Koperasi ialah organisasi bisnis swasta yang dimiliki dan dikendalikan oleh orang-orang yang memakai produk, persediaan, atau layanannya. Meskipun koperasi berbeda-beda dalam jenis dan ukuran keanggotaan, semua dibuat untuk memenuhi tujuan spesifik anggota, dan disusun untuk menyesuaikan diri dengan perubahan kebutuhan anggota.
Koperasi dibuat oleh individu yang berkoordinasi di antara mereka sendiri (koordinasi horizontal) untuk mencapai integrasi vertikal dalam acara bisnis mereka. Meskipun orang-orang telah bekerja bersama untuk saling menguntungkan sepanjang sejarah manusia, bentuk koperasi dari organisasi bisnis dimulai selama Revolusi Industri. Koperasi bermanfaat untuk mendorong kepentingan anggota masyarakat yang kurang kuat. Petani, produsen, pekerja, dan konsumen menemukan bahwa mereka sanggup mencapai lebih banyak secara kolektif daripada yang sanggup mereka lakukan secara individu.
Definisi Koperasi
Koperasi ialah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis.
Nilai-nilai koperasi
Koperasi didasarkan pada nilai-nilai swadaya, tanggung jawab diri, demokrasi, kesetaraan, kesetaraan, dan solidaritas. Dalam tradisi pendiri mereka, anggota koperasi percaya pada nilai-nilai budpekerti kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain.
Prinsip Kerja Sama
Prinsip-prinsip koperasi ialah anutan dimana koperasi mempraktikkan nilai-nilai mereka.
1. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi ialah organisasi sukarela, terbuka untuk semua orang yang sanggup memakai layanan mereka dan bersedia mendapatkan tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi gender, sosial, ras, politik atau agama.
2. Kontrol Anggota Demokratis
Koperasi ialah organisasi demokratis yang dikendalikan oleh anggotanya, yang secara aktif berpartisipasi dalam menetapkan kebijakan dan menciptakan keputusan. Pria dan perempuan yang melayani sebagai wakil terpilih bertanggung jawab kepada keanggotaan. Dalam koperasi primer anggota mempunyai hak bunyi yang sama (satu anggota, satu suara) dan koperasi di tingkat lain juga diselenggarakan secara demokratis.
3. Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota berkontribusi secara adil terhadap, dan secara demokratis mengontrol, modal koperasi mereka. Paling tidak sebagian dari modal itu biasanya merupakan milik bersama koperasi. Anggota biasanya mendapatkan kompensasi terbatas, jikalau ada, dengan modal berlangganan sebagai syarat keanggotaan. Anggota mengalokasikan surplus untuk salah satu atau semua tujuan berikut: membuatkan koperasi mereka, mungkin dengan menyiapkan cadangan, bab dari yang setidaknya tidak akan terpisahkan; menguntungkan anggota secara proporsional dengan transaksi mereka dengan koperasi; dan mendukung acara lain yang disetujui oleh keanggotaan.
4. Otonomi dan Kemandirian
Koperasi ialah organisasi otonom, swadaya yang dikendalikan oleh anggotanya. Jika mereka mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk pemerintah, atau mengumpulkan modal dari sumber eksternal, mereka melakukannya dengan syarat yang memastikan kontrol demokratis oleh anggota mereka dan mempertahankan otonomi koperasi mereka.
5. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi menyediakan pendidikan dan pembinaan untuk anggota mereka, perwakilan terpilih, manajer, dan karyawan sehingga mereka sanggup berkontribusi secara efektif untuk pengembangan koperasi mereka. Mereka memberi tahu masyarakat umum – khususnya kaum muda dan pemimpin opini – perihal sifat dan manfaat kerjasama.
6. Kerjasama antar Koperasi
Koperasi melayani anggotanya paling efektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerja bersama melalui struktur lokal, nasional, regional dan internasional.
7. Kepedulian terhadap Komunitas
Koperasi bekerja untuk pengembangan berkelanjutan komunitas mereka melalui kebijakan yang disetujui oleh anggotanya.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com