Sebagai orang Indonesia, kita sering mendengar istilah PNS atau pegawai negeri sipil. Sekarang banyak juga yang menyebutnya sebagai ASN atau aparatur sipil negara. Dalam menjalankan pekerjaannya, pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara ini menduduki banyak sekali posisi dan jabatan. Hal tersebut tergantung dengan bidang pekerjaan dan pengabdiannya.
Setiap tahunnya, negara membuka tes Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS untuk mendapatkan ribuan pegawai baru. Besarnya jumlah peminat ini alasannya ialah banyak jaminan dan tidak ada sistem kontrak untuk PNS.
Kamu mungkin menjadi salah satu cowok bangsa yang menunggu kesempatan itu. Untuk menambah pengetahuanmu, kau sanggup membaca artikel ini. Kamu akan mengetahui jabatan PNS yang nantinya akan mempunyai kegunaan untuk kau di dunia kerja. Berikut ulasannya.
Pegawai Negeri Sipil
Bicara pegawai negeri sipil atau PNS, maka kita akan berbicara juga wacana kiprah dan golongannya. Namun, sebelum bertemu dengan banyak jabatan dan kiprah itu, sebaiknya kita mulai dengan pengertian wacana PNS. Maksudnya, kita akan bahas PNS mulai dari definisinya menurut undang-undang.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara disebutkan, bahwa PNS ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pejabat ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Dalam undang-undang yang sama dituliskan, bahwa pegawai negeri sipil sebagai pejabat aparatur sipil negara mempunyai beberapa tugas. Pertama melakukan kebijakan publik yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya juga menawarkan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Terakhir, mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini merupakan kiprah dasar ya, disamping ini tentunya ada tugas-tugas lain yang sesuai dengan kedudukan dan jabatannya.
Pangkat dan Golongan PNS
Dalam menjalankan tugasnya, PNS dibagi menurut pangkat dan golongan. Pangkat dan golongan tersebut dipengaruhi oleh pendidikan. Pangkat dan golongan tersebut juga akan kuat pada gaji, pemberian dan kiprah dari PNS. Ada golongan satu hingga empat dalam pembagian golongan PNS. Berikut kita bahas pangkat dan golongan PNS.
Golongan I
Golongan I merupakan golongan PNS terendah, didalamnya, ada empat pangkat. Pada golongan ini, PNS berasal dari masyarakat yang berjenjang pendidikan SD hingga SMP. Dalam golongan ini, pangkat-pangkat PNS nya ialah juru muda, dengan ruang a, juru muda tingkat I dengan ruang kerja b, juru dengan ruang kerja c, dan juru tingkat I dengan ruang kerja d.
Golongan II
Adapun golongan II untuk PNS, diisi oleh pegawai yang telah menempuh jenjang pendidikan minimal SLTA atau setara dengan SMA. Dalam golongan II, ada beberapa pangkat yang sanggup diduduki, beserta dengan ruangnya masing-masing. Diantaranya ialah pengatur muda ruang a, pengatur muda tingkat I ruang b, pengatur ruang c, dan pengatur tingkat I di ruang d.
Golongan III
Pada golongan tiga, tidak jauh berbeda dengan golongan-golongan sebelumnya. Golongan III diisi oleh orang-orang yang telah menempuh pendidikan minal D4 atau setara dengan S1. Pada golongan ini, pangkat juga dibagi menjadi empat. Pertama penata muda yang ada dalam ruang a. Kemudian penata muda tingkat I pada ruang b, kemudian penata ruang c, dan penata tingkat I pada ruang d.
Golongan IV
Terakhir, golongan tertinggi bagi pegawai negeri sipil atau PNS ialah golongan IV. Golongan IV yang merupakan golongan tertinggi ini juga kuat pada honor dan jabatannya. Maka perlu kau ketahui, bahwa penghasilan PNS di golongan IV ialah yang tertinggi.
Dalam golongan IV, pangkat PNS-nya sedikit berbeda, alasannya ialah beliau ada lebih dari empat pangkat. Pangkat-pangkatnya ialah pembina pada ruang a, pembina tingkat I pada ruang b, pembina muda ruang c, pembina madya ruang d, dan pembina utama pada ruang e.
Pola Kepangkatan PNS
Golongan dan kepangkatan ini mempunyai contoh perubahannya masing-masing. Maksudnya, jikalau kau masuk menjadi PNS dan menduduki golongan II alasannya ialah kau merupakan lulusan strata satu, maka karirmu tetap sanggup berkembang.
Jika melihat pada contoh dasar jenjang karir PNS, maka kau akan menemukan prospek atau kesempatan berkembang dan naik pangkat ketika kau menjadi PNS. Secara contoh dasar, golongan PNS mempunyai contoh yang sanggup dikatakan pasti, alasannya ialah berdasar pada usia dan masa kerja.
Misal, untuk PNS yang merupakan lulusan SLTA. Saat masuk, pada usia 18 tahun, maka golongannya ialah golongan II dengan ruang a. Setelah tiga tahun masa kerja atau setara dengan usia 21 tahun, maka golongannya tetap pada golongan II, hanya saja berada di ruang b.
