Showing posts with label Thaharah. Show all posts
Showing posts with label Thaharah. Show all posts

Wednesday, May 31, 2017

√ Tata Cara Tayamum Lengkap Dengan Doa, Niat, Sebab, Sunnah, Dan Yang Membatalkan

Pengertian tayamum menurut bahasa yaitu "berniat" atau "menyengaja". Sedangkan pengertian tayamum berdasarkan istilah yaitu menyengaja mengusapkan bubuk ke wajah dan kedua tangan berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syara' (agama Islam).


 Sedangkan pengertian tayamum berdasarkan istilah yaitu menyengaja mengusapkan bubuk ke wajah  √ Tata Cara TAYAMUM Lengkap Dengan Doa, Niat, Sebab, Sunnah, dan Yang Membatalkan

Tayamum harus memakai bubuk / tanah yang suci dan kering serta tidak membeku. Tayamum dilakukan lantaran ada udzur / halangan baik lantaran sakit, lantaran dilarang terkena air, atau lantaran tidak ada air yang cukup. Tayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi untuk menghilangkan hadas kecil ataupun hadas besar untuk menunaikan ibadah sholat.

Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 43:

فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya: .... Dan kalau kau sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari buang air atau kau telah menyentuh perempuan, lalu kau tidak mendapat air, maka bertayamum lah kau dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tangan tanganmu. Sesungguhnya Allah maha pemaaf lagi maha pengampun (Q.S. An-Nisa : 43)

Sebab-sebab tayamum 

Seseorang boleh melakukan tayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi lantaran sebab-sebab sebagai berikut:
  • Tidak ada atau tidak menemukan air menyerupai di padang pasir atau lantaran kemarau panjang sehingga sangat sulit mencari air
  • Sakit / dilarang memakai air dan apalagi terkena / memakai air sakitnya akan bertambah parah 
  • Ada air tapi sangat terbatas dan diharapkan untuk minum dirinya sendiri atau lantaran ada hewan yang sangat membutuhkan air tersebut dan hanya cukup untuk minum hewan itu

Syarat syarat tayamum 

Tayamum sanggup dilaksanakan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 
  • Sudah berusaha mencari air secara sungguh-sungguh tetapi tidak mendapatkan 
  • Debu yang dipakai yaitu bubuk yang suci, kering, dan tidak beku 
  • Tayamum dilaksanakan sesudah masuk waktu sholat 
  • Tayamum hanya dipakai untuk satu kali sholat fardhu dan sekali tayamum boleh dipakai untuk sholat sunah sekehendak yang akan melaksanakan 
  • Debu untuk tayamum bukan bubuk yang telah dipakai (debu mustakmal )
  • Debu yang tidak tercampur oleh benda suci lainnya menyerupai tepung, kopi, gandum dan lain sebagainya 
  • Apabila ada najis yang melekat pada tubuh harus dihilangkan terlebih dahulu 
  • Mencari arah kiblat sebelum tayamum

Fardu - fardu tayamum 

#1 - Niat Yaitu niat bertayamum untuk diperbolehkan mengerjakan sholat. niat itu di dalam hati dan mengucapkan niat dengan verbal hukumnya Sunnah. Maka niat harus didalam hati apabila verbal mengucapkannya tetapi hatinya tidak niat maka belum dikatakan niat. Oleh lantaran itu pekerjaan tayamum nya tidak sah. Adapun lafal niat tayamum yaitu sebagai berikut:


نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat tayammum untuk diperbolehkan mengerjakan shalat fardhu lantaran Allah Ta'ala
#2 - Mengusap debu 
Mengusap bubuk ke wajah dan kedua tangan hingga hingga siku dengan dua kali tepukan tepukan pertama untuk mengusap wajah dan tepukan kedua untuk mengusap kedua tangan.

#3 - Tertib 

Tertib artinya mendahulukan yang mestinya didahulukan dan membelakangkan yang mestinya di belakang kan sesuai dengan ketentuan urut-urutan dalam fardhu tayamum. 

