Sunday, January 7, 2018

√ Pemikiran Anugerah Konstitusi Bagi Guru Ppkn Berprestasi Tingkat Nasional 2019

Pedoman Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKN Berprestasi Tingkat Nasional Tahun  √ Pedoman Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKN Berprestasi Tingkat Nasional 2019

Pedoman Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKN Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu forum negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan. Keberadaan MK diatur dalam Undang­ Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut Undang-Undang Dasar 1945) dan lebih lanjut diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 ihwal Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana kewenangan yang dimiliki, dalam menjaga pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, maka MK sanggup disebut sebagai forum negara pengawal konstitusi dan demokrasi.


Menjalankan salah satu fungsinya sebagai pengawal konstitusi, MK mempunyai tanggungjawab dalam menawarkan pemahaman kepada masyarakat ihwal nilai­nilai konstitusi yang bersumber dari nilai utama (core value) ideologi Pancasila. Pemahaman ihwal nilai utama yang akan membangun nilai konstitusional akan membuka pemahaman masyarakat untuk melihat secara terang keberadaan ideologi pancasila. Pancasila tidak hanya dianggap sebagai simbol saja tapi juga sanggup diimplementasikan berupa nilai­nilai utama yang ada di dalamnya kepada seluruh lapisan masyarakat.

Guru sebagai pendidik profesional, mengemban kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Tugas utama guru, termasuk guru PPKn membentuk peserta didik menjadi insan yang mempunyai rasa kebangsaan dan cinta tanah air, menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, bertanggung jawab, dan mempunyai kesadaran berkonstitusi yang tinggi. Guru PPKn sebagai pembelajar perlu diberi motivasi dan pembinaan untuk meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan semoga sanggup melaksanakan kiprah keprofesiannya secara optimal. Salah satu kegiatan pembinaan yang sanggup memotivasi guru PPKn dalam peningkatan kompetensinya yaitu dukungan Anugerah Konstitusi bagi guru PPKn.

Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi 2019 ini dibentuk dalam rangka untuk menawarkan panduan bagi penyelenggara dan calon peserta untuk kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan kegiatan ini. Akhirnya kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah membantu tersusunnya pedoman penyelenqqaraan 1n1 dengan baik. Selanjutnya bagi para peserta kami ucapkan selamat berkompetisi menjadi Guru PPKn Berprestasi untuk meraih "Anugerah Konstitusi 2019".

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan. MK mempunyai kewenangan dan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan secara profesional berdasarkan prinsip-prinsip good governance forum peradilan, semoga aturan dan keadilan sanggup ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penegakan nilai-nilai konstitusi yang berkeadilan (constitutional justice) tidak sanggup diwujudkan dengan bergantung semata-mata pada lembaga- forum negara, namun juga harus didukung oleh semangat kebangsaan warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Terlebih lagi dalam konteks negara demokrasi konstitusional, masyarakat mempunyai kiprah yang tak kalah penting dalam berpartisipasi dan mengawal penyelenggaraan negara serta pemerintahan semoga sesuai dengan prinsip- prinsip pemerintahan konstitusional (constitutional government).

Penegakan aturan dan konstitusi serta penyelenggaraan negara aturan Pancasila yang demokratis mensyaratkan adanya tingkat kesadaran berkonstitusi yang baik dari segenap warga negara. Oleh karenanya, semoga warga negara sanggup berperan secara optimal, maka setiap warga negara perlu memahami hak-hak konstitusional yang dimilikinya serta upaya yang sanggup ditempuh untuk mempertahankannya.

Pasca hadirnya gelombang reformasi, kegiatan untuk menyebarluaskan pendidikan Pancasila dan Konstitusi dirasa sangat kurang. Akibatnya, kesadaran warga negara untuk mengimplementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara semakin menurun. Munculnya agresi kekerasan dan main hakim sendiri, terjadinya konflik sosial dan politik di tengah-tengah masyarakat, menjadi fenomena yang kerap menghiasi media cetak dan elektronik kita sehari-hari.

