Thursday, March 29, 2018

√ Download Erapor Smk Dapat 4.1.0 Dan Buku Panduan Penggunaan

Download Aplikasi eRapor Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.0 dan Buku Panduan Penggunaannya




Peningkatan kualitas layanan pendidikan merupakan salah satu aktivitas prioritas pembangunan pendidikan nasional, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 wacana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Di samping tersedianya kurikulum yang handal, salah satu aspek terpenting dalam upaya menjamin kualitas layanan pendidikan ialah menyediakan sistem penilaian yang komprehensif sesuai dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan. Untuk itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Ditjen Dikdasmen dan Balitbang telah menyusun Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah.

Dalam rangka pengendalian mutu penilaian, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan membuatkan aplikasi berbasis web ”e-Rapor SMK” yang berlaku untuk Kurikulum KTSP 2006 dan KTSP 2013. Aplikasi e-Rapor yang dikembangkan dikala ini ialah perangkat lunak berbasis web untuk mempermudah pendidik dan satuan pendidikan mengimplementasikan Permendikbud tersebut.

Panduan ini disusun sebagai contoh mudah bagi para guru dalam merencanakan, mengolah, menganalisis, dan melaporkan kegiatan penilaiannya dengan memakai aplikasi tersebut. Diharapkan dengan buku panduan ini, para guru sanggup melaksanakan tugasnya dalam melaksanakan penilaian secara lebih profesional sehingga pada gilirannya mutu pendidikan kita sanggup lebih terjaga dan terus meningkat.

Ucapan terima kasih dan penghargaan kami sampaikan kepada semua pihak atas kiprah sertanya dalam pengembangan aplikasi dan panduan ini, khususnya kepada Tim Pengembang dan Tim Pendukung yang telah bekerja keras sehingga panduan ini sanggup diselesaikan. Namun demikian, beberapa kekurangan tentu masih terdapat di dalam panduan ini sehingga masukan dan saran dari pihak pengguna sangat diperlukan untuk terus menyempurnakan panduan ini di masa yang akan datang.

A. Latar Belakang

Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan ialah proses pengumpulan informasi/data wacana capaian pembelajaran penerima didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara bersiklus dan sistematis yang dilakukan pada tamat Satuan Pendidikan dan Ujian Sekolah/Madrasah. Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan, dan lingkup penilaian hasil berguru oleh Satuan Pendidikan meliputi aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil berguru penerima didik secara berkesinambungan. Hal ini meliputi penilaian autentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian tamat semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Untuk mempermudah dalam melaksanakan penilaian dan menganal isi hasil penilaian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memandang perlu untuk memakai Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Teknologi Informasi dan komunikasi tidak sanggup dipisahkan dalam kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari televisi, telepon seluler, hingga internet telah menjadi bab kebutuhan bahkan gaya hidup insan modern. Hal ini dibuktikan dengan penetrasi internet di Indonesia yang telah mencapai level desa. Keadaan ini tidak terlepas dari perkembangan teknologi telekomunikasi yang telah mengcover 90% wilayah pemukiman di Indonesia, tidak terkecuali Sekolah Menengah Kejuruan. Bisa dikatakan hampir 100% Sekolah Menengah kejuruan telah menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi baik sebagai bahan pembelajaran (mata pelajaran KKPI, Simulasi Digital, dan CAD) maupun sebagai bab dari teknologi pendidikan.

Mengingat keterbatasan sumber daya dan kualifikasi personal yang ada, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memandang perlu untuk mendapat tenaga professional untuk mengembangakan aplikasi penilaian Sekolah Menengah kejuruan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi atau yang disebut dengan e-Rapor. Pada tahun 2014, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sejatinya telah membuatkan aplikasi e-Rapor khusus 2013 dibantu oleh tenaga jago dari Universitas Negeri Padang dan didukung oleh tim pengembang Dapodikmen. Aplikasi tersebut telah terintegrasi dengan Dapodikmen dan dikala itu sanggup diunduh melalui laman Direktorat Pembinaan SMK. Akan tetapi semenjak kurikulum 2013 “ditangguhkan” dan terjadi perombakan dalam basis data Dapodikmen, aplikasi ini pun ikut “ditangguhkan”. Setelah disahkannya Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 wacana Penilaian Pendidikan oleh Pendidik dan dirilisnya Panduan

Penilaian untuk SMK, maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan pada tahun 2016 ini memandang perlu untuk membuatkan kembali aplikasi e-Rapor yang berlaku untuk Kurikulum KTSP 2006 KTSP dan dan 2013.

Aplikasi e-Rapor yang dikembangkan dikala ini ialah perangkat lunak berbasis web untuk mempermudah pendidik dan satuan pendidikan mengimplementasikan Permendikbud tersebut. Tujuan karenanya tidak lain ialah untuk mempermudah dalam menyusun laporan hasil penilaian penerima didik berupa laporan per penilaian, laporan pencapaian kompetensi, rapor, dan legger.

Penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik mencakup: penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian tamat semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Adapun beberapa pengertian pada penilaian Pendidikan Menengah Kejuruan, secara umum sanggup diuraikan sebagai berikut:
a. Standar Penilaian Pendidikan ialah kriteria minimum mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, instrumen, bentuk, mekanisme, prosedur, dan pelaporan penilaian hasil berguru penerima didik pada PMK.
b. Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur capaian hasil berguru penerima didik.
c. Pembelajaran ialah proses interaksi antar penerima didik, antara penerima didik dengan pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar.
d. Penilaian pembelajaran ialah kegiatan untuk mengetahui proses dan kemajuan pembelajaran secara berkesinambungan.
e. Penilaian kinerja merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran.
f. Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh penerima didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapakan.
g. Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses berguru penerima didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
h. Penilaian Harian (PH) merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi penerima didik sesudah menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
i. Ujian Tengah Semester (UTS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah melaksanakan 8-9 ahad kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian tengah semester meliputi seluruh indikator yang erepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut
j. Ujian Akhir Semester (UAS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik diakhir semester. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
k. Ujian Tingkat Kompetensi (UTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
l. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
m. Unit Kompetensi terdiri atas beberapa Kompetensi Dasar (KD) untuk mencapai kemampuan melaksanakan satu bidang pekerjaan spesifik.
n. SKM atau yang secara istilah pengukuran disebut dengan cut off score merupakan bab dari standard setting yang secara operasional ditetapkan dalam bentuk angka. SKM dipakai sebagai contoh penentuan penerima didik yang wajib mengikuti pembelajaran remedial hingga memenuhi KPK dan sebagai salah satu contoh kriteria kenaikan kelas. Nilai ketuntasan berguru kompetensi pada mata pelajaran wajib A, B dan C1 ialah minimal
60, sedangkan untuk mata pelajaran C2 dan C3 nilai ketuntasan berguru ialah minimal 65 dengan menyesuaikan karakteristik kompetensi/paket keahlian.
o. Predikat dibentuk untuk memilih posisi penerima didik dalam tingkat penguasaan kompetensi. Dalam hal ini, predikat C dijadikan cut off score dalam penentuan kompeten atau belum kompetennya penerima didik dalam suatu bahan atau penguasaan kompetensi. Nilai minimal dalam predikat C dijadikan contoh penentuan ketuntasan belajar.
p. Praktik Kerja Lapangan (PKL) ialah kegiatan pembelajaran yang dilakukan di DUDI dan/atau lapangan kerja lain untuk penerapan, pemantapan, dan peningkatan kompetensi.
Pendidikan Sistem Ganda (Dual sistem Education) yang selanjutnya disebut PSG ialah bentuk penyelenggaraan pendidikan dan training kejuruan secara sistematik dan terpadu antara aktivitas pendidikan di sekolah dan aktivitas training di DUDI.

B. Tujuan

Sebagaimana telah menjadi Standar Nasional Pendidikan Indonesia Proses Penilaian merupakan bab dari standar yang juga dijadikan barometer pendidikan secara nasional dalam aplikasi ini pada dasarnya mempunyai tujuan sebagai berikut:
1. Menjadikan sebagai bab dari hasil representasi penilaian terhadap proses pendidikan yang diterapkan melalui proses perencanaan, penilaian dan pelaporan hasil penilaian berguru penerima didik pada satuan pendidikan oleh guru mata pelajaran sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dalam pedoman penilaian dan standar penilaian;
2. Mengakomodir kepentingan satuan pendidikan serta stakeholder dalam Proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik mencakup: penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian tamat semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah/madrasah;
3. Menerapkan penilaian otentik oleh guru menurut standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran dan tahapan penilaian pembelajaran di rombongan berguru pada satuan pendidikan;
4. Memfasilitasi dalam kompilasi nilai yang dijadikan sebagai nilai tamat rapor yang merupakan bab kiprah wali kelas untuk menawarkan laporan hasil berguru penerima didik kepada stakeholder dan orang tua/wali penerima didik pada setiap semester meliputi sikap, kehadiran, prestasi, nilai angka, predikat, deskripsi dan capaian hasil berguru lainnya dalam kurun waktu satu semester;
5. Memudahkan proses penilaian secara online berbasis internet dan intranet dengan pertolongan aplikasi berbasis web sehingga bisa dilakukan proses penilaian dan pelaporan secara terintegrasi.

Berikut ialah tautan Download Aplikasi eRapor Sekolah Menengah kejuruan Bisa Versi 4.1.0 dan Buku Panduan Penggunaannya:

Alternatif 1
Alternatif 2
Alternatif 3
Alternatif 4
Alternatif 5
Alternatif 6
Alternatif 7
Alternatif 8
Alternatif 9
Alternatif 10
Alternatif 11
Alternatif 12
Alternatif 13

Berikut ialah tautan Download Buku Panduan Penggunaan eRapor Sekolah Menengah kejuruan Bisa 4.1.0:


Download Buku Panduan Penggunaan eRapor Sekolah Menengah kejuruan Bisa 4.1.0
Sumber http://www.informasiguru.com