUL. Dalam http://e-journal.uajy.ac.id/11159/1/JURNAL.pdf. (Di saluran 21 November 2017).
Sumber https://idtesis.com