Dengan kata lain, Pancasila dan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sejatinya harus dijadikan sebagai kerangka dan landasan berpijak bagi setiap warga negara dalam bersikap dan bertingkah laku. Dengan berpegang teguh kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, aneka macam potensi munculnya duduk masalah kebangsaan akan sanggup diminimalisir sedemikian rupa. Hal ini memperlihatkan bahwa Pancasila menjadi opsi terbaik bagi permasalahan bangsa, namun demikian Pancasila dihentikan disakralkan dan didogmakan. Pancasila harus tetap dijaga menjadi open and living ideology. Untuk itu perlu adanya upaya-upaya secara strategis dalam rangka melaksanakan pemaknaan relevansi dan reaktualisasi pancasila sebagai ideologi yang hidup dan terbuka.

Berangkat dari kegelisahan moral dan intelektual, Mahkamah Konstitusi mengambil inisiatif untuk turut berperan serta dalam menawarkan pendidikan dan training secara terstruktur dan sistematis dengan melaksanakan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila dan menyebarluaskan nilai- nilai konstitusi kepada kelompok masyarakat. Dalam ikhtiar tersebut, telah diselenggarakan aneka macam kegiatan kepada seluruh komponen bangsa. Melalui kegiatan tersebut diharapkan aneka macam kalangan memahami mengenai MK sehingga mendorong partisipasi objektif dan konstruktif mereka dalam pelaksanaan wewenang dan kewajiban MK, sekaligus mendorong terwujudnya budaya sadar berkonstitusi.

Download Pedoman Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKN Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019

Salah satu komponen bangsa yang dipandang penting untuk menerima pemahaman mengenai MK yaitu Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Hal ini antara lain berdasar pertimbangan bahwa ada keterkaitan bersahabat antara MK dengan Guru PPKn tersebut, yakni MK mendorong terwujudnya budaya sadar berkonstitusi sedangkan para Guru PPKn sanggup menjadi pihak yang mendidik peserta didik semoga menjadi bawah umur bangsa yang mempunyai budaya sadar berkonstitusi. Dengan langkah ini diharapkan bangsa Indonesia dipenuhi oleh masyarakat dan aparatur penyelenggara Negara/pemerintah yang mempunyai budaya sadar berkonstitusi.

Atas dasar pemikiran itu, MK memandang penting melaksanakan kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama untuk menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi dan dukungan penghargaan “Anugerah Konstitusi” bagi Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi, baik yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.

B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 ihwal Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 ihwal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 ihwal Mahkamah Konstitusi;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 ihwal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 ihwal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru;
9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 ihwal Organisasi Kementerian Negara;
10. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
11. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Kementerian Agama.

C. Tujuan

Pedoman ini disusun dengan tujuan untuk:

1. Menjelaskan ihwal kriteria, mekanisme dan mekanisme penyelenggaraan pemilihan Guru PPKn akseptor Anugerah Konstitusi.
2. Menjadi contoh bagi peserta dan penyelenggara pemilihan Guru PPKn akseptor Anugerah Konstitusi pada semua tahapan seleksi.

D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman Anugerah Konstitusi ini mencakup:
1. Pedoman umum;
2. Pedoman dan instrumen penilaian.

BAB II KETENTUAN UMUM ANUGERAH KONSTITUSI

A. Pengertian
1. Anugerah Konstitusi Guru PPKn yaitu wahana kompetisi antar Guru PPKn dalam pembelajaran kesadaran berkonstitusi.
2. Pendidikan kesadaran berkonstitusi yaitu perjuangan sadar dan terpola untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga peserta didik dan/atau masyarakat secara aktif membuatkan potensi dirinya semoga mempunyai kemampuan yang dibutuhkan untuk menjadi warga negara yang baik berdasarkan kaidah konstitusi negara, baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, maupun warga negara.
3. Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
4. Guru PPKn yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam mata pelajaran PPKn.
5. Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi adalah:
a. Memiliki kinerja melampaui standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional;
b. Mampu memperlihatkan keberhasilan dalam melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat;
c. Menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional;
d. Secara eksklusif membimbing peserta didik sampai mencapai prestasi di bidang kesadaran berkonstitusi.
6. Inovasi dalam pembelajaran PPKn yaitu serangkaian kegiatan pengembangan yang meliputi antara lain penggunaan metode/cara/media yang dipakai sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran PPKn menjadi efektif dan efisien.
7. Portofolio yaitu sekumpulan dokumen terseleksi yang memuat deskripsi prestasi dan kinerja Guru PPKn dalam melaksanakan kiprah selama 3 (tiga) tahun terakhir.
8. Evaluasi diri yaitu penggambaran perwujudan pribadi sebagai Guru PPKn.
9. Karya tulis yaitu best practice dan/atau penemuan dan/atau anjuran penelitian ihwal pembelajaran kesadaran berkonstitusi atau berupa konsep ihwal pembelajaran kesadaran berkonstitusi yang dituangkan dalam karya tulis ilmiah lainnya.

