Banyak orang mengira bila lahan dan tanah mempunyai definisi yang sama. Padahal kenyataannya kedua istilah tersebut sangatlah berbeda. Tanah dekat kaitannya dengan material dan juga cuilan dari tanah itu sendiri yang terfokus pada sifat fisik tanah baik secara kimiawi maupun organik. Sedangkan lahan lebih menekankan pada pemanfaatan atau penggunaan yang berasal dari bentang tanah yang dikenal dengan istilah ruang.
Pengertian lain dari lahan yaitu segala macam hal yang berada di muka daratan termasuk tanda-tanda yang ada di bawah permukaan daratan, mempunyai keterkaitan dengan pemanfaatannya untuk manusia. Sehingga sanggup disimpulkan bahwa lahan yakni sebuah bentang alam yang menjadi modal utama dalam melaksanakan kegiatan dan juga tempat berlangsungnya segala macam kegiatan dengan cara memanfaatkan lahan tersebut.
Sehingga sanggup didefinisikan bila tata guna lahan merupakan upaya untuk mengatur penggunaan lahan secara rasional supaya tercipta keteraturan dalam penggunaan tanah menurut pengaturan kelembagaan yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah demi sistem yang adil untuk masyarakat.
Berdasarkan UU No. 26 tahun 2007 perihal Penataan Ruang, tugas penatagunaan lahan mempunyai tugas yang amat penting, tidak hanya sebagai ruang fungsional sebagai tempat berlangsungnya segala macam kegiatan namun juga sebagai wujud teritori atau wilayah yang berdaulat secara politik. Lahan merupakan sebuah objek yang mempunyai tugas penting, alasannya yakni ialah input atau masukan dan juga produk dari proses perencanaan.
Input di sini artinya modal dasar dari pembentukan ruang sebagai tempat dari kegiatan yang mempunyai nilai ekonomi penting untuk pembentukan sebuah pemukiman yang kompleks. Lahan sebagai produk artinya kegiatan perencanaan menghasilkan sistem tata ruang serta pengelolaannya menghasilkan lahan yang tertata.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memahami penggunaan lahan yaitu:
- Lahan merupakan ruang fungsional yang ditunjukan untuk menempati banyak sekali macam penggunaan
Dalam hal ini lahan mendukung pertumbuhan daerah yang didorong pertumbuhan penduduk serta perluasan ekonomi. Peningkatan jumlah penduduk dan perluasan ekonomi berdampak pada peningkatan kompleksitas fungsi di kawasan. Sebagai pola yang terjadi di daerah pedesaan. Di daerah ini jumlah penduduk sangat sedikit sehingga sebagian besar didominasi oleh kegiatan agraria dan juga fungsi pendukung agraria menyerupai perdagangan bibit, koperasi, obat – obatan dan lain sebaginya, serta fungsi pemukiman menyerupai puskesmas, akomodasi pendidikan dan lain sebagainya.
Jika dibandingankan dengan daerah di perkotaan, jumlah penduduk sangat tinggi sehingga terpaksa melaksanakan efisiensi pada penggunaan lahan untuk melaksanakan banyak sekali macam kegiatan ekonomi. Kemungkinan untuk melaksanakan kegiatan agraria sangat kecil (terdapat keterbatasan lahan), lebih banyak daerah industri, banyak sekali macam sentra perdagangan, sekolah sampai perkantoran yang layanannya membawahi beberapa desa di sekitarnya. Sehingga sanggup dikatakan bila daerah perkotaan mempunyai kompleksitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah pedesaan.
- Lahan sebagai setting dari sistem aktivitas
Dikatakan sistem alasannya yakni terdapat pola yang saling bekerjasama antara kegiatan satu dengan kegiatan yang lain, sehingga mengakibatkan kegiatan pergerakan. Sebagai pola yang terjadi pada lahan yang berfungsi sebagai perumahan, daerah ini akan mempunyai interaksi tinggi bila dibandingkan dengan lahan yang berfungsi sebagai pendidikan ataupun perkantoran. Sebab daerah perumahan harus mendukung segala macam hal yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan harian, sehingga harus tersedia daerah – daerah pendukung.
- Lahan merupakan komoditas
Tidak semua lahan bisa dimanfaatkan sebagai daerah pemukiman ataupun ekonomi. Seperti yang terdapat di daerah pegunungan dan sungai yang keberadaan daerah tersebut harus dijaga dan dilindungi.
- Lahan sebagai sumber daya gambaran dan daerah estetika
Sebab tidak hanya dilihat dari aspek fungsional dan ekonominya saja, namun lahan juga bisa dilihat dari estetikanya. Aspek ini ternyata penting untuk menunjukkan kualitas lingkungan yang mendukung banyak sekali macam kegiatan rekreatif. Lahan ini akan mempunyai nilai guna yang sesuai untuk pendidikan, wisata dan hunian.
