Thursday, September 14, 2017

√ Bagaimana Cara Mengurus Izin Klinik?(1)



Ingin menyebarkan ke teman-teman semua yang berminat untuk mendirikan klinik.  Jangan berpikir susah dulu sebelum mencoba dan mengusahakannya sendiri. Dari pengalaman saya mendirikan sebuah klinik, sekali lagi jangan berpikir susah dulu, tapi berpikirlah bahwa kita  bisa melaksanakannya. Ini benar- benar banyak dibantu oleh keluarga, mama, papa, kakak, abang ipar termasuk ponakanku tercinta Awwaliyah.

Ide mendirikan klinik ini bersama-sama telah ada 4 atau 5 bulan sebelum realisasi. Mulai dengan survey daerah strategis di kota Padang, hingga kena tilang gegara lupa bawa STNK,hehehe, hasilnya SIM nya ditahan dan untungnya dibantu sama uda sepupu untuk ambilin SIMnya lagi.

Tapi rencana mendirikan klinik di kota Padang, harus terkubur, dikarenakan sewa daerah yang mahal, dan budget yang ga cukup. Akhirnya kami putuskan untuk mendirikan klinik di kabupaten Lima Puluh Kota, tepatnya di rumah kami. Agak was-was juga kalo menyatukan rumah dan klinik, sempat bingung, ini gimana ya solusiya, kalo lokasinya strategis, tapi sehabis konsultasi sana sini, Alhamdulillah ada solusinya, boleh bangunannya menyatu dengan rumah tinggal, tetapi harus di sekat. Masalah lokasi selesai. Sekarang saatnya renovasi bangunan yang ada sehingga memadai untuk sebuah klinik. Dengan semangat 45 saya dan mama,mengerahkan tenaga dan pikiran untuk merealisasikannya.

Setelah daerah selesai, tentu perlunya perizinan. Syaratnya ga susah, akan tetapi nunggunya lama. Mulai dari pengurusan HO, SITU, Pengelolaan sampah medis, izin operasional klinik , SIP dokter dan SIK apoteker, semua kami lalui. Banyak sobat yang bantu dengan menawarkan masukan dan rekomendasi orang-orang yang akan diajak kerjasama. 



Sumber http://mynewjornal.blogspot.com