B. Tujuan
Tujuan kegiatan ini adalah:
1. Mendorong peningkatan semangat dan motivasi Guru PPKn dalam melaksanakan tugasnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Mendorong peningkatan budaya sadar berkonstitusi di kalangan Guru- guru PPKn dan peserta didik khususnya di lingkungan sekolah.
3. Mendorong tumbuhnya partisipasi para Guru PPKn secara objektif dan konstruktif dalam pelaksanaan kiprah dan wewenang MK dan tugas- kiprah pemerintah.
4. Memberikan perhatian dan penghargaan kepada Guru PPKn atas prestasi dan pengabdian dalam melaksanakan kiprah profesionalnya.

C. Manfaat
Manfaat kegiatan ini adalah:
1. Termotivasinya Guru PPKn untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk membangun kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat.
2. Meningkatnya harkat, martabat, citra, dan profesionalisme Guru PPKn dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran.
3. Tumbuhnya kreatifitas dan penemuan Guru PPKn dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
4. Terjalinnya interaksi antar Guru PPKn untuk saling tukar pengalaman dalam menawarkan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat.
5. Terpupuknya rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan, khususnya pembelajaran PPKn.

C. Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan kegiatan ini adalah:
1. Terpilihnya Guru PPKn terbaik secara nasional yang layak diberi penghargaan atas keberhasilannya melaksanakan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bagi peserta didik dan/atau masyarakat.
2. Adanya peningkatan mutu Guru PPKn untuk mencapai tujuan Pendidikan dan Kebudayaan yang berkualitas, khususnya Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi.

D. Sifat
1. Seleksi Guru PPKn yang berhasil menumbuhkembangkan pendidikan kesadaran berkonstitusi bersifat kompetitif, bukan berdasarkan pemerataan. Masing-masing Guru yang memenuhi kriteria berhak mengikuti kegiatan ini.
2. Seleksi Guru PPKn yang berhasil menumbuhkembangkan pendidikan kesadaran berkonstitusi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
a. Objektif mengacu kepada proses penilaian dan penetapan predikat Guru PPKn yang berhasil menumbuhkembangkan pendidikan kesadaran berkonstitusi tingkat nasional dilaksanakan secara imparsial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar penilaian yang ditetapkan.

b. Transparan mengacu kepada proses yang menawarkan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh kanal informasi ihwal penilaian dan penetapan Guru PPKn yang berhasil menumbuhkembangkan pendidikan kesadaran berkonstitusi tingkat nasional, sebagai suatu sistem yang meliputi masukan, proses, dan hasil penilaian.
c. Akuntabel merupakan proses penilaian dan penetapan predikat Guru PPKn yang berhasil menumbuhkembangkan pendidikan kesadaran berkonstitusi tingkat nasional yang sanggup dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif.

E. Peserta
1. Guru SD (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/ Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama dari provinsi seluruh Indonesia.
2. Melaksanakan kiprah sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

F. Kriteria Penilaian
1. Guru PPKn yang unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
a. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman Guru PPKn terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan aneka macam potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian Guru PPKn yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
c. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan Guru PPKn untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
d. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam oleh Guru PPKn, yang meliputi penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
2. Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik, sobat sejawat, dan masyarakat dalam pengembangan profesi, serta berperan aktif di organisasi profesi pendidikan/ asosiasi profesi.


Selengkapnya, Download Pedoman Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKN Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019 pada tautan di bawah ini:


Download Pedoman Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKN Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019
Sumber http://www.informasiguru.com