Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan pemberian yang diberikan pemerintah kepada guru baik guru PNS maupun Guru Non PNS yang telah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang. Pencairan TPG diberikan dalam 4 tahap ialah Triwulan 1 ( Januari-Maret), Triwulan II (April-Juni), Triwulan 3 (Juli - September) dan triwulan 4 (Oktober-Desember).
Untuk pencairan triwulan II dan IV biasanya dilaksanakan pada bulan terakhir di triwulan yang bersangkutan (misal Triwulan IV biasanya pencairan TPG terjadi pada ahad ke 3 atau ke 4 bulan Desember). Hal ini berbeda kalau dibandingkan dengan pencairan TPG triwulan III atau triwulan I. Biasanya untuk pencairan triwulan I dan III sering terlambat sehingga adakala dibayarkannya di simpulan triwulan selanjutnya.
Keterlambatan pembayaran TPG di triwulan I dan III disebabkan lantaran untuk mencairan pemberian profesi, pemerintah mengeluarkan 2 SKTP dalam satu tahun yang dilaksanakan pada triwulan I dan triwulan III. Dalam proses pencetakan SKTP sering terjadi keterlambatan yang disebabkan oleh keterlambatan update data guru di dapodik. Pencetakan SKTP biasanya terjadi di bulan ketiga Triwulan I dan III. SKTP berlaku 6 bulan atau 2 Triwulan. SKTP yang terbit di Triwulan I berlaku untuk Triwulan I dan II, sedangkan SKTP yang terbit di Triwulan III berlaku untuk triwulan III dan IV.
Jadi, berdasarkan teladan pencairan yang biasa terjadi selama ini, untuk Triwulan IV tahun 2015 ini pencairan TPG kemungkinan besar dilaksanakan di minggu- ahad terakhir bulan Desember. Bisa ahad ini atau ahad yang akan datang.
Sumber http://selalusiapbelajar.blogspot.com