Sunday, April 15, 2018

√ Pengertian Dan Perbedaan Pokok Aturan Pidana Dan Perdata, Lengkap Contoh

Pengertian dan Perbedaan Pokok Hukum Pidana dan Perdata √ Pengertian dan Perbedaan Pokok Hukum Pidana dan Perdata, Lengkap Contoh
Pengertian dan Perbedaan Pokok Hukum Pidana dan Perdata, Lengkap Contoh

Indonesia sebagai negara aturan tentunya mempunyai aturan untuk mengatur prilaku warga negara dan penduduknya, Hukum tersebut antara lain aturan pidana, aturan perdata, aturan agama, dan aturan negara.

Pada kesempatan kali ini kita akan menjelaskan wacana Hukum Pidana dan Hukum Perdata. yang akan kita jabarkan lengkap dengan perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata serta Contoh Hukum Pidana dan Hukum Perdata.

Tujuan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Tujuan Hukum Pidana
Secara sederhana Hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang mempunyai implikasi secara eksklusif pada masyarakat secara luas (umum), dimana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak jelek terhadap ketentraman, keamanan, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.

Tujuan Hukum Perdata
Sedangkan Hukum perdata bersifat privat yang bertujuan dan fokus dalam mengatur mengenai relasi antara orang perseorangan (perorangan). Oleh alasannya ialah itu, ketentuan-ketentuan dalam aturan perdata hanya berdampak eksklusif bagi pihak yang terkait saja.

Pengertian Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Pengertian Hukum Pidana Menurut C.S.T. Kansil
Kansil dalam bukunya "Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia", mendefinisikan aturan pidana adalah Hukum yang mengatur wacana pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan eksekusi yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Pengertian Hukum Pidana Menurut Moeljatno
Kemudian berdasarkan Moeljatno, yang dikutip oleh Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya berjudul "Prinsip-prinsip Hukum Pidana" mengartikan bahwa aturan pidana ialah bab dari keseluruhan aturan yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan wacana perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dihentikan yang disertai bahaya pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu sanggup dikenakan hukuman pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu sanggup dilaksanakan.

Pengertian Hukum Pidana Menurut Prof. Dr. W.L.G. Lemaire
Sedangkan berdasarkan Prof. Dr. W.L.G. Lemaire, yang dikutip oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dalam bukunya berjudul "Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia", memaparkan aturan pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi larangan-larangan dan keharusan-keharusan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan sebuah hukuman berupa hukuman, yakni sebuah penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian sanggup juga disimpulkan bahwa aturan pidana itu ialah suatu sistem norma-norma yang memilih terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melaksanakan sesuatu atau tidak melaksanakan sesuatu di mana terdapat suatu keharusan untuk melaksanakan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana eksekusi itu sanggup dijatuhkan, serta eksekusi yang bagaimana yang sanggup dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.

Berdasar pada klarifikasi para pakar diatas, sanggup diambil kesimpulan bahwa aturan pidana ialah ketentuan yang mengatur tindakan apa yang tidak boleh dilakukan, dimana ketika tindakan tersebut dilakukan terdapat hukuman bagi orang yang melakukannya. Hukum pidana juga difokuskan untuk kepentingan umum.

Selanjutnya kita akan menjelaskan pengertian aturan pidana berdasarkan C.S.T. Kansil dan Prof. Subekti, S.H. berikut penjelasannya.

Pengertian Hukum Perdata Menurut C.S.T. Kansil
C.S.T. Kansil dalam bukunya berjudul "Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia" mendefinisi pengertian aturan perdata ialah Rangkaian peraturan-peraturan aturan yang mengatur relasi antar orang yang satu dengan yang lain, yang berfokus kepada kepentingan perseorangan.
Pengertian Hukum Perdata Menurut Prof. Subekti, S.H
Dalam buku berjudul "Pokok-Pokok Hukum Perdata" karya Prof. Subekti, S.H menjelaskan bahwa aturan perdata dalam arti luas mencakup seluruh aturan privat materiil, yaitu segala aturan pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Soal pembagian aturan perdata, lebih lanjut Prof. Subekti, S.H menjelaskan bahwa Hukum perdata sanggup dibagi dalam 4 bab yaitu:
  • Hukum Waris, mengatur hal ikhwal wacana benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga sanggup dikatakan, aturan waris itu mengatur akibat-akibat relasi keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
  • Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan aturan yang sanggup dinilai dengan uang. Jika kita menyampaikan wacana kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
  • Hukum Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan aturan yang timbul dari relasi kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta relasi dalam lapangan aturan kekayaan antara suami dan isteri, relasi antara orang bau tanah dan anak, perwalian dan curatele.
  • Hukum wacana diri seseorang, memuat peraturan-peraturan wacana insan sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk mempunyai hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mensugesti kecakapan-kecakapan itu.

