Pengumuman rincian deretan penerimaan CPNS 2018 Kabupaten Situbondo.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 makin dekat. Pendaftaran akan dibuka mulai 19 September 2018 secara daring di sscn.bkn.go.id. Lalu pertimbangkan deretan penerimaan CPNS tahun 2018 di daerahmu sebagai materi pertimbangan seberapa besar peluang kompetisi lolos jadi CPNS 2018.
Salah satu tempat di Jawa Timur yang membuka lowongan penerimaan CPNS tahun 2018 ialah Pemerintah Kabupaten Situbondo. Surat edaran atau pengumuman rincian deretan penerimaan CPNS 2018 Kabupaten Situbondo telah disebarkan. Formasi penerimaan CPNS 2018 Kabupaten Situbondo terbanyak ialah tenaga pendidik atau guru.
Tim SSCN BKN dan admin masing-masing instansi telah meng-input seluruh formasi. Proses seleksi CPNS 2018 Kabupaten Situbondo akan memakai tes dengan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Lebih rinci, pengumuman deretan penerimaan CPNS 2018 Kabupaten Situbondo dapat did0wnl0ad melalui tautan berikut ini:
Kepala BKN mengimbau seluruh Instansi akseptor CPNS 2018 biar memperlihatkan persyaratan yang masuk akal dan tidak menyusahkan pelamar. Sistem registrasi dan seleksi CPNS 2018 hanya dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional http://sscn.bkn.go.id dan tidak ada registrasi melalui portal berdikari oleh Instansi. Sumber http://www.sekolahdasar.net
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengimbau para akseptor tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk tidak fokus pada total nilai. Percuma total nilai tinggi tapi ada satu tes yang tidak memenuhi passing grade.
"Untuk mengikuti seleksi lanjutan (seleksi kompetensi bidang), akseptor SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) masing-masing tes," kata Bima.
Peserta tes CPNS tahun 2018 harus mengerjakan 100 soal selama 90 menit yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
Dia menyebutkan, dalam PermenPAN-RB 36/2018, passing grade atau nilai ambang batas bagi akseptor SKD dari kelompok pelamar gugusan umum sama menyerupai tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
Untuk pelamar dari gugusan sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85. Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70.
Sedang untuk putra-putri Papua/Papua Barat, beliau menyampaikan nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K2, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
Tiga akseptor SKD dengan nilai tertinggi berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB), yang diubahsuaikan kebutuhan masing-masing instansi. SKB merupakan nilai utama dengan bobot serendah-rendahnya 50 persen dari bobot nilai total SKB.
"Bagusnya nilai masing-masing kelompok tes di atas passing grade supaya total SKD juga tinggi sehingga peluang melaju ke tes SKB juga besar," terang Bimayang yang kutip dari JPNN (26/10/18).
Perlu diketahui, setiap tanggapan soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) mempunyai skor dari 1-5, berarti apa pun jawabannya tetap mempunyai nilai. Soal TKP terdiri dari nomor 66-100 atau sebanyak 35 soal dengan passing grade 143 poin. Pastikan Anda sanggup menjawab soal TKP dengan skor tertinggi, yakni 5 sebanyak 27 soal.
Kemudian, Tes Inteligensi Umum (TIU). Jumlah soal dalam TIU sebanyak 30 butir dengan passing grade 80 poin. Sama halnya dengan TWK, tanggapan benar akan menerima skor 5 dan salah menerima skor 0. Pastikan Anda sanggup menjawab soal TIU dengan benar sebanyak 17 nomor untuk mengumpulkan 85 poin.
Terakhir, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes ini mempunyai jumlah soal 35 butir dengan passing grade 75 poin. Setiap tanggapan yang benar akan menerima skor 5 dan salah menerima skor 0, tapi tidak mengurangi nilai. Pastikan Anda sanggup menjawab minimal 16 soal TWK dengan benar. Dari 16 tanggapan benar itu, Anda sanggup mengumpulkan 80 poin.
Sebelumnya, Kepala BKN itu mengungkap diam-diam supaya lulus tes CPNS yakni dengan melaksanakan simulasi Computer Assisted Test (CAT) di portal BKN. Simulasi ini dilakukan sebab CPNS harus lulus SKD dengan sistem CAT. Supaya lulus, akseptor tes CPNS 2018 berguru secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri lewat soal-soal yang ada di internet sanggup menjadi pilihan. Sumber http://www.sekolahdasar.net
Kenaikan honor PNS sudah dianggarkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan honor pegawai negeri sipil (PNS) niscaya dilaksanakan pada tahun ini. Kenaikan honor PNS sebesar 5% tersebut seharusnya sudah berlaku semenjak awal tahun ini, tetapi pencairannya dirapel pada April 2019.
Menteri Sri menegaskan bahwa kenaikan honor tetap dihitung semenjak Januari 2019. Kenaikan honor PNS 2019 itu gres dibayarkan April, namun besarannya akan meliputi kenaikan honor dari Januari-April. Untuk bulan Mei dan selanjutnya akan dibayarkan menurut waktu pembayaran honor atau per bulan.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan kenaikan honor PNS tersebut sudah dianggarkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Oleh alasannya ialah itu, kenaikan honor dilakukan semenjak awal tahun, meski dibayarkannya pada kuartal kedua tahun ini.
"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," kata Sri yang kutip dari Kompas (14/03/19).