Sunah-sunah tayamum 

  1. Membaca basmalah Ketika akan memulai tayamum 
  2. Mendahulukan mengusap anggota yang kanan daripada anggota yang kiri 
  3. Menipiskan bubuk yang melekat pada Kedua telapak tangan dengan cara ditiup 
  4. Muwalat :Terus menerus tidak diselingi Oleh pekerjaan lainnya atau waktu yang lama

Perkara yang membatalkan tayamum 

Adapun perkara yang membatalkan tayamum yaitu sebagai berikut: 
  • semua perkara yang membatalkan wudhu 
  • melihat  / menemukan air sebelum mulai mengerjakan shalat. Apabila tayamum itu disebabkan lantaran tidak ada / tidak mendapat air bukan lantaran sakit atau unsur yang lain. Apabila melihat / mendapat air sesudah takbirotul ihrom (mulai sholat) maka tayamum nya sah dan sholatnya diteruskan.
  • Murtad yaitu keluar dari Islam atau kafir

Tata cara tayamum yang baik dan benar

 Sedangkan pengertian tayamum berdasarkan istilah yaitu menyengaja mengusapkan bubuk ke wajah  √ Tata Cara TAYAMUM Lengkap Dengan Doa, Niat, Sebab, Sunnah, dan Yang Membatalkan

Tata cara melakukan tayamum yaitu sebagai berikut :

  1. menyiapkan mencari bubuk yang suci 
  2. membaca basmalah sambil menepuk kan kedua tangan ke atas bubuk yang telah disiapkan 
  3. mengusapkan kedua telapak tangan yang sudah berdebu (dan sudah ditipiskan dengan ditiup) ditempelkan ke wajah dengan disertai niat di dalam hati dengan posisi jari-jari merapat lurus ke atas sesuai arah wajah lalu mulai turunkan pelan-pelan dengan kedua ibu jari merenggang ke samping kanan kiri dan terus diturunkan sehingga Posisi kedua ibu jari dibawah dagu dan tidak perlu digosok-gosok menyerupai dikala berwudhu membasuh dengan air
  4. membersihkan bubuk yang ada pada telapak tangan dengan cara mengusap-usap kan Kedua telapak tangan sehingga bubuk nampak bersih 
  5. menepukkan Kedua telapak tangan ke bubuk yang berbeda daerah dari tepukan pertama lalu ditipiskan dengan cara ditiup 
  6. mengusapkan bubuk yang ada di telapak tangan kiri ke asisten dari ujung jari jari hingga hingga di atas siku lalu usapkan bubuk yang ada di telapak asisten ke tangan kiri dari ujung jari hingga di atas siku dengan cara sebagai berikut:
Untuk mengusap tangan kanan, hulurkan kedua hastanya ke depan, lalu Letakkan punggung telapak kanan dari ujung jari-jarinya di atas telapak tangan kiri, selanjutnya telapak asisten kiri pelan-pelan digeser ke belakang hingga hingga siku kepingan atas. sesudah itu lalu telapak tangan kiri bergeser ke kepingan atas Hasta yang kanan, dengan pelan-pelan bergeser terus ke depan hingga hingga pergelangan Hasta asisten dan berhenti. selanjutnya telapak tangan kiri membalik sehingga punggung telapak tangan kiri diletakkan di telapak asisten seterusnya dengan pelan-pelan bergeser ke belakang hingga hingga ke siku tangan kanan. Setelah itu lalu membalik ke atas Hasta tangan kiri dan pelan-pelan bergeser ke depan hingga hingga pergelangan tangan kiri dan terus hingga hingga Kedua telapak asisten dan kiri bertemu.
CATATAN: 
  • Tayamum sebagai pengganti wudhu sama pelaksananya dengan tayamum sebagai pengganti mandi 
  • Yang dimaksud dengan bubuk ialah bubuk yang ada di permukaan tanah atau pasir atau boleh tanah kering yang ditumbuk halus menjadi debu 
  • Saat mengusap tangan bubuk yang ada di telapak asisten kiri jangan hingga tersentuh mustakmal sebelum dipakai mengusap masing-masing tangan
Demikian ulasan artikel kami terkait dengan  Tata Cara TAYAMUM Lengkap Dengan Syarat, Sebab, Fardlu, Sunnah, dan Yang Membatalkan. Semoga sanggup dijadikan sebagai panduan dalam bertayamum dan supaya ibadah kita dicatat sebagai amal yang baik. Mohon maaf bila ada kesalahan dan terima kasih telah berkunjung.

