Pada kesempatan kali ini kita akan menyebarkan artikel tengtang Sejarah Pembentukan atau Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, untuk lebih jelasnya pribadi saja kita simak artikel berikut ini - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau sering kita disebut dengan Undang-Undang Dasar 1945 atau Undang-Undang Dasar '45, merupakan aturan basic law (dasar tertulis), konstitusi pemerintahan Bangsa Indonesia.
Sejarah Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 |
UUD 1945 diresmikan menjadi undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18-Agustus-1945. Namun Sejak 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan semenjak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Kemudian pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh dewan perwakilan rakyat pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada periode 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami 4 kali amendemen (perubahan), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. berikut Sejarah Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia secara lengkap menurut pembagian / periodesasi waktu terjadinya:
Sejarah Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dibuat pada tanggal 29 April 1945 tubuh ini merupakan tubuh yang merancang konstitusi 1945. Selama sesi pertama yang berlangsung pada 28 Mei - 1 Juni 1945, Pada dikala itu Bung Karno memberikan gagasan "Dasar Negara", yang ia beri nama Pancasila.
Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah dihapusnya kata "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" kemudian naskah Piagam Jakarta dijadikan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian diresmikan pada 18-Agustus-1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) pada sidangnya tanggal 29 Agustus 1945.
Kemudian Naskah rancangan Undang-Undang Dasar 1945 dibuat pada dikala Sidang Ke-2 BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. dan Tanggal 18-Agustus-1945, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode Diberlakukannya Undang-Undang Dasar 1945 (18-Agustus-1945 sampai 27-Desember-1949)
Dalam Periode 1945-1950, Undang-Undang Dasar 1945 tidak sanggup dilaksanakan sepenuhnya alasannya Indonesia dikala itu disibukkan oleh usaha mempertahankan kemerdekaan. Kemudian pada Maklumat Wapres Nomor X tanggal 16-Oktober-1945 menyampaikan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, alasannya dikala itu dewan perwakilan rakyat dan MPR belum terbentuk. Selanjutnya Pada 14-November-1945 dibuat Kabinet Semi Presidensial (Semi Parlementer) yang pertama, dimana insiden tersebut yakni perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: 10 Fungsi dan Kedudukan Pancasila
Kabinet pada Periode 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949 sering terjadi perubahan. Kabinet RI yang pertama terdiri dari 4 menteri negara dan 12 menteri memimpin departemen. Namun kabinet ini dipimpin oleh Bung Karno.
Kemudian Dalam kehidupan negara demokratis terbentuk banyak partai politik di Indonesia. Sehingga dikeluarkan maklumat Pemerintah. kemudian kabinet bermetamorfosis kabinet parlementer. Perubahan kabinet ini dimaksud semoga bangsa Indonesia menerima donasi dari negara barat yang menganut paham demokrassi dan kabinet parlementer (Sultan Syahrir menjadi Perdana Mentri I di Indonesia).
Baca Juga: 10 Fungsi dan Kedudukan Pancasila
Kabinet pada Periode 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949 sering terjadi perubahan. Kabinet RI yang pertama terdiri dari 4 menteri negara dan 12 menteri memimpin departemen. Namun kabinet ini dipimpin oleh Bung Karno.
Kemudian Dalam kehidupan negara demokratis terbentuk banyak partai politik di Indonesia. Sehingga dikeluarkan maklumat Pemerintah. kemudian kabinet bermetamorfosis kabinet parlementer. Perubahan kabinet ini dimaksud semoga bangsa Indonesia menerima donasi dari negara barat yang menganut paham demokrassi dan kabinet parlementer (Sultan Syahrir menjadi Perdana Mentri I di Indonesia).
Periode Diberlakukanya Konstitusi RIS 1949 (27-Desember-1949 sampai 17-Agustus-1950)
Pada dikala itu pemerintah Indonesia menganut sistem parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negara yaitu federasi negara yang terdiri dari negara-negara yang masing-masing negara mempunyai kedaulatan sendiri untuk mengelola urusan internal. Ini merupakan perubahan dari tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan.
Periode Diberlakukanya UUDS 1950 (17-Agustus-1950 sampai 5-Juli-1959)
Pada periode UUDS 1950 diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang lebih dikenal Demokrasi Liberal. Pada periode ini kabinet sering dilakukan pergantian, hasilnya pembangunan tidak berjalan lancar, hal tersebut karena tiap partai lebih mengutamakan kepentingan golongan atau partanyai. Setelah memberlakukan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal selama hampir 9 tahun, kemudian rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak sesuai, hal tersebut alasannya tidak cocok dengan jiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang sesungguhnya.
Perangko kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 50sen |
Periode Diberlakukanya kembali Undang-Undang Dasar 1945 (5-Juli-1959 hingga 1966)
Karena situasi politik di Majelis Konstituante pada tahun 1959 yang panas dan banyak kepentingan partai saling tarik ulur politik sehingga gagal menghasilkan sebuah konstitusi baru, kemudian pada 5-Juli-1959, Bung Karno mengeluarkan Keputusan Presiden yang satu itu memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi, menggantikan Sementara UUDS 1950 yang berlaku pada dikala itu.
Pada dikala itu, ada banyak sekali penyimpangan 1945, termasuk:
- Presiden menunjuk Ketua dan Wakil Ketua DPR/MPR dan Mahkamah Agung serta Wakil Ketua DPA sebagai Menteri Negara
- MPRS memutuskan Bung Karno menjadi presiden seumur hidup.