Setelah ditandatangani Presiden, PP kenaikan honor PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya. Ia mengatakan, PP tersebut akan tebal karena banyak lampiran alasannya ialah setiap kementerian dan forum harus menyerahkan daftar pegawainya. Semua proses dibutuhkan sanggup segera selesai biar sanggup dicairkan bulan depan.
Pemerintah menggelontorkan Rp 215 triliun dari APBN 2019 untuk kebutuhan honor Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya PNS, TNI, dan Polri. Anggaran tersebut meliputi honor dan pertolongan dengan perhitungan honor pokok naik sebesar 5%, honor ke-13, serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Adapun pertimbangan pemerintah menaikkan honor pokok ASN karena sudah tiga tahun tidak naik ditambah antisipasi inflasi. Pemerintah yang tidak menaikkan honor semenjak 2016, menggantinya dengan menunjukkan THR dan honor ke-13 yang nyaris setara upah dibawa pulang alias take home pay tahun ini.
Pemerintah terakhir kali menaikkan honor PNS pada 2015 sebesar 6% lewat PP Nomor 30 Tahun 2015 perihal Perubahan Ke-17 Atas PP 7/1977 perihal Peraturan Gaji PNS. Berdasarkan PP tersebut, honor pokok abdi negara sekarang berada di kisaran dari Rp 1.486.000 hingga Rp 5.620.000. Sumber http://www.sekolahdasar.net
Tabel daftar honor pokok gres Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 ihwal Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 ihwal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 ihwal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” suara Pasal 1 ayat (2) PP ini.
Pemerintah menaikkan honor pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen dari honor pokok sebelumnya ini dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam lampiran PP ini disebutkan, honor terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara honor tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), sekarang honor terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).
Bagi PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), sekarang honor terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).
Sedangkan honor PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Kementerian Keuangan memastikan bahwa kenaikan honor pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5 persen mulai berlaku pada April 2019. Para abdi negara akan mendapat rapel kenaikan gaji di bulan Januari-Maret dan pada April.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 ihwal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 13 Maret 2019 itu memuat tebel daftar honor pokok gres PNS sanggup did0wnl0ad di sini. Sumber http://www.sekolahdasar.net
Pejabat manajemen dan pejabat fungsional yang tidak mencapai sasaran kinerja sanggup dikenakan hukuman hingga pemberhentian.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 perihal Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam PP ini diatur evaluasi kinerja PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Penilaian kinerja PNS terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja dan training kinerja, evaluasi kinerja, tindak lanjut dan sistem indormasi kinerja PNS.
Pada Pasal 56 PP tersebut, tertulis bahwa pejabat manajemen dan pejabat fungsional yang tidak mencapai sasaran kinerja sanggup dikenakan hukuman hingga pemberhentian.
"Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja sanggup dikenakan hukuman manajemen hingga dengan pemberhentian," dikutip dari Pasal 56 PP Nomor 30 Tahun 2019 perihal Penilaian Kinerja PNS.
Misalnya, pejabat terkait diberikan sasaran untuk pekerjaan tertentu dan tidak sanggup menyelesaikannya maka akan dikenakan sanksi. Besaran hukuman ditetapkan berdasarkan ukuran evaluasi apakah itu cukup, kurang atau sangat kurang.
Pejabat terkait lalu diberikan waktu sekitar 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Ini sesuai dengan pasal 57. Penilaian kinerja tersebut didasarkan pada kondisi normal dan tidak ada kondisi force majeur.
Pejabat pimpinan tinggi yang tidak menawarkan perbaikan kinerja diharuskan mengikuti uji kompetensi kembali. Berdasarkan hasil uji kompetensi, pejabat pimpinan tinggi sanggup dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensinya atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal serupa juga berlaku bagi pejabat manajemen atau pejabat fungsional. Namun, jikalau tidak tersedia jabatan lain sesuai kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah maka ditempatkan pada jabatan tertentu paling usang satu tahun.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka pejabat manajemen atau pejabat fungsional yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
PNS juga sanggup mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya kepada atasan dari pejabat penilai kinerja PNS secara berjenjang paling usang 14 hari semenjak diterima. Atasan dari pejabat penilai kinerja PNS wajib menyidik dengan secama hasil evaluasi kinerja yang disampaikan kepadanya.
Dilansir dari detikcom (22/05/19), dalam melaksanakan investigasi terhadap hasil evaluasi kinerja, atasan pejabat penilai kinerja PNS meminta klarifikasi kepada pejabat penilai kinerja PNS dan PNS yang dinilai.
"Berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS sanggup mengubah dan memutuskan hasil evaluasi kinerja serta bersifat final," tulis pasal 59 ayat 3.
Menurut PP yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 29 April 2019 ini, evaluasi Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:
Sangat Baik, apabila PNS mempunyai nilai dengan angka 110-120 dan membuat wangsit gres dan/atau cara gres dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;
Baik, apabila PNS mempunyai nilai dengan angka 90-120. Cukup, apabila PNS mempunyai nilai dengan angka 70-90
Kurang, apabila PNS mempunyai nilai dengan angka 50-70
Sangat Kurang, apabila PNS mempunyai nilai dengan angka kurang dari 50.
Sedangkan PNS yang menawarkan evaluasi kinerja dengan predikat Baik berturut-turut selama 2 tahun, berdasarkan PP ini, sanggup diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan evaluasi kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan 2 tahun sehabis diundangkan. Adapun Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling usang 2 tahun semenjak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Sumber http://www.sekolahdasar.net