Sumber http://www.galinesia.com

Tuesday, May 30, 2017

√ 4 Macam Air Untuk Bersuci Dalam Islam Dan Jenis, Pola Serta Pembagiannya

Air yang boleh dipergunakan untuk bersuci pada umumnya berasal pada dua sumber, yaitu yang turun dari langit dan yang keluar dari bumi. Dari situ orang memberi nama dengan air hujan, air embun, air es, air salju, air mata air, air sumur, air sungai, dan sebagainya. Air yang keluar dari asalnya (langit / bumi) apa pun sifat air itu ibarat hitam, kuning, merah asin, dan sebagainya termasuk air mutlak dan sanggup dipergunakan untuk bersuci.

Air yang boleh dipergunakan untuk bersuci pada umumnya berasal pada dua sumber √ 4 Macam Air Untuk Bersuci Dalam Islam dan Jenis, Contoh Serta Pembagiannya

Allah swt Berfirman:

 (وينزل عليكم من السماء ماء ليطهركم به .(الانفال: ١١ه  
Artinya : ..... dan buah menurunkan air hujan dari langit untukmu untuk mensucikan dirimu dengan air hujan itu (QS al-anfal 11) 

Rosulullah saw bersabda
عن ابي هريرة رضي الله عنه ان رسول الله ص م قا ل : في البحر هو الطهرماءه الحل ميتته   -  رواه الترمذي
Artinya : Dari Abu Hurairah r.a. sebenarnya Rasulullah SAW bersabda : maritim itu suci airnya lagi halal bangkainya.  (H.R Al Tirmidzi)

Macam - Macam / Jenis / Pembagian Air dalam Islam

Dalam kaitanya dengan bersuci air itu sanggup dibagi menjadi 4 bab yaitu:

#1. Air Mutlak
Pengertian Air mutlak yaitu air yang masih murni lagi suci dan mensucikan, lantaran belum tercampur oleh sesuatu yang lain dan belum dipergunakan untuk bersuci (musta'mal) atau tidak dipanaskan pada sinar matahari (musyamas).


#2. Air Musyamas
Pengertian Air musyamas yaitu air suci dan mensucikan untuk berwudhu atau mandi wajib, namun makruh untuk digunakan, lantaran air tersebut telah dipanaskan dengan panas matahari dengan memakai daerah / wadah tertentu. Namun akan menjadi hilang makruhya apabila air tersebut sudah kembali cuek (normal) kembali.

#3. Air Musta'mal
Pengertian Air Musta'mal adalah Air yang suci tetapi tidak mensucikan yaitu Air yang kurang dari dua kulah dan sudah dipakai untuk bersuci dan apabila air tersebut berkumpul menjadi dua kulah disebut air mutlak.

#4. Air MutanajisPengertian Air Mutanajis yaitu  Air yang tidak ada dua kulah lalu terkena atau terjatuh najis, sekalipun tidak berubah baik warna, rasa, atau baunya. apabila air itu genap dua kulah atau lebih lalu kena/terjatuh najis, airnya tetap suci dan mensucikan selagi tidak berubah warna, rasa, atau baunya. namun apabila alasannya yaitu terkena atau terjatuh najis tersebut warna, rasa, atau bau, air nya menjadi berubah, maka air itu menjadi air yang najis dan tidak sah untuk bersuci.

