Thursday, August 24, 2017

√ Aktivitas Rujuk Balik (Prb), Prosedur, Manfaat Dan Jenis Obat Yang Didapatkan Pasien Kronis Bagi Penerima Bpjs Kesehatan

Program rujuk balik (PRB) dalam bpjs kesehatan ialah suatu jenis pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di akomodasi kesehatan tingkat pertama atas rekomendasi / tumpuan dari dokter seorang jago / sub seorang jago yang merawat.

jadwal rujuk balik (PRB) bpjs diperuntukkan untuk peseta bpjs kesehatan yang menderita penyakit kronis, tidak semua akseptor bpjs kesehatan sanggup mendapatkan manfaat jadwal rujuk balik kecuali akseptor yang menderita penyakit kronis.

adapun jenis penyakit kronis yang sanggup memanfaatkan jadwal rujuk balik (PRB) yakni sebagai berikut :

  1. Diabetes militus 
  2. Jantung 
  3. Hipertensi 
  4. Asma 
  5. Penyakit paru Obstruktif Kronis (PPOK) 
  6. Skizofrenia 
  7. Epilespi 
  8. Stroke 
  9. Lupus (SLE)
nah 9 penyakit diatas merupakan penyakit yang sanggup mendapatkan manfaat dari jadwal rujuk balik (PRB) dari BPJS, jikalau kebetulan anda ataupun  keluarga anda ada yang mengidap penyakit tersebut. maka sebaiknya segera gunakan manfaat jadwal ini guna mendapatkan pengobatan dan pelayanan yang maksimal atas penyakit kronis anda dan tentunya semua nya ditanggung oleh pihak bpjs kesehatan.

namun tidak semua masyarakat yang telah terdaftar menjadi akseptor bpjs kesehatan mengerti bagaimana mekanisme untuk mendapatkan layanan jadwal rujuk balik (PRB) ini.

 dalam bpjs kesehatan ialah suatu jenis pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderit √ Program rujuk balik (PRB), prosedur, manfaat dan jenis obat yang didapatkan pasien kronis bagi akseptor BPJS kesehatan
Alur pelayanan jadwal rujuk balik

berikut mekanisme atau cara untuk mendapatkan pelayanan jadwal rujuk balik (PRB) yang saya kutip dari artikelnya https://www.pasienbpjs.com.

Agar anda sanggup memakai layanan jadwal rujuk balik maka anda harus tau prosedurnya terlebih dahulu, pasien yang mendapatkan jadwal rujuk balik yakni pasien yang sudah dinyatakan stabil yang dibuktikan dengan hasil investigasi dan surat rujuk balik dari dokter seorang jago rumah sakit. 

Adapun mekanisme rujuk balik (PRB) BPJS kesehatan yakni sebagai berikut: 

  • Datang ke faskes tingkat 1 
Pertama pasien kronis tiba ke faskes tingkat 1 (fakses tk1), untuk mendapatkan tumpuan ke rumah sakit. Biasana pasien kronis tidak sanggup ditangani di faskes tingkat 1 (puskesmas, klinik dll), namun harus mendapatkan layanan dari dokter seorang jago rumah sakit, tanpa dimintapun dokter faskes tingkat 1 akan merujuk pasien ke rumah sakit. 

  • Menuju rumah sakit dan menciptakan berkas eligibilitas peserta 
Setelah di rumah sakit, silahkan Buat surat eligibilitas akseptor di bpjs center yang terdapat di rumah sakit, persyaratan yang harus di bawa saat berobat di rumah sakit yakni sebagai berikut: 
  1. Fotocopy dan Kartu BPJS Asli yang masih berlaku 
  2. Surat tumpuan dari faskes tingkat 1 
  3. Kartu keluarga untuk akseptor bpjs yang mengambil kelas 3 atau PBI, sedangkan untuk pasien kelas 2 dan kelas 1 tidak menyertakan kartu keluarga pun tidak masalah. 
  4. Fotocopy dan Asli KTP 
Silahkan tiba ke rumah sakit membawa persyaratan di atas untuk mendapatkan surat eligibilitas akseptor dari bpjs dan kartu berobat dari rumah sakit. 

  • Menuju poli rumah sakit 
Setelah surat eligibilitas akseptor anda dapatkan, silahkan menuju poli rumah sakit sesuai dengan penyakit pasien. di poli anda akan mendapatkan tindakan dari dokter spesialis, sehabis investigasi selesai, jangan lupa minta surat rujuk balik dari dokter spesialis, dokter akan menerbitkan surat pernyataan rujuk balik dan salinan resep untuk pasien. 

  • Melakukan Pendaftaran PRB 
Setelah pasien mendapatkan surat rujuk balik dari dokter spesialis, pasien harus melaksanakan registrasi Program rujuk balik di Pojok PRB, lokasi pojok PRB bisasanya ada di rumah sakit atau sanggup saja ada di luar rumah sakit. 

