BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Kesehatan ialah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Perawat atau Nurse berasal dari bahasa latin yaitu dari kata Nutrix yang berarti merawat atau memelihara. Perawat ialah profesi yang difokuskan pada perawatan individu, keluarga, dan masyarakat sehingga mereka sanggup mencapai, mempertahankan, atau memulihkan kesehatan yang optimal dan kualitas hidup dari lahir hingga mati.
Perawat bekerja dalam banyak sekali besar spesialisasi di mana mereka bekerja secara independen dan sebagai bab dari sebuah tim untuk menilai, merencanakan, menerapkan dan mengevaluasi perawatan. Ilmu Keperawatan ialah bidang pengetahuan dibuat menurut bantuan dari ilmuwan keperawatan melalui peer-review jurnal ilmiah dan praktik yang dibuktikan berbasis. Ini merupakan bidang yang dinamis praktik dan penelitian yang didasarkan dalam budaya kontemporer dan kekhawatiran itu sendiri dengan baik mainstream dan subkultur terpinggirkan dalam rangka untuk memperlihatkan perawatan budaya paling sensitif dan kompeten.
Data terakhir memperlihatkan bahwa ketika ini lebih dari 80 persen rakyat Indonesia tidak bisa menerima jaminan kesehatan dari forum atau perusahaan di bidang pemeliharaan kesehatan, ibarat Askes, Taspen, dan Jamsostek.
Golongan masyarakat yang dianggap 'teranaktirikan' dalam hal jaminan kesehatan ialah mereka dari golongan masyarakat kecil dan pedagang.
Dalam pelayanan kesehatan, dilema ini menjadi lebih pelik, berhubung dalam administrasi pelayanan kesehatan tidak saja terkait beberapa kelompok manusia, tetapi juga sifat yang khusus dari pelayanan kesehatan itu sendiri.
Berdasarkan fenomena diatas tenaga kesehatan sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya perawat. Mengingat tugas perawat yang sangat kompleks dan fleksibel maka perlu adanya pinjaman hukum. Di makalah ini akan dipaparkan wacana undang-undang dan rancangan undang-undang yang mengatur keperawatan.
B. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini untuk mengetahui undang-undang kesehatan dan rancangan undang-undang keperawatan di Indonesia.
C. Manfaat
Makalah ini diperlukan sanggup memperlihatkan manfaat kepada tenaga kesehatan hususnya perawat berupa pengetahuan wacana undang-undang kesehatan dan undang-undang keperawatan.
Daftar Isi Makalah RUU Keperawatan :
1. BAB I Pendahuluan Klik :http://adf.ly/QZGjn
2. BAB II Pembukaan RUU Keperawatan Klik : http://adf.ly/QZHP9
3. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 1-4 Klik : http://adf.ly/QZHWv
4. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 5-8 Klik : http://adf.ly/QaZi1
5. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 9-16 Klik : http://adf.ly/QfEL3
6. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 17-20 Klik : http://adf.ly/QfEub
7. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 21-28 Klik : http://adf.ly/QfFOv
8. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 29-38 Klik : http://adf.ly/QfFOv
9. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 39-32 Klik : http://adf.ly/QfFbJ
10. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 33-44 Klik : http://adf.ly/QiiUc