Nabi Muhammad SAW bersabda:
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال قال رسول الله ص م اذا كان الماء قلتين لم يحمل الخبثا   -   رواه ابو دود و ااترمذى
Artinya: Dari Ibnu Umar r.a berkata: Bersabda Rasulullah SAW apabila air mencapai dua kulah, maka tidak mengandung najis. (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

Keterangan:
Dua kulah sama dengan 305 kaki atau sama dengan 12 bleg. Dua kulah sama dengan ukuran 4 persegi panjang yang masing-masing sisinya panjang atau lebarnya 1 1/4 Dzira'

1 Dzira' = 48 cm ukuran umum
1 1/4 Dzira' = 1 1/4 x 48 cm = 60 cm

Ukuran dua kulah apabila diukur dengan cm sama dengan ukuran kulah empat persegi panjang yang masing-masing panjang lebar dan dalamnya 60 cm 

Peringatan !
Untuk menciptakan kulah yang baik, hendaknya Jangan hanya masing-masing panjang lebarnya dan dalamnya 60 cm. akan tetapi lebih dari itu. alasannya yaitu apabila hanya dipas ukurannya 60 cm, Apabila air berkurang sedikit saja sudah tidak disebut dengan air dua kulah, sehingga gampang bermetamorfosis air yang mustakmal atau mutanajis. padahal air mustakmal atau mutanajis tidak sah untuk bersuci ibarat wudhu atau mandi wajib.

Demikian ulasan artikel kami terkait dengan 7 Macam Air Untuk Bersuci Dalam Islam dan Jenis, Contoh Serta Pembagiannya. Semoga bermanfaat dalam pemahaman anda wacana beruci (Thaharah). Mohon maaf jika ada kesalahan  dan terima kasih telah berkunjung di blog kami.
Sumber http://www.galinesia.com

Monday, May 29, 2017

√ Pengertian Thaharah (Bersuci) Berdasarkan Dalil Al - Quran Dan Hadits

Salah satu syarat sah tidaknya shalat seseorang ialah suci. Apa yang dimaksud bersuci (thaharah) ?. Thaharah atau bersuci ialah mensucikan diri dari hadas atau najis. alasannya ialah problem bersuci ini merupakan hal yang sangat penting dalam hubungannya dengan sah atau tidaknya shalat seseorang. maka perlu dibahas terlebih dahulu sebelum membicarakan wacana sholat.

Salah satu syarat sah tidaknya shalat seseorang ialah suci √ Pengertian THAHARAH (Bersuci) Menurut Dalil Al - Alquran dan Hadits


Menurut aturan secara bersuci itu ada dua macam, yaitu bersuci dari hadas dan najis. bersuci dari hadas ialah mensucikan diri alasannya ialah adanya benda atau sesuatu yang keluar dari salah satu dua jalan: qubul (Jalan depan) atau dubur (Jalan belakang). dengan cara berwudhu mandi atau tayamum. bersuci dari najis ialah mensucikan diri dari segala kotoran dan najis baik yang melekat di badan, pakaian, maupun tempat.

dalam dalil al - qur'an telah di jelaskan dalam surat al - baqarah ayat 222 yang berbunyi :


....ان الله يحب التوابين ويحب المتطهرين
Sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang bertaubat dan mengasihi orang-orang yang mensucikan diri (Q.S. Al - Baqarah ; 222)

dan dalam hadits rosulullah s.a.w bersabda:
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يقبل الله صلاه بغير طهور (رواه مسلمون
Dari Ibnu Umar r.a berkata - bersabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Allah tidak mendapatkan shalat seseorang yang tidak Suci HR (muslim)
Dari keterangan (dalil) diatas sanggup ditarik suatu pemahaman bahwa Allah mengasihi kesucian dan tidak akan diterima shalatnya seseorang kecuali dirinya dalam keadaan suci

Demikian ulasan artikel kami terkait dengan Pengertian THAHARAH (Bersuci) Menurut Dalil Al - Alquran dan Hadits. Semoga bermanfaat bagi anda dan supaya ibadah kita sanggup di terima di sisi allah. Mohon maaf kalau ada kesalahan dan terima kasih telah berkunjung.

Sumber http://www.galinesia.com

√ Wudhu (Tata Cara Yang Benar, Bacaan Doa Setelah, Pengertian, Syarat, Dll) Lengkap

Pengertian Wudhu

Pengertian wudhu berdasarkan bahasa artinya "bersih" atau "indah". Sedangkan pengertian wudhu berdasarkan syara' ialah Membasuh atau mensucikan anggota wudhu / badan untuk menghilangkan hadas kecil. 

