Pengertian Amandemen
Amandemen merupakan suatu perubahan terhadap suatu peraturan yang berlaku di suatu negara baik berupa penambahan maupun pengurangan pada cuilan tertentu. Di Indonesia sendiri, perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar sudah pernah dilakukan sebanyak 4 kali.
Yang pertama ialah dikala Sidang Umum MPR pada tahun 1999. Yang kedua, yaitu pada sidang tahunan MPR pada tahun 2000. Yang ketiga, yaitu pada Sidang Tahunan MPR pada tahun 2001.
Dan yang terakhir amandemen terhadap Undang-Undang Dasar dilakukan dikala Sidang Tahunan MPR pada tahun 2002. Amandemen ini merupakan suatu perubahan, dan bukanlah suatu pergantian aturan hukum.
Tujuan dan Faktor yang Mempengaruhi Amandemen
Tujuan dari amandemen ini yang niscaya ialah menyempurnakan dan memperbarui aturan-aturan yang dianggap harus diubah seiring dengan perkembangan jaman. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi amandemen itu sendiri, diantaranya yang pertama mulai melemahnya sistem pengawasan pada forum kenegaraan.

Yang kedua, yaitu adanya kekuasaan yang terlalu secara umum dikuasai di tangan para penguasa. Yang terakhir, yaitu dikarenakan terbatasnya jaminan akan HAM pada aturan aturan tersebut. Setelah kita mengetahui pengertian dan faktor-faktor amandemen UUD, maka alangkah lebih baiknya kalau kita mengetahui keempat amandemen Undang-Undang Dasar yang pernah dilakukan di Indonesia.
Yang pertama: Amandemen pertama kali dilakukan pada Oktober 1999, ada beberapa pasal yang di amandemen, diantaranya: Pasal 5,7,9,13,14,15,17,20, dan pasal 21. Mengapa pasal-pasal ini di amandemen? Dikarenakan adanya pandangan bahwa kekuasaan presiden yang telalu dominan, dan membahayan demokrasi di Indonesia.
Yang kedua: Amandemen kedua ini dilaksanakan pada 18 Agustus 2000. Amandemen ini dilakukan pada 5 cuilan dan 25 pasal pada Undang-Undang Dasar 1945. Amandemen berkaitan ihwal pemerintahan daerah, HAM, DPR, Lembaga Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Yang ketiga: Amandemen ini dilaksanakan pada bulan November tahun 2001. Amandemen ini dilakukan pada 3 cuilan dan 22 pasal pada Undang-Undang Dasar 1945. Amandemen ini berkaitan ihwal kewenangan MPR, kekuasaan kehakiman, keuangan negara, dan masih banyak lagi.
Yang keempat: Amandemen ini dilaksanakan pada 10 Agustus 2002. Amandemen ini dilakukan pada 2 cuilan dan 13 pasal pada Undang-Undang Dasar 1945. Amandemen ini berkaitan ihwal kesejahteraan social, perekonomian negara, pergantian presiden, dan lain-lain.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com