Showing posts with label Klinik. Show all posts
Showing posts with label Klinik. Show all posts

Thursday, September 14, 2017

√ Bagaimana Cara Mengurus Izin Klinik?(1)



Ingin menyebarkan ke teman-teman semua yang berminat untuk mendirikan klinik.  Jangan berpikir susah dulu sebelum mencoba dan mengusahakannya sendiri. Dari pengalaman saya mendirikan sebuah klinik, sekali lagi jangan berpikir susah dulu, tapi berpikirlah bahwa kita  bisa melaksanakannya. Ini benar- benar banyak dibantu oleh keluarga, mama, papa, kakak, abang ipar termasuk ponakanku tercinta Awwaliyah.

Ide mendirikan klinik ini bersama-sama telah ada 4 atau 5 bulan sebelum realisasi. Mulai dengan survey daerah strategis di kota Padang, hingga kena tilang gegara lupa bawa STNK,hehehe, hasilnya SIM nya ditahan dan untungnya dibantu sama uda sepupu untuk ambilin SIMnya lagi.

Tapi rencana mendirikan klinik di kota Padang, harus terkubur, dikarenakan sewa daerah yang mahal, dan budget yang ga cukup. Akhirnya kami putuskan untuk mendirikan klinik di kabupaten Lima Puluh Kota, tepatnya di rumah kami. Agak was-was juga kalo menyatukan rumah dan klinik, sempat bingung, ini gimana ya solusiya, kalo lokasinya strategis, tapi sehabis konsultasi sana sini, Alhamdulillah ada solusinya, boleh bangunannya menyatu dengan rumah tinggal, tetapi harus di sekat. Masalah lokasi selesai. Sekarang saatnya renovasi bangunan yang ada sehingga memadai untuk sebuah klinik. Dengan semangat 45 saya dan mama,mengerahkan tenaga dan pikiran untuk merealisasikannya.

Setelah daerah selesai, tentu perlunya perizinan. Syaratnya ga susah, akan tetapi nunggunya lama. Mulai dari pengurusan HO, SITU, Pengelolaan sampah medis, izin operasional klinik , SIP dokter dan SIK apoteker, semua kami lalui. Banyak sobat yang bantu dengan menawarkan masukan dan rekomendasi orang-orang yang akan diajak kerjasama. 



Sumber http://mynewjornal.blogspot.com

Wednesday, September 13, 2017

√ Syarat Syarat Pengurusan Surat Izin Praktek (Sip ) Dokter



Saya ingin menyebarkan bagaimana cara pengurusan SIP (surat izin praktek) dokter, jadi bagi sobat – sobat yang belum mengurus SIP, agar goresan pena ini dapat membantu. Cara pengurusan dan syarat-syaratnya tidak sulit, cukup dengan menyediakan waktu untuk mengurusnya.
Syarat pengurusan  SIP di Kabupaten Lima Puluh Kota:
1.      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.      Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku yang dilegalisir asli
3.      Fotokopi ijazah
4.      Surat izin atasan
5.      Rekomendasi Organisasi Profesi IDI
6.      Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
Selanjutnya, tinggal bikin surat permohonannya, formatnya menyerupai berikut:
Perihal             : Permohonan Surat Izin Praktek Dokter
 Kepada:
Yth. Kepala Dinas Kesehatan
.......................................
Di
           Payakumbuh
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                                       :
Alamat                                    :
Tempat/Tanggal Lahir              :
Jenis Kelamin                          : 
Nomor STR                             :  
No Rekomendasi                     :
Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapat surat izin praktek dengan alamat ............................................................................................................................
Sebagai materi pertimbangan bersama ini saya lampirkan:
1.      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.      Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku yang dilegalisir asli
3.      Fotokopi ijazah
4.      Surat izin atasan
5.      Rekomendasi Organisasi Profesi
6.      Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
Demikian surat ini saya buat, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

                                                                                                Payakumbuh,
                                                                                                            Yang Memohon,

                                                                                                    Dr. Resti Rahmadika Akbar

Semoga dapat membantu teman-teman yang ingin mengurus SIP. Untuk syarat –syarat pengurusan SIP, pastinya harus terdaftar di IDI dimana kita berdomisili, dan jikalau ingin menciptakan SIP di tempat yang bukan tempat kita terdaftar sebagai anggota IDI, ada solusinya dapat pindah ataupun meminta rekomendasi ke IDI tempat kita terdaftar sebagai anggota untuk ditembuskan ke IDI dimana ingin membuka praktek.

Sumber http://mynewjornal.blogspot.com