Pengertian wudhu berdasarkan bahasa artinya  √ WUDHU (Tata Cara yang Benar, Bacaan Doa Setelah, Pengertian, Syarat, Dll) LENGKAP

Sesuai dengan artinya, yang dilakukan minimal lima kali sehari semalam, akan bermakna membersihkan anggota yang dibasuh menyerupai wajah, sehingga akan nampak indah. Dan sudah barang tentu akrab kaitanya dengan kesehatan, di samping akan menampakan kesejukan bagi yang melakukan, sehingga akan menjadi segar dan semringah serta hilang dari rasa malas dan lesu.

Syarat - Syarat Sah-nya Wudhu 

Sebelum melaksanakan wudhu ada beberapa syarat sah wudhu yang harus dipenuhi oleh seorang muslim. berikut ialah 10 syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan wudhu:
  1. Beragama Islam 
  2. Tamyis yaitu berakal membedakan antara yang baik dan yang jelek dalam pandangan agama
  3. Suci dari haid (menstruasi) dan nifas 
  4. Tidak ada benda yang menghalang-halangi sampainya air ke anggota wudhu 
  5. Tidak ada sesuatu yang melekat pada anggota wudhu yang sanggup merubah air menyerupai tinta, sabun, kopi, dan lainnya. 
  6. Air yang dipakai suci dan mensucikan 
  7. Mengerti akan fardhunya wudhu 
  8. Tidak akan meyakini bahwa fardhunya wudhu dianggap sunnah atau sebaliknya 
  9. Sudah masuk waktu shalat bagi yang beser selalu kencing atau sering sekali kentut 
  10. Terus menerus artinya antara pekerjaan fardhunya wudhu tidak diselingi pekerjaan yang lain ini berlaku menyerupai orang yang berpenyakit besar atau sering kentut.

Tata Cara Wudlu / Fardlu / Rukun Wudhu yang Benar

Pengertian wudhu berdasarkan bahasa artinya  √ WUDHU (Tata Cara yang Benar, Bacaan Doa Setelah, Pengertian, Syarat, Dll) LENGKAP

Tata cara wudhu / fardhu / Rukun wudhu yang benar itu ada 6. berikut ialah tahapan - tahapannya.

#1.Niat

Niat ada dalam hati dengan disertai pekerjaan wudhu yang pertama yaitu membasuh wajah melafalkan atau mengucapkannya dengan verbal tidak wajib namun sunnah lafal niatnya yaitu

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya : saya niat wudhu untuk menghilangkan hadas kecil fardhu sebab Allah yang Maha Luhur
#2. Membasuh wajah 
Adapun yang dimaksud dengan wajah yaitu semenjak dari batas tumbuhnya rambut di atas dahi terus ke bawah hingga centil kedua indera pendengaran kanan kiri dan dagu penggalan bawah 

#3. Membasuh kedua tangan 

Membasuh kedua tangan hingga hingga kedua siku 

#4. Membasuh sbagian kepala

Menyapu atau membasahi sebagian dari kepala, Minimal 3 helai rambut 

#5. Membasuh kedua kaki  

Membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki dengan merata kanan dan kiri.
Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ 
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman ! Apabila kau sekalian akan mendirikan shalat maka basuhlah wajahmu dan dua tanganmu hingga hingga siku dan usaplah sebagian kepalamu dan kedua kakimu hingga hingga kedua mata kaki [QS Al Maidah 6] 
#6. Tertib
Tertib artinya mendahulukan perbuatan rukun yang mestinya didahulukan dan mengkemudiankan yang mestinya di kemudian kan Menurut ketentuan yang telah ditentukan.

Sunah-sunah wudhu 

yang termasuk perbuatan sunah di dalam wudhu ialah sebagai berikut 

# Mengawali wudhu dengan membaca basmalah, sebelum niat dan membasuh wajah pada dikala mengambil air untuk memulai wudhu 


# Bersiwak atau bersugi yaitu membersihkan gigi dengan Siwak atau sikat gigi atau dengan yang lainnya Rosulullah SAW bersabda:
Dari Abu Hurairah Ra: dari Rasulullah SAW dia bersabda: jikalau sekiranya tidak memberatkan bagi umat ku, pasti Aku perintahkan mereka untuk bersiwak / bersugi (bersikat gigi) Setiap kali wudhu (H.R Malik dan Ahmad)
# Berkumur-kumur sambil menggosok-gosok gigi atau bersugi 