Periode Undang-Undang Dasar 1945 masa Orde Baru (11-Maret-1966 hingga 21-Mei-1998)
Selama Orde Baru (1966-1998), Pemerintah berjanji akan melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila secara konsekuen dan murni. Akibatnya Selama Orde Baru, Undang-Undang Dasar 1945 menjadi sangat “sakral”, di antara melalui sejumlah aturan:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 perihal referendum, yang merupakan implementasi Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.
- Keputusan No. IV / MPR / 1983 mengenai Referendum yang antara lain menyatakan bahwa seandainya MPR berkeinginan mengubah Undang-Undang Dasar 1945, terlebih dahulu harus meminta masukan dari rakyat dengan mengadakan referendum.
- Keputusan No. I / MPR / 1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan Undang-Undang Dasar 1945, tidak berkehendak akan melaksanakan amandemen terhadapnya
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa semenjak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie hingga dengan lepasnya Provinsi Timor Timur (Sekarang Timor Leste) dari NKRI.
Periode Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (sampai Sekarang)
Salah satu undangan Reformasi pada tahun 98 yakni adanya amendemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Latar belakang tuntutan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 antara lain alasannya pada zaman Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (namun pada nyataannya tidak di tangan rakyat), tetapi kekuasaan yang sangat besar malah ada pada Presiden, hal tersebut alasannya adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (yang sanggup menjadikan multitafsir), dan kenyataan rumusan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai semangat penyelenggara negara yang belum didukung cukup ketentuan konstitusi.
Tujuan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 waktu itu yakni menyempurnakan aturan dasar menyerupai kedaulatan rakyat, tatanan negara, pembagian kekuasaan, HAM, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, dll yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan aspirasi bangsa. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kesepakatan yaitu tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), juga memperjelas sistem pemerintahan presidensial.
Dalam periode 1999-2002, terjadi 4 kali amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR yaitu:
- Pada Sidang Umum MPR 1999, 14-21 Oktober 1999, Amandemen Pertama.
- Pada Sidang Tahunan MPR 2000, 7-18 Agustus 2000, Amandemen Kedua.
- Pada Sidang Tahunan MPR 2001, 1-9 November 2001, Amandemen Ketiga.
- Pada Sidang Tahunan MPR 2002, 1-11 Agustus 2002, Amandemen Keempat.
HASIL AMANDEMEN Undang-Undang Dasar 1945
Amandemen PertamaPerubahan ini mencakup 9 pasal, 16 ayat yang Ditetapkan pada tanggal 19-Oktober-1999, yaitu:
- Pasal 7: Tentang Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
- Pasal 13 ayat 2 dan 3: Tentang Penempatan dan Pengangkatan Duta
- Pasal 5 ayat 1: Tentang Hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
- Pasal 14 ayat 1: Tentang Pemberian Grasi dan Rehabilitasi
- Pasal 15: Tentang Pemberian tanda jasa, gelar, serta kehormatan lain
- Pasal 9 ayat 1 dan 2: Tentang Sumpah Presiden dan Wakil Presiden
- Pasal 21: Tentang Hak dewan perwakilan rakyat untuk mengajukan RUU
- Pasal 14 ayat 2: Tentang Pemberian penghapusan dan amnesty
- Pasal 20 ayat 1-4: Tentang DPR
- Pasal 17 ayat 2 dan 3: Tentang Pengangkatan Menteri
Amandemen Kedua
Perubahan ini tersebar dalam 7 Bab yang Ditetapkan tanggal 18-Agustus-2000, yaitu:
- Bab IX A: Tentang Wilayah Negara
- Bab VI: Tentang Pemerintahan Daerah
- Bab XA: Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
- Bab VII: Tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPR)
- Bab XV: Tentang Bahasa, Bendera, Lagu Kebangsaan dan Lambang Negara
- Bab X: Tentang Penduduk dan Warga Negara
- Bab XII: Tentang Pertahanan dan Keamanan
Amandemen Ketiga
Perubahan ini tersebar dalam 7 Bab yang Ditetapkan tanggal 9-November-2001, yaitu:
- Bab II: Tentang MPR
- Bab I: Tentang Bentuk dan Kedaulatan
- Bab VIII A: Tentang BPK (Badan Pemeriksa keuangan)
- Bab III: Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara
- Bab VII A: Tentang DPR
- Bab V: Tentang Kementrian Negara
- Bab VII B: Tentang Pemilihan Umum
Amandemen Keempat
Perubahan ini mencakup 19 pasal yang terdiri dari 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. yang Ditetapkan pada tanggal 10-Agustus-2002. Pada Amandemen keempat ini ditetapkan bahwa:
Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah merupakan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada 18-Agustus-1945 dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Perubahan tersebut diputuskan pada rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18-Agustus-2000 pada Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan. pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III perihal "Kekuasaan Pemerintahan Negara". dan Bab IV perihal "Dewan Pertimbangan Agung" dihapus.
Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum amandemen, Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali amandemen, Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, serta 2 pasal Aturan Tambahan.
Sekian Artikel perihal Sejarah Pembentukan (Lahirnya) Undang-Undang Dasar 1945, semoga artikel diatas sanggup bermanfaat bagi teman dan sanggup menawarkan pengetahuan mengenai wawasan Kebangsaan Indonesia.
Sejarah Pembentukan (Lahirnya) Undang-Undang Dasar 1945
MARKIJAR: MARi KIta belaJAR