Menimbang :
a. bahwa dana dukungan operasional ditujukan untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan pelayanan minimal dan untuk menutupi kekurangan biaya operasional sebagai akhir adanya pembatasan pada sumbangan pendidikan di perguruan tinggi negeri;
b. bahwa dana dukungan operasional perguruan tinggi negeri dialokasikan Pemerintah dari anggaran fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 wacana Pendidikan Tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wacana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 wacana Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 wacana Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
4. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 14);
5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 889);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI.
Berikut ialah tautan Download Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2018 wacana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN):
Berikut ialah kutipan dari Permenristekdikti Nomor 6 Tahun 2018 Tentang BOPTN tersebut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan operasional perguruan tinggi negeri yang selanjutnya disingkat BOPTN ialah dukungan biaya dari Pemerintah yang diberikan kepada perguruan tinggi negeri untuk membiayai kekurangan biaya operasional sebagai akhir adanya batasan pada sumbangan pendidikan di perguruan tinggi negeri.
2. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat Perguruan Tinggi Negeri ialah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
3. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L ialah dokumen planning keuangan tahunan kementerian/lembaga yang disusun berdasarkan bab anggaran kementerian/lembaga.
4. Penelitian ialah kegiatan yang dilakukan berdasarkan kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Pengabdian kepada Masyarakat ialah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
6. Kementerian ialah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
7. Menteri ialah menteri yang kiprah dan tanggung jawabnya di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 2 (1) BOPTN dipakai untuk:
a. pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Negeri dan PTS; dan b. nonpenelitian.
(2) BOPTN yang dipakai untuk pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a dialokasikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari anggaran dana BOPTN.
(3) BOPTN yang dipakai untuk nonpenelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b dialokasikan paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari anggaran dana BOPTN.
(4) BOPTN yang dipakai untuk Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sanggup dipakai untuk operasional manajemen penelitian dan dedikasi kepada masyarakat pada satuan kerja unit utama Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(5) BOPTN yang dipakai untuk nonpenelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipakai untuk: a. biaya pemeliharaan hasil pengadaaan;
b. penambahan materi praktikum/kuliah;
c. pengadaan materi pustaka;
d. penjaminan mutu;
e. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
f. pembiayaan langganan daya dan jasa;
g. pelaksanaan kegiatan penunjang untuk pendidikan;
h. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran;
i. gaji dosen dan tenaga kependidikan nonpegawai negeri sipil;
j. pengadaan dosen tamu pegawai negeri sipil dan nonpegawai negeri sipil;
k. pengadaan sarana dan prasarana sederhana;
l. pelaksanaan kegiatan satuan pengawas internal;
dan/atau
m. pembiayaan operasional rumah sakit PTN.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan BOPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 3
BOPTN nonpenelitian tidak dipakai untuk:
a. belanja modal untuk investasi fisik berupa gedung dan peralatan skala besar;
b. perhiasan insentif kelebihan jam mengajar untuk pegawai negeri sipil yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri yang bersangkutan;
c. perhiasan penghasilan untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional, dan pejabat pimpinan tinggi yang berstatus pegawai negeri sipil yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri yang bersangkutan; dan
d. operasional manajemen di luar kegiatan yang terkait eksklusif dengan pembelajaran.
Pasal 4
(1) BOPTN yang dipakai untuk nonpenelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) karakter b diberikan kepada perguruan tinggi negeri dengan mempertimbangkan kriteria:
a. biaya pendidikan yang diharapkan untuk mahasiswa kegiatan diploma dan kegiatan sarjana;
b. jumlah penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari mahasiswa kegiatan diploma dan kegiatan sarjana;
c. kinerja perguruan tinggi; dan d. afirmasi.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penyusunan formula alokasi BOPTN nonpenelitian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula alokasi BOPTN nonpenelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Tata cara pemberian BOPTN nonpenelitian sebagai berikut:
a. Kementerian mendapatkan alokasi dana BOPTN pada anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. Kementerian memilih alokasi dana BOPTN untuk masing-masing Perguruan Tinggi Negeri berdasarkan formula alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
c. Perguruan Tinggi Negeri mendapatkan alokasi dana BOPTN dari Kementerian;
d. Perguruan Tinggi Negeri menyusun kegiatan sesuai cakupan penggunaan dana BOPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dicantumkan dalam RKA-K/L;
e. Perguruan Tinggi Negeri menyiapkan data dukung berupa kerangka pola kerja, rincian anggaran biaya, serta dokumen lain yang relevan atas kegiatan yang akan dilaksanakan;
f. Biro Perencanaan Kementerian melaksanakan penelitian RKA-K/L dengan PTN;
g. Inspektorat Jenderal Kementerian melaksanakan reviu
RKA-K/L dengan PTN;
h. Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melaksanakan penelaahan RKA-K/L dengan Biro Perencanaan Kementerian;
i. RKA-K/L yang disetujui ditetapkan menjadi Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran;
j. perguruan tinggi memakai dana BOPTN sesuai dengan planning kegiatan yang telah disusun; dan
k. perguruan tinggi memberikan laporan realisasi penggunaan dana BOPTN per keluaran (output) melalui aplikasi sistem informasi monitoring dan penilaian (SiMonev).
(2) Dalam hal RKA-K/L tidak disetujui, Perguruan Tinggi Negeri melaksanakan perbaikan RKA-K/L sesuai dengan rekomendasi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Pasal 6
Penggunaan BOPTN berdasarkan Peraturan Menteri ini dipakai sebagai pola oleh Perguruan Tinggi Negeri dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari BOPTN, terhitung mulai tahun anggaran 2018.
Pasal 7
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2016 wacana Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 226), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2018
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
TTD. MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 209
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,
TTD.
Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011985032001
Demikian goresan pena wacana