# Membasuh Kedua telapak tangan hingga higienis sebelum dimasukkan ke dalam wadah atau kulah 


# Beristinsyaq atau menghisap air dengan hidung kecuali sedang berpuasa. nabi bersabda:

Dari Abdillah bin Zaid ra gotong royong ia pernah mensifati wudhu Rasulullah SAW maka di Tuangkan air ke atas dua telapak tangan Beliau maka membasuh keduanya kemudian memasukkan kedua tangannya ke dalam wadah baskom Kemudian dia membasuh tangan nya kemudian berkumur-kumur dan bersegi serta menghirup air dengan hidung tiga kali (H.R Bukhari)
# Membasuh atau mengusap masing-masing anggota wudhu sebanyak 3 kali mengusap sebagian atau seluruh kepala dan membasuh kedua indera pendengaran baik luar maupun dalam nya Rasulullah Saw  bersabda :
Dari Ibnu Anas ra gotong royong Rasulullah SAW telah menyatu kepalanya dan kedua telinganya penggalan luar dan dalam nya (H.R. Tirmidzi)
# Mengusap menggosok jenggot Apabila ada 

# Menggosok sela-sela jari jari kedua tangan dan kedua kakinya melebihi dari batas basuhan anggota wudhu yang telah difardhukan sebab yang demikian akan menjadi murah dan takjil di hari kiamat

# Mendahulukan penggalan anggota wudhu yang kanan daripada anggota wudhu yang diri dalam melaksanakan basuhan 


# Menggosok-gosok anggota wudhu pada dikala membasuh nya 


# Tidak berkata apa-apa apabila memang tidak harus membicarakannya 


# Membersihkan sudut kedua mata


# Muallah artinya terus-menerus antara membasuh fardhunya wudhu yang satu dengan membasuh fardhunya wudhu yang lain tidak diselingi pekerjaan lain atau dipisah oleh waktu yang lama 


# Berdoa sesudah akibat wudhu sambil menghadap arah kiblat dengan membaca: 


Bacaan Do'a Setelah Wudhu

اَشْهَدُ اَنْ لآّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Artinya : Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan saya mengaku bahwa Nabi Muhammad itu ialah hamba dan Utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah saya dari golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah saya dari golongan orang-orang yang bersuci (sholeh)

Perkara yang membatalkan wudhu 

Adapun hal-hal yang membatalkan wudhu ialah sebagai berikut :
  • Keluarnya sesuatu dari salah satu qubul atau dubur kecuali sperma. 
  • Sentuhan kulit antara dua orang yang sudah balik dan berbeda jenis serta keduanya bukan mahrom (boleh menikah) 
  • Hilang logika kesadarannya baik sebab mabuk, gila, pingsan, Ayan, atau yang lainnya 
  • Tidur  / tertidur kecuali dengan duduk yang tidak bergeser dari daerah duduknya 
  • Menyentuh qubul atau dubur anak Adam (manusia) dengan batin telapak tangan atau jari-jari tanpa tabir

Perkara yang dimakruhkan dalam wudhu 

Adapun hal hal yang di makruhkan dalam acara wudhu ialah sebagai berikut:

  • Isrof (berlebihan) dalam memakai air di dalam Membasuh anggota wudhu 
  • Lebih dari tiga kali di dalam membasuh / mengusap anggota wudhu 
  • Mengeringkan air wudhu dengan handuk atau lainnya kecuali ada udzur menyerupai sakit, dingin, dan lain-lain 
  • bercakap-cakap atau berbicara selain kalimat-kalimat dzikir kepada Allah SWT
  • Meninggalkan Sunnah sunnahnya wudhu
Demikian ulasan artikel kami yang membahas lengkap semu ihwal wudhu yang harapannya sanggup di jadikan sebagai refrensi dalam ibadah anda. Semoga bermanfaat dan biar menawarkan berkah kepada anda. Mohon maaf bila ada kesalahan dan terima kasih atas kunjungannya.

Sumber http://www.galinesia.com