Persyaratan untuk melaksanakan registrasi PRB yakni sebagai berikut:

  1. Surat rujuk balik dari dokter spesialis
  2. Berkas eligibilitas peserta.
  3. Fotocopy dan orisinil kartu BPJS.
  4. Fotocopy salinan resep, alasannya yakni biasanya resep pertama di tebus di klinik rumah sakit, jangan lupa sebelum menebus resep, fotocopy dulu salinan resep. 
Setelah melaksanakan registrasi PRB anda akan mempunyai form PRB dan buku PRB yang harus anda bawa setiap kali ingin menebus obat di faskes tingkat 1. 

  • Melakukan Pemeriksaan berikutnya cukup di faskes tingkat 1 
PRB Biasanya berlaku selama 3 bulan, selama 3 bulan sehabis anda mendapatkan berkas rujuk balik dan juga salinan resep dari dokter spesialis, anda cukup berobat di faskes tingkat 1 saja, dokter di faskes tingkat 1 akan menciptakan salinan resep sesuai dengan resep yang terterad i berkas rujuk balik dan salinanr resep dari dokter spesialis. 

Syarat menciptakan salinan resep di faskes tingkat 1 untuk pasien rujuk balik yakni sebagai berikut: 
  1. Fotocopy dan orisinil kartu BPJS 
  2. Fotocopy surat rujuk balik
  3. Fotocopy kartu keluarga
  4. Fotocopy salinan resep dari dokter spesialis
  5. Buku PRB. Dokter Rumah sakit akan menciptakan salinan resep untuk anda sesuai dengan salinan resep dari dokter spesialis, dan mengisi buku PRB. 
  • Mengambil Obat resep 
Setelah Salinan resep di buat oleh dokter faskes tingkat 1, selanjutnya anda sanggup mengambil obat tersebut di apotek-apotek yang sudah bekerja sama dengan BPJS dengan membawa: 
  1. Salinan resep dari faskes tingkat 1 
  2. Fotocopy Surat rujuk balik 
  3. Fotocopy kk 
  4. fotocopy kartu BPJS Serahkan berkas tersebut ke petugas apotik, tunggu dan anda akan mendapatkan obatnya secara gratis. 
Setelah 3 bulan Pasien Kronis Harus kembali melaksanakan investigasi di rumah sakit untuk mendapatkan surat rujuk balik berikutnya Jika pelayanan rujuk balik sudah lebih dari 3 bulan, maka pasien harus melaksanakan investigasi kembali di rumah sakit dengan mekanisme di mulai dari faskes tingkat 1. terus begitu seterusnya hingga anda dinyatakan sembuh. 

Resep dari dokter seorang jago akan diubahsuaikan sesuai dengan perkembangan kondisi anda, jadi jikalau ada perhiasan obat maka di resep rujuk balik berikutnya akan ada perhiasan obat ontuk pasien tersebut

nah itulah mekanisme untuk mendapatkan layanan jadwal rujuk balik (PRB) bpjs kesehatan. 

adapun manfaat jadwal rujuk balik yakni sebagai berikut

  • Bagi peserta
  1. meningkatkan kemudahan saluran pelayanan kesehatan
  2. meningkatkan pelayanan kesehatan yang meliputi saluran promotif, preventif, kuratif dan rehablitatif
  3. meningkatkan hubungan dokter dengan pasien untuk mendapatkan pelayanan secara menyeluruh
  4. memudahkan untuk mendapatkan obat yang diperlukan

  • Bagi faskes tingkat pertama
  1. meningkatkan fungsi faskes sebagai gate keeper dari aspek pelayanan komprehensif dalam pembiayaan yang rasional
  2. meningkatkan kompetensi penanganan medik melalui bimbingan organisasi / dokter spesialis
  3. meningkatkan fungsi pengawasan pengobatan secara komprehensif

  • bagi faskes tumpuan tingkat lanjutan (rumah sakit)
  1. mengurangi waktu tunggu pasien di poli rumah sakit
  2. meningkatkan kualitas pelayanan spesialistik dirumah sakit 
  3. meningkatkan fungsi seorang jago sebagai koordinator dan konsultan administrasi penyakit.

jenis - jenis obat yang termasuk dalam obat rujuk balik

  1. obat umum, yaitu obat kronis yang diresepkan oleh dokter seorang jago / sub seorang jago di faskes tumpuan tingkat lanjutan (rumah sakit) tercantum pada formularium nasional untuk obat jadwal rujuk balik.
  2. Obat tambahan, yaitu obat pendamping yang diberikan bersama obat utama dan diresepkan oleh dokter seorang jago / sub seorang jago di faskes tumpuan tingkat lanjutan untuk mengatasi penyakit penyerta atau mengurangi efek samping akhir obat utama.
Demikianlah perihal "Program rujuk balik (PRB), prosedur, manfaat dan jenis obat yang didapatkan pasien kronis bagi akseptor BPJS kesehatan". biar sehabis membaca artikel ini sanggup memanfaat kan layanan jadwal rujuk balik (PRB) BPJS kesehatan untuk anda sendiri ataupun keluarga yang mengidap penyakit kronis. terima kasih.

Sumber http://bangsalsehat.blogspot.com