Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7142 Tahun 2017 Tentang Plagiarism di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pencegahan Plagiarism dalam publikasi ilmiah dan penelitian di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam perlu adanya panduan perihal pencegahan Plagiarism di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
b. menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam perihal Pencegahan Plagiarism di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 perihal Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 perihal Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 perihal Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 perihal Standar Nasional PendidikanTinggi;
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 perihal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENCEGAHAN PLAGIARISM DI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM.
KESATU : Menetapkan Panduan perihal Pencegahan Plagiarism di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Panduan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan contoh dalam Pencegahan Plagiarism di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 27 Desember 2017
KEDUA : Panduan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan contoh dalam Pencegahan Plagiarism di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 27 Desember 2017
Berikut yaitu tautan Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7142 Tahun 2017 Tentang Plagiarism di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Berikut yaitu kutipan dari Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7142 Tahun 2017 Tentang Plagiarism di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
A. PENDAHULUAN
Dosen di perguruan tinggi mempublikasikan karya ilmiahnya yaitu pecahan dari pertanggungjawaban keilmuan kepada masyarakat. Ilmu pengetahuan yang diperoleh dan selanjutnya ditransformasikan di perguruan tinggi juga harus dibagi kepada masyarakat, sehingga masyarakat sanggup mencicipi keberadaan pendidikan tinggi tersebut.
Hal yang perlu mendapat perhatian yaitu apakah karya yang dipublikasikan tersebut merupakan karya orisinil? Pertanyaan ibarat inilah yang mendasari perlunya penerbitan regulasi yang sanggup mengendalikan produksi penulisan karya ilmiah supaya sesuai dengan ketentuan dan budbahasa akademik. Salah satunya yaitu ketentuan perihal penanganan plagiat dalam karya ilmiah.
Plagiarism atau plagiat sanggup terjadi lantaran tak disengaja. Hal itu disebabkan lantaran kurang memahami tatakrama pengutipan atau perujukan gagasan atau pendapat orang lain, atau lantaran keterbatasan pelacakan sumber-sumber gosip dari literatur- literatur ilmiah. Oleh lantaran itu, budbahasa setiap penulis harus berusaha maksimal untuk memastikan bahwa karya tulisnya bukan buah karya orang lain. Dalam karya tulis penelitian banyak gosip dan gagasan-gagasan dari kerja peneliti lain (yang terdahulu) dimasukkan ke dalamnya. Tujuan pemasukan gosip dan gagasan-gagasan dari karya tulis peneliti lain yaitu untuk melaksanakan tinjauan atas hasil- hasil yang telah dicapai sebelumnya, sekaligus untuk menyoroti kelemahan-kelemahan yang ditemukan. Atau sebaliknya, pemasukan tersebut bermaksud untuk memperkukuh pernyataan atau gagasan itu dengan membeberkan sejumlah bukti-bukti ilmiah yang gres dari hasil penelitian yang dilakukan. Semua gagasan dan pendapat yang dirujuk itu harus ditampilkan dengan terperinci dalam goresan pena sehingga mereka terlihat sebagai karya orang lain dan bukan karya sendiri.
Penanganan tindak plagiat harus dimulai semenjak mahasiswa pada jenjang agenda sarjana. Perguruan Tinggi seharusnya sudah mengintegrasikan komitmen deteksi plagiat ini dalam setiap mata kuliah yang disampaikan kepada mahasiswa terutama mata kuliah yang sudah mengedepankan berpikir kritis atau melalui penulisan makalah. Untuk itu, ketentuan perihal langkah-langkah pendeteksian ini perlu dilakukan semenjak dini dan lebih sistematis. Pada risikonya pada ketika publikasi karya ilmiah pada jurnal-jurnal yang bereputasi baik nasional maupun internasional, plagiarism sudah terminimalisasi.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Mengendalikan penerbitan karya ilmiah supaya sesuai dengan ketentuan dan budbahasa akademik.
2. Memberikan petunjuk dan langkah bagi perguruan tinggi dalam penanganan plagiat pada karya ilmiah.
3. Memberikan instrumen dan kepastian aturan dalam penanganan pelanggaran budbahasa akademik.
D. KETENTUAN PLAGIARISM
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Plagiarism
Dalam rangka meningkatkan kualitas penulisan karya ilmiah baik dalam skripsi, tesis maupun disertasi, perlu ditekankan langkah- langkah penindakan plagiat pada penulisan karya-karya tesebut. Untuk itu, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Plagiat yaitu perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam
memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara sempurna dan memadai
b. Yang dimaksud dengan karya ilmiah pada aksara (a) terdiri dari
skripsi, tesis, disertasi, buku dan artikel untuk jurnal yang akan dipublikasikan pada jurnal terakreditasi bereputasi.
c. Ruang Lingkup Plagiat
Berdasarkan beberapa definisi plagiat di atas, berikut ini diuraikan ruang lingkup plagiarism:
1) Mengutip kata-kata atau kalimat orang lain tanpa memakai tanda kutip dan tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
2) Menggunakan gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
3) Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
4) Mengakui goresan pena orang lain sebagai goresan pena sendiri.
5) Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
6) Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seakan-akan sebagai karya sendiri.
2. Tipe-tipe Plagiarism. Ada beberapa tipe plagiarism yaitu:
a. Plagiarism kata demi kata. Penulis memakai kata-kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya.
b. Plagiarism atas sumber. Penulis memakai gagasan orang
lain tanpa memperlihatkan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas).
c. Plagiarism Kepengarangan. Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain.
d. Self Plagiarism. Termasuk dalam tipe ini yaitu ibarat penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi dan mendaur ulang karya tulis/karya ilmiah. Yang penting dalam menghindari self plagiarism yaitu bahwa ketika mengambil karya sendiri, maka ciptaan karya gres yang dihasilkan harus mempunyai perubahan yang berarti. Artinya karya usang merupakan pecahan kecil dari karya gres yang dihasilkan. Sehingga pembaca akan memperoleh hal baru, yang benar-benar penulis tuangkan pada karya tulis yang memakai karya lama.
3. Untuk menghilangkan plagiarism dalam karya ilmiah, maka setiap PTKI harus menempuh langkah-langkah sebagai berikut:
a. Setiap pelaksanaan ujian skripsi, tesis, disertasi, dan publikasi karya ilmiah, karya tersebut harus terbebas dari plagiarism yang ditunjukkan dengan hasil rekam deteksi plagiarism.
b. Deteksi plagiarism sanggup dilakukan secara manual maupun
berbasis aplikasi online.
c. Pelaksanaan deteksi plagiarism dilakukan oleh LP2M/P3M PTKI, perpustakaan atau forum sejenis yang bertanggung
jawab menangani penelitian, karya ilmiah dan/atau publikasi. d. Lembaga sebagaimana dimaksud pada aksara b dapat
berkoordinasi atau memandatkan kepada Wakil Dekan atau Wakil Ketua yang bertanggung jawab di bidang akademik untuk melaksanakan deteksi plagiat.
e. Setelah dilakukan deteksi plagiat, LP2M/P3M atau forum yang diberi mandat tersebut sanggup menerbitkan surat keterangan bebas plagiarism sesuai batas toleransi kesamaan kata yang ditetapkan.
f. Batas toleransi sebagaimana dimaksud pada aksara b adalah
berbasis aplikasi deteksi plagiarism, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Untuk karya ilmiah atau skripsi sebagai persyaratan
kelulusan pada jenjang D-4 atau Program Sarjana maksimal 25%.
ii. Untuk tesis dan disertasi sebagai persyaratan kelulusan pada jenjang Program Magistern dan doktor maksimal 20%.
d. Karya yang tidak memenuhi standar minimal sebagaimana pada
aksara f tidak sanggup dilanjutkan untuk disidangkan
(munaqasyah) atau dipublikasikan pada jurnal ilmiah.
e. Untuk lebih mempercepat terwujudnya tradisi terbebas dari tindak plagiarism, seluruh dosen diwajibkan untuk membangun komitmen anti plagiarism yang terintegrasi dalam mata kuliah.
4. Sanksi Plagiarism.
a. Merujuk pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, hukuman bagi masyarakat yang
melaksanakan plagiat, khususnya yang terjadi di lingkungan akademik yaitu sebagai berikut:
1) Pasal 25 ayat 2:
Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya dipakai untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi
terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.
2) Pasal 70:
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk
mendapat gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling usang dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
b. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 mengatur hukuman bagi mahasiswa yang terbukti melaksanakan tindakan plagiat yaitu sebagai berikut:
1) Teguran
2) Peringatan tertulis
3) Penundaan tunjangan sebagian hak mahasiswa
4) Pembatalan nilai
5) Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
6) Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
7) Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.
E. PENUTUP
Panduan Pencegahan Plagiarism di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam ini merupakan contoh dalam Pencegahan Plagiarism di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Hal-hal yang belum dijelaskan dalam panduan ini akan dijelaskan dalam ketentuan lainnya.
DIREKTUR JENDERAL, ttd
KAMARUDDIN AMIN
Demikian goresan pena perihal