Prinsip Dasar Kemampuan dan Kesesuaian Lahan
Berdasarkan Peraturan Mentri PU No. 20 tahun 2007 perihal Pendoman Teknik Analisis Aspek Fisik dan Lingkungan, Ekonomi serta Sosial Budaya dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang, memutuskan bahwa terdapat 4 komponen fisik yang harus diperhatikan yaitu klimatologi, hidrologi, topografi dan geologi. Selain itu, ada beberapa komponen analisis yang harus dipahami untuk merencanakan penggunaan lahan, yaitu:
- Kemampuan lahan
Pada prinsipnya, analisis ini untuk mengidentifikasi potensi tanah secara umum. Cara pengklasifikasian lahan menurut pada faktor pembatas yang masuk ke dalam kelas kemampuan. Pada intinya, analisis kemampuan lahan bertujuan untuk memetakan lahan mempunyai potensi untuk fungsi lindung dan budidaya.
- Kesesuaian lahan
Analisis ini mempunyai tujuan untuk menilai tingkat kesesuaian lahan terhadap penggunaan tertentu, dan juga dengan memperhatikan tingkat pengelolaan yang wajar. Lahan yang telah teridentifikasi kemudian dianalisis untuk dicari kesesuaian penggunaan lahan menurut kriteria tertentu. Seperti contoh, kesesuaian penggunaan lahan untuk pemukiman, tentu berbeda dengan kesesuaian penggunaan untuk perkebunan.
Penggunaan Lahan Menurut Peraturan Menteri
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 41 tahun 2007, penjabaran penggunaan lahan dibagi menjadi 2 kelompok besar, antara lain:
- Kawasan Lindung, daerah yang ditetapkan dan mempunyai fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup, termasuk di dalamnya yaitu sumber daya alam dan sumber daya buatan. Kawasan lindung tersebut yaitu, daerah suaka alam, daerah pelestarian alam (Baca: Hutan Lindung), daerah rawan bencana, daerah kontribusi setempat dan daerah kontribusi lainnya.
- Kawasan Budidaya, merupakan daerah yang ditetapkan dan fungsi utamanya yaitu untuk dibudidayakan atas dasar kondisi serta potensi sumber daya alam, sumber daya buatan dan juga sumber daya manusia. Yang termasuk ke dalam daerah budidaya yaitu, daerah hutan produksi, daerah pertanian, daerah pertambangan dan daerah budidaya lainnya.
Urgensi dan Teori Perencanaan Tata Guna Lahan
Perencanaan tata guna lahan sangat diperlukan, mengingat supaya semua fungsi yang telah direncanakan saling mendukung keberadaannya. Seperti halnya yang terjadi pada lahan yang dipakai sebagai daerah akomodasi umum (tempat ibadah, sekolah) berada di daerah yang gampang dijangkau. Sehingga mengakibatkan munculnya pergerakan dari satu tempat ke tempat lain. Oleh karenanya, perencanaan tata guna lahan tidak sanggup dipisahkan oleh sistem transportasi.
Terdapat beberapa teori yang berkaitan dengan perencanaan tata guna lahan
1. Teori Konsentris
Teori ini dikemukakan oleh E.W Burgess, analisisnya pada Kota Chicago tahun 1925 dengan menganalogikan dari dunia binatang terdapat suatu daerah yang didominasi oleh suatu spesies tertentu. Hal ini terjadi pada wilayah perkotaan, akan muncul pengelompokkan tipe penggunaan lahan.
2. Teori Sektor
Pada tahun 1939, Homer Hoyt menyampaikan bila pola sektoral yang terdapat pada suatu wilayah, bukan suatu hal yang kebetulan tetapi asosiasi keruangan yang berasal dari variabel yang ditentukan masyarakat. Variabel ini yakni kecendrungan masyarakat untuk menempati daerah yang dianggap nyaman untuk kehidupan sehari – hari.
3. Teori Pusat Kegiatan Banyak
Teori Pusat Kegiatan Banyak dicetuskan oleh Harris dan Ulmann tahun 1945. Mereka menyampaikan bahwa sentra kegiatan tidak selalu berada di tengah – tengah suatu daerah atau center. Lokasi keruangan yang tercipta tidak dipengaruhi oleh faktor jarak dari sentra kegiatan, sehingga membentuk persebaran yang teratur tetapi berasosiasi dengan sejumlah faktor dan menghasilkan pola keruangan yang khas.
4. Teori Nilai Lahan
Teori ini menyebutkan penjabaran tinggi rendahnya suatu jenis penggunaan lahan didasari oleh beberapa faktor, yaitu:
- Lahan pertanian bergantung pada faktor drainase, kesuburan, aksesibilitas.
- Lahan perkotaan bergantung pada faktor aksesibilitas, kelengkapan infrastruktur, dan potential shopper.
Itulah tadi penjelas mengenai tata guna lahan. Semoga klarifikasi di atas bisa menambah pengetahuan Anda.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com