Untuk lulusan SLTA, batas golongan dan pangkat yang sanggup didudukinya ialah golongan III. Ruangnya ialah d, atau setara dengan penata tingkat I. Sedangkan untuk lulusan D4 atau S1, pangkat termudanya ialah III dengan ruang a atau sebagai penata muda. Adapun pangkat tertingginya ialah III dengan ruang d atau setara penata tingkat I.
Namun, jikalau kau melihat draft undang-undang Aparatur Sipil Negara atau ASN, kau akan menemukan bab pengembangan karir. Disana tertulis bahwa pengembangan karir PNS akan didasarkan pada kulaifikasi, kompetensi, evaluasi kerja, dan kebutuhan pegawai di bab tertentu.
Disini dijelaskan terkait kenaikan pangkat dan penempatan golongan PNS menurut pada beberapa hal. Pertama ialah kompetensi manajerial, yang diukur dengan tingkat pendidikan dan struktural. Juga ada kompetensi sosial kultural.
Kompetensi sosial kultural diukur dari pengalaman kerja yang berkaitan dengan orang majemuk. Pengalaman kerja yang berkaitan dengan orang majemuk, yag berkaitan dengan hal agama, suku dan budaya, sehingga mempunyai wawasan kebangsaan.
Keterangan lebih lanjut, sanggup diunduh disini
Besaran Gaji PNS
Ketika kau akan membulatkan pilihan dan mendaftar menjadi pegawai negeri sipil, mungkin salah satu alasannya ialah besaran gaji. Sebagaimana yang sebelumnya kita bahas, honor PNS setiap golongan dan pangkatnya berbeda, pun dengan kiprah dan fungsinya. Untuk itu, kita akan coba bahas besaran honor PNS, menurut peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Golongan I
Pada golongan I, honor pegawai negeri sipil dimulai dari Rp. 1.560.000 dan diakhiri dengan Rp. 2.686.500. Sebagaimana kita tau, pada golongan ini terdapat beberapa ruang yang sesuai dengan pangkatnya. Misal untuk golongan I ruang a, dimulai dari Rp. 1.560.000 dan diakhiri dengan Rp. 2.335.800.
Lanjut ke ruang b, honor untuk golongan I dimulai dengan nominal Rp. 1.704.500, dan diakhiri dengan Rp. 2.472.900. Sedangkan untuk ruang c, honor golongan I dimulai dengan 1.776.600, dan diakhiri dengan Rp. 2.472.900. Terakhir, untuk ruang d, gajinya dimulai dari Rp. 1.851.800, dan berakhir di Rp. 2.686.500.
Golongan II
Selanjutnya ialah golongan II, atau pegawai negeri sipil dengan minimal tingkat pendidikan SLTA. Gajinya dimulai dari nominal Rp. 2.022.200, dan berakhir di nominal Rp. 3.820.000. Untuk ruang a, dimulai dengan Rp. 2.022.200 dan diakhiri dengan nominal Rp. 3.373.600.
Pada ruang b, honor untuk PNS golongan II dimulai dari Rp. 2.208.400 kemudian diakhiri dengan Rp. 3.516.300. Pada ruang c, gajinya ada di rentang Rp. 2.301.500 hingga Rp. 3.665.000. Terakhir, pada ruang d, rentang gajinya ada di Rp. 2.339.200 hingga Rp. 3.820.000.
Golongan III
Pada golongan III yang mempunyai empat ruang, rentang gajinya ialah sebagai berikut. Pertama pada ruang a, ada di rentang Rp. 2.579.400 hingga Rp. 4.236.400. Pada ruang b, honor PNS berada di kisaran Rp. 2688.500 hingga Rp. 4.415.400.
Pada ruang c, honor PNS untuk golongan III ialah Rp. 2.802.300 untuk yang terendah, dan Rp. 4.602.400 untuk yang tertinggi. Terakhir, pada ruang d, honor PNS golongan III berada di rentang Rp. 2.920.800 hingga Rp. 4.797.000
Golongan IV
Terakhir untuk golongan tertinggi dalam pembagian golongan pegawai negeri sipil. Rentang gajinya ialah Rp. 3.044.300 hingga Rp. 5.901.200. Khusus untuk ruang a, gajinya berada di rentang Rp. 3.044.300 hingga Rp. 5.000.000. Untuk ruang b, berada di rentang Rp. 3.173.100 hingga Rp. 5.221.500. Pada ruang c, rentang gajinya ialah Rp. 3.307.300 hingga Rp. 5.431.900. Untuk ruang d, honor PNS golongan IV ialah Rp. 3.477.200 hingga Rp. 5.661.700. Terakhir, untuk ruang e, gajinya berada di kisaran Rp. 3.593.100 hingga Rp. 5.901.200
Lebih detilnya, sanggup kau unduh disini
Namun, untuk kau yang tidak berminat menjadi PNS, tidak masalah, dan mengetahui golongan PNS ini juga bukan hal yang salah. Mungkin kau memang punya jiwa wirausaha tinggi dan bermimpi menjadi pengusaha. Semunya sanggup kau mulai dari sekarang.
Hal yang cukup penting untuk kau siapkan dan pelajari ialah hal-hal terkait keuangan perusahaan. Kamu sanggup mulai mempelajarinya. Bagi kau yang sudah mempunyai perusahaan, kau sanggup mengandalkan urusan keuangan perusahaanmu melalui Jojonomic Pro atau Jojoexpense. Dengan Jojonomic, urusan keuangan perusahaanmu akan lebih mudah.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com