Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil
Pasal 9
Konsil memiliki fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, pengawasan dan training perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.
Pasal 10
(1) Konsil memiliki tugas:
a. Melakukan uji kompetensi dan pendaftaran perawat;
b. Mengesahkan standar pendidikan perawat
c. Membuat dan mengesahkan peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat.
(2) Standar pendidikan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b, dibentuk dan di usulkan oleh kolegium keperawatan.
Pasal 11
Dalam menjalankan kiprah sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Konsil memiliki wewenang:
a. Menyetujui atau menolak permohonan pendaftaran perawat
b. Menetapkan seorang perawat kompeten atau tidak melalui prosedur uji kompetensi
c. Menetapkan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu keperawatan yang dilakukan perawat dan tetapkan sanksi
d. Mengesahkan standar pendidikan profesi keperawatan yang dibentuk oleh kolegium
e. Menetapkan kebijakan penyelenggaraan jadwal pendidikan profesi keperawatan menurut rekomendasi Organisasi Profesi.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 13
(1) Susunan pimpinan konsil terdiri dari:
a. Ketua merangkap anggota
b. Wakil ketua merangkap anggota
c. Ketua- ketua Komite merangkap anggota.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c terdiri atas :
a. Komite uji kompetensi dan registrasi
b. Komite standar pendidikan profesi
c. Komite praktik keperawatan
d. Komite disiplin keperawatan
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua Komite merangkap anggota.
Pasal 14
(1) Ketua konsil dan ketua komite ialah perawat dan dipilih oleh dan dari anggota konsil.
(2) Ketentuan lebih lanjut perihal pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur dalam peraturan konsil
Pasal 15
(1) Komite Uji Kompetensi dan Registrasi memiliki kiprah untuk melaksanakan uji kompetensi dan proses pendaftaran keperawatan.
(2) Komite standar pendidikan profesi memiliki kiprah memvalidasi standar pendidikan profesi yang disusun oleh kolegium keperawatan.
(3) Komite Praktik Keperawatan memiliki kiprah untuk melaksanakan pemantauan mutu praktik Keperawatan dan tetapkan kebutuhan praktik keperawatan.
(4) Komite Disiplin Keperawatan memiliki kiprah melindungi klien melalui training kepada perawat dan memilih ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu keperawatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja komite-komite diatur dengan Peraturan Konsil
Pasal 16
(1) Keanggotaan Konsil terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.
(2) Jumlah anggota Konsil 12 (dua belas) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a. Anggota yang ditunjuk ialah 9 (sembilan) orang terdiri dari:
- Persatuan Perawat Nasional Indonesia 2 (dua) orang;
- Kolegium keperawatan 1 (satu) orang;
- Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 1 (satu) orang;
- Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;
- Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;
- Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
- Kementerian kesehatan 1 (satu) orang;
- Kementerian pendidikan nasional 1 (satu ) orang
b. Anggota yang dipilih ialah 3 (tiga) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama (barat, tengah, timur) Indonesia. Daftar Isi Makalah RUU Keperawatan :
1. BAB I Pendahuluan Klik :http://adf.ly/QZGjn
2. BAB II Pembukaan RUU Keperawatan Klik : http://adf.ly/QZHP9
3. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 1-4 Klik : http://adf.ly/QZHWv
4. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 5-8 Klik : http://adf.ly/QaZi1
5. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 9-16 Klik : http://adf.ly/QfEL3
6. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 17-20 Klik : http://adf.ly/QfEub
7. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 21-28 Klik : http://adf.ly/QfFOv
8. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 29-38 Klik : http://adf.ly/QfFOv
9. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 39-32 Klik : http://adf.ly/QfFbJ
10. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 33-44 Klik : http://adf.ly/QiiUc