Berdasar pada klarifikasi para pakar diatas, sanggup diambil kesimpulan bahwa aturan perdata pada pada dasarnya mengatur wacana kepentingan individu / perorangan dan relasi hukumnya dengan individu lain.

Contoh Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Contoh Hukum Pidana
Seandainya dilihat dari jenisnya terdapat 11 jenis tindak pidana, yaitu sebagai berikut:
  1. Delik Kejahatan & Delik pelanggaran
  2. Delik Materiil & Delik Formil
  3. Delik Komisi & Delik Omisi
  4. Delik Dolus & Delik Culpa
  5. Delik Biasa & Delik Aduan
  6. Delik yg Berdiri sendiri & Delik Berlanjut
  7. Delik Selesai & Delik yg diteruskan
  8. Delik Tunggal & Delik Berangkai
  9. Delik Sederhana & Delik Berkualifikasi
  10. Delik Politik & Delik Komun (umum)
  11. Delik Propia & Delik Komun (umum)

Sedangkan pola aturan pidana merupakan perbuatan yang dihentikan dalam UU ataupun uud, diantarnya adalah: pelaku perbuatan pemerkosaan, pelaku perbuatan pembunuhan, Pelaku perbuatan korupsi, pelaku perbuatan Mencuri/merampok, Pelaku perbuatan penipuan dan pelaku perbuatan penganiyaan.

Contoh Hukum Perdata
Hukum perdata diberlakukan pada sebuah kasus yang terjadi antara individu dengan individu lainnya. salah satu contohnya ialah ketika pembelian tanah. Terkadang terdapat sengketa tanah. Salah satu contohnya yang berkaitan dengan pelunasan pembelian tanah yang tidak kunjung dibayar, atau pihak yang membeli tidak memberi biaya ganti rugi pembuatan akta tanah.

Contoh lainnya dari aturan perdata ialah ketika seseorang yang telah berkeluarga, tiba-tiba dihadangkan problem adanya seorang anak yang merupakan anak diluar nikah dengan perempuan lain. Nah tentunya seorang anak secara logika berhak atas warisan dari orang tuanya. Namun ketika anak tersebut lahir diluar ijab kabul yang sah. Maka dirinya dipastikan akan sulit mendapat warisan dari orang tuanya.
Nah permasalahan tersebut sanggup diselesaikan dengan aturan perdata. Selain permasalahan yang dialami perorangan dengan perorangan, aturan perdata juga menangani kasus yang terjadi antara sebuah kelompok atau organisasi dengan perorangan. Sebagai pola pencemaran nama baik terhadap suatu kelompok yang dilakukan oleh seorang individu. Tentunya hal tersebut akan berlaku aturan perdata.

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Pada hakikatnya aturan pidana mempunyai tujuan untuk melindungi kepentingan umum, contohnya yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang mempunyai implikasi secara eksklusif pada masyarakat secara umum (secara luas), dimana seandainya sebuah tindak pidana dilakukan, berdampak jelek terhadap ketenteraman,  ketertiban umum dan keamanan di masyarakat.

Hukum Pidana sendiri bersifat sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) untuk menuntaskan sebuah perkara. Karenanya, terdapat hukuman yang memaksa yang apabila peraturannya dilanggar, yang berdampak dijatuhinya pidana pada si pelaku.

Berbeda dengan aturan pidana, aturan perdata sendiri bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai relasi antara orang perorangan, dengan kata lain berfokus pada kepentingan perseorangan. Oleh alasannya ialah itu, sanggup disimpulkan bahwa akhir dari ketentuan-ketentuan dalam aturan perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) hanya berdampak eksklusif bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara eksklusif pada kepentingan umum.


Sekian artikel mengenai Pengertian dan Perbedaan Pokok Hukum Pidana dan Perdata, Lengkap Contoh. supaya artikel ini sanggup bermanfaat bagi sahabat baik untuk mengerjakan tugas, maupun untuk sekedar menambah wawasan wacana Pengertian Hukum Pidana, Pengertian Hukum Perdata, Contoh Hukum Pidana dan Contoh Hukum Perdata. Akhir kata, Terimakasih atas kunjungannya.

Peranan Hukum dan Demokrasi di Indonesia dalam Konteks Negara Hukum dan Demokrasi
MARKIJAR : MARi KIta belaJAR


Sumber http://www.markijar.com/