Sejarah Pembentukan Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara - Pancasila yaitu ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ideologi dan dasar negara kita yaitu Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Lima sendi utama (Sila) penyusun Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan / perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke 4 Preambule (Pembukaan) UUD1 945.
Pancasila Sebagai Sejarah |
Pancasila sebagai Sejarah - Sejarah pembentukan pancasila erat kaitannya dengan Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda dan jepang.
Penjajahan Belanda usai pada 8 Maret 1942, Sejak itu Indonesia diduduki oleh Jepang. Namun Jepang tidak usang melaksanakan pendudukan di Indonesia. Karena Sejak tahun 1944, tentara Jepang mulai kesulitan dalam menghadapi tentara Sekutu.
Untuk menerima simpati bangsa Indonesia biar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang menawarkan komitmen kemerdekaan kepada rakyat indonesia. Janji ini diucapkan pada tanggal 7 September 1944 oleh Perdana Menteri Kaiso.
Oleh sebab terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang menawarkan komitmen kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu komitmen kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)
Oleh sebab terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang menawarkan komitmen kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu komitmen kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)
Baca Juga: Sejarah Hari Kesaktian Pancasila (Lengkap)
Dalam maklumat tersebut juga dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas BPUPKI yaitu mengusut dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya diberikan kepada pemerintah Jepang untuk sanggup dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk bangsa Indonesia sehabis merdeka nanti. Pada sidang pertama Ir. Soekarno dan Muhammad Yamin mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Muhammad Yamin menawarkan ajakan mengenai dasar negara secara mulut yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga menawarkan ajakan secara tertulis yang juga terdiri dari lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Bung Karno (1 Juni 1945)
Pada Tanggal 1 Juni 1945 Bung Karno (Ir. Soekarno) di depan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengusulkan calon dasar negara yang terdiri dari lima asas, oleh bung karno kelima asas tersebut diberi nama Pancasila, inilah awal terbentuknya dasar negara Pancasila, yang lalu pada tanggal tersebut dikenang sebagai hari lahirnya Pancasila. 1 Juni menjadi tanggal yang sangat penting, sebab di situlah Pancasila telah lahir, dan inilah hari lahir dasar negara Indonesia. berikut kelima asas yang diusulkan Bung Karno sebagai calon dasar negara:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal tersebut oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Kemudian Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut sanggup diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal tersebut menurutnya juga sanggup diperas lagi menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Pancasila Sebagai Ideologi |
Selesai sidang 1 BPUPKI, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI setuju untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya yaitu menampung ajakan yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan dalam sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan ajakan secara tertulis paling lambat hingga dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri dari 8 orang, yaitu:
- Mr. Muh. Yamin
- Ir. Soekarno
- K.H. Wachid Hasjim
- Ki Bagus Hadikusumo
- M. Sutardjo Kartohadikusumo
- R. Otto Iskandar Dinata
- Mr. A.A. Maramis
- Drs. Muh. Hatta
Kemudian Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat campuran antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berada (berasal) di Jakarta. Hasil yang sanggup dicapai antara lain yaitu dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul / Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
- Mr. Muh. Yamin
- Ir. Soekarno
- Mr. A.A. Maramis
- Drs. Muh. Hatta
- K.H. Wachid Hasyim
- Mr. Ahmad Subardjo
- Abikusno Tjokrosujoso
- Abdul Kahar Muzakkir
- H. Agus Salim
Panitia Kecil yang beranggotakan 9 orang ini pada tanggal tersebut juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang lalu lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-14 juli 1945, Agenda sidang BPUPKI kali ini membahas perihal wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidengajaran. Pada persidangan BPUPKI yang kedua ini, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam panitia-panitia kecil. Panitia-panitia kecil yang terbentuk itu antara lain adalah: Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso), Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno) dan Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).
Kemudian Pada tanggal 9 Agustus dibuat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang menggantikan BPUPKI. Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang mengalah tanpa syarat kepada Sekutu, dan semenjak ketika itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari sehabis proklamasi kemerdekaan PPKI menggelar sidang, dengan program utama menentukan Presiden dan Wapres dan mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya).
Untuk pengesahan Pembukaan (Preambul), terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul (pembukaan), Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat sehabis Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia potongan Timur yang menemuinya.
Inti dari pertemuan tersebut adalah, rakyat Indonesia potongan Timur mengusulkan biar pada alinea keempat preambul, di belakang kata "ketuhanan" yang berbunyi "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia potongan Timur lebih baik memisahkan diri dari Indonesia yang gres saja diproklamasikan, hal tersebut sebab lebih banyak didominasi penduduk di indonesia potongan timur beragama non-muslim.
Usul lalu disampaikan oleh Muh. Hatta pada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada KH. Wakhid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta lalu berusaha meyakinkan tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
Setelah dilakukan Musyarah dan Mufakat serta Oleh sebab pendekatan yang intens dan demi persatuan dan kesatuan, kesudahannya dihapuslah kata "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan "Yang Maha Esa".
Sekian Artikel perihal Sejarah Pembentukan Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara, semoga artikel diatas sanggup bermanfaat bagi sahabat dan sanggup menawarkan pengetahuan mengenai wawasan Kebangsaan Indonesia.
Sejarah Pembentukan Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara
MARKIJAR: MARi KIta belaJAR