Wednesday, September 13, 2017

√ Syarat Syarat Pengurusan Surat Izin Praktek (Sip ) Dokter



Saya ingin menyebarkan bagaimana cara pengurusan SIP (surat izin praktek) dokter, jadi bagi sobat – sobat yang belum mengurus SIP, agar goresan pena ini dapat membantu. Cara pengurusan dan syarat-syaratnya tidak sulit, cukup dengan menyediakan waktu untuk mengurusnya.
Syarat pengurusan  SIP di Kabupaten Lima Puluh Kota:
1.      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.      Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku yang dilegalisir asli
3.      Fotokopi ijazah
4.      Surat izin atasan
5.      Rekomendasi Organisasi Profesi IDI
6.      Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
Selanjutnya, tinggal bikin surat permohonannya, formatnya menyerupai berikut:
Perihal             : Permohonan Surat Izin Praktek Dokter
 Kepada:
Yth. Kepala Dinas Kesehatan
.......................................
Di
           Payakumbuh
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                                       :
Alamat                                    :
Tempat/Tanggal Lahir              :
Jenis Kelamin                          : 
Nomor STR                             :  
No Rekomendasi                     :
Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapat surat izin praktek dengan alamat ............................................................................................................................
Sebagai materi pertimbangan bersama ini saya lampirkan:
1.      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.      Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku yang dilegalisir asli
3.      Fotokopi ijazah
4.      Surat izin atasan
5.      Rekomendasi Organisasi Profesi
6.      Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
Demikian surat ini saya buat, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

                                                                                                Payakumbuh,
                                                                                                            Yang Memohon,

                                                                                                    Dr. Resti Rahmadika Akbar

Semoga dapat membantu teman-teman yang ingin mengurus SIP. Untuk syarat –syarat pengurusan SIP, pastinya harus terdaftar di IDI dimana kita berdomisili, dan jikalau ingin menciptakan SIP di tempat yang bukan tempat kita terdaftar sebagai anggota IDI, ada solusinya dapat pindah ataupun meminta rekomendasi ke IDI tempat kita terdaftar sebagai anggota untuk ditembuskan ke IDI dimana ingin membuka praktek.

Sumber http://mynewjornal.blogspot.com