Tuesday, March 28, 2017

√ Cara Menghitung Ppn (Pajak Pertambahan Nilai)

Perhitungan PPN – Ada banyak jenis dan macam pajak yang dapat anda ketahui di Indonesia. Nah pada kesempatan kali ini aku akan menandakan mengenai rumus cara menghitung pajak pertambahan nilai pajak pertambahan nilai.


Perlu dicatat bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu pajak yang diberikan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dari produsen ke konsumen.


Sebenarnya PPN termasuk jenis pajak tidak eksklusif yang berarti pajak tersebut disetor oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak, dengan kata lain penanggung pajak tersebut tidak memperlihatkan eksklusif pajak yang ia terima.


 Ada banyak jenis dan macam pajak yang dapat anda ketahui di Indonesia √ Cara Menghitung PPN (Pajak Pertambahan Nilai)


Bisa dikatakan ini merupakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga dikenal oleh sebagian orang sebagai Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP.


Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran sendiri artinya PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sementara itu pajak masukan yaitu PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, dan menciptakan produk.


Cara menghitung pajak pertambahan nilai (PPn) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)


PPN dan PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)


TARIF PPN & PPnBM


1. Tarif PPN yakni 10% (sepuluh persen).


2. Tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) diterapkan atas:



  • ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud;

  • ekspor BKP Tidak Berwujud; dan

  • ekspor Jasa Kena Pajak.


3. Tarif PPnBM yakni paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200%

(dua ratus persen).


4. Tarif PPnBM atas ekspor BKP yang tergolong glamor yakni 0% (nol persen)


Baca juga : Cara Menghitung Pajak Penghasilan Yang Benar


Cara menghitung pajak pertambahan nilai


1. PKP “A” menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp 25.000.000,00

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang

= 10% x Rp25.000.000,00

= Rp2.500.000,00

PPN sebesar Rp2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang

dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”.


2. PKP “B” melaksanakan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh

Penggantian sebesar Rp20.000.000,00

PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B”

= 10% x Rp20.000.000,00

= Rp 2.000.000,00

PPN sebesar Rp2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang

dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”.


3. Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan

Nilai Impor sebesar Rp15.000.000,00. PPN yang dipungut melalui Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai

= 10% x Rp15.000.000,00

= Rp 1.500.000,00

PPN sebesar Rp 1.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang

dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Demikian tadi artikel yang sudah aku berikan mengenai membahas cara menghitung ppn (pajak pertambahan nilai), perhitungan ppn, teladan perhitungan ppn, perhitungan ppn masukan dan keluaran, cara menghitung pajak.


Semoga isu yang aku sampaikan diatas dapat bermanfaat untuk anda semua dan setidaknya dapat menambah wawasan kita bersama.



Sumber https://caraharian.com