Mengutip dari UU Ketengakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pemerintah telah mencantumkan hak seorang pekerja. Salah satunya terkait jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Jaminan tersebut diberikan oleh perusahaan. Bisa melalui asuransi swasta, ataupun jaminan kesehatan dari pemerintah, yaitu BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini diolah oleh pemerintah. BPJS Ketenagakerjaan mempunyai empat agenda jaminan yang akan diberikan kepada masyarakat. Jaminan tersebut ialah jaminan kecelakaan kerja, pensiun, hari tua, dan kematian.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial menurut social funded. Maksudnya ialah jaminan sosial yang dibiayai oleh penerima program. Bagi kita sebagai pekerja ataupun pengusaha, ini ialah hal yang perlu dipelajari. Karena bukan hanya menguntungkan, tapi juga akan menunjukkan kesan kondusif dikala bekerja.
Nah, bagi kau seorang pegawai, penting banget untuk paham wacana BPJS Ketenagakerjaan ini. Untuk itu, kau harus baca artikel ini hingga tuntas ya! Karena, kita bahas bersama, hal-hal terkait BPJS hingga mekanisme pelaksanaan iurannya.
Memahami BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai jaminan sosial yang dikeluarkan dan dikelola pemerintah, BPJS mempunyai sejarah yang panjang. Bermula dari kasus kecelakaan kerja yang kerap kali terjadi. Kemudian, keluarlah hukum terkait keselamatan kerja oleh Menteri Perburuhan tahun 1952. Peraturan dan jaminan kerja terus berkembang hingga dikala ini.
Hingga pada tahun 2011, pemerintah menerbitkan UU Nomor 24 Tahun 2011 wacana Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pembuatan dan pelantikan BPJS ini merupakan salah satu wujud tanggung jawab pemerintah. Melalui BPJS ini juga, pemerintah sanggup meningkatkan perekonomian negara lewat sumbangsih kau sebagai pekerja di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan empat jaminan. Jaminan-jaminan tersebut mempunyai fungsi dan tujuannya masing-masing. Maka, untuk lebih jelasnya, simak klarifikasi berikut ini ya!
Jaminan Kecelakaan Kerja
Program jaminan ini menunjukkan jaminan penanganan kecelakaan bagi pekerja. Kecelakaan tersebut sanggup berupa kecelakaan di kawasan kerja. Bisa juga berupa kecelakaan dikala akan menuju kawasan kerja. Hal lain, sanggup juga berupa jaminan untuk penyembuhan penyakit, yang terjadi atau terdampak dikala proses kerja.
Pada agenda jaminan ini, BPJS membatasi waktu klaimnya, yaitu selama dua tahun. Maksud waktu dua tahun ialah dua tahun dari waktu kecelakaan itu terjadi. Jika melewati batas waktu itu, maka klaim tidak sanggup dilakukan, dan bukan lagi menjadi tanggungan dari BPJS.
Jaminan Kematian
Selanjutnya ada agenda jaminan kematian. Program jaminan ini diperuntukkan kepada jago waris atau pihak dari pekerja yang ditinggalkan. Jaminan ini akan diberikan untuk kasus maut yang tidak berkaitan dengan acara kerja.
Jaminan Hari Tua
Kemudian ada agenda jaminan hari bau tanah yang bertujuan memberi dukungan dasar bagi pekerja. Khususnya dukungan terhadap kondisi sosial ekonomi. Program ini sanggup diberikan kepada pekerja baik WNI ataupun WNA yang telah bekerja selama enam bulan.
Nantinya, penerima jaminan hari bau tanah akan mendapatkan uang. Jumlahnya sesuai akumulasi dari yang mereka iurkan. Uang tersebut diberikan secara utuh apabila penerima meninggal dunia. Bisa juga dikala sudah berusia 56 tahun, atau mengalami cacat total.
Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun, merupakan agenda terakhir yang tersedia dan merupakan hasil pengembangan dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk menstabilkan taraf hidup seseorang pasca pensiun. Nantinya akan diberikan dikala pensiun, atau ketika meninggal kepada jago warisnya. Pesertanya ialah pekerja yang tidak bekerja di forum negara. Boleh juga diikuti oleh pemilik perusahaan.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai forum jaminan sosial milik pemerintah, yang dikelola menurut iuran masyarakat, tentu saja penerima BPJS juga harus membayarkan iuran. Iuran tersebut yang akan diakumulasi dan dirasakan manfaatnya. Iuran BPJS Ketenagakerjaan beragam, sesuai dengan agenda dan tingkat pekerjaannya.
Sebagai contoh, untuk iuran jaminan kematian, tentu berbeda dengan iuran untuk jaminan kecelakaan kerja. Begitupun dengan tingkatan pekerja. Maksudnya tingkat jabatan dan tingkat honor dari masing-masing pekerja. Supaya kau lebih paham, berikut akan dijelaskan perbedaan dari masing-masing tingkatan jaminannya:
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
Pada jaminan kecelakaan kerja, iurannya diadaptasi dengan resiko lingkungan kerja. Hal tersebut akan dievaluasi dalam dua tahun sekali. Tingkat resiko kecelakaan kerja terbagi dalam lima jenjang, yaitu
Resiko sangat rendah
Jenjang pertama, yakni pekerjaan dengan resiko yang sangat rendah, Untuk iurannya, sanggup dibayarkan sebesar 0,24 persen dari upah yang diterima dalam jangka waktu sebulan.
Resiko rendah
Resiko rendah merupakan jenjang kedua dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang termasuk dalam kelompok ini, harus membayarkan iurannya sebesar 0,54 persen dari upah dalam sebulan.
Resiko sedang
Kemudian ada pekerja dengan resiko sedang. Iuran yang harus mereka bayarkan ialah sebesar 0,89 persen dari jumlah upah dalam sebulan.
Resiko tinggi
Selanjutnya ada pekerjaan dengan resiko tinggi. Para pekerja dengan resiko tinggi ini, harus membayarkan iuran sebesar 1,27 persen dari jumlah upah dalam sebulan. Cukup besar, mengingat manfaat yang akan didapat dari BPJS Ketenagakerjaan ini.
Resiko sangat tinggi
Terakhir, ada pekerjaan dengan resiko sangat tinggi. Jumlah iuran yang harus dibayarkan ialah sebesar 1,74 persen dari upah dalam sebulan.
Iuran Jaminan Kematian
Lalu, untuk iuran demi menerima jaminan kematian, besarannya ada dua macam. Pertama bagi penerima yang mendapatkan upah, harus membayar iuran sebesar 0,30% dari honor diperoleh. Kedua ada pekerja yang tidak mendapatkan upah, maka iurannya sebesar Rp. 6.800 per bulan. Besaran iuran ini akan dievaluasi dalam jangka waktu dua tahun sekali.
Iuran Jaminan Hari Tua
Untuk menerima jaminan hari bau tanah pun harus membayar iuran. Pada agenda ini, iurannya juga dibagi menjadi dua jenis, menyerupai jaminan kematian. Bagi mereka yang menerima upah, besaran iurannya ialah 5,7% dari upah yang didapat. Namun, besaran ini, berasal dari dua sumber yang berbeda, pertama 2% dari peserta, dan 3,7% dari pemberi kerja.
Sedangkan untuk peserta yang tidak mendapatkan upah, maka besarannya diadaptasi dengan daftar yang telah dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran iuran ini diberikan batas waktu hingga tanggal 15 di setiap bulannya, dengan keterlambatan akan dikenakan denda sebesar 2%.
Iuran Jaminan Pensiun
Berbeda dengan jaminan hari tua, besaran iuran untuk jaminan pensiun ialah 3 persen dari upah bulanannya. Itupun terdiri dari 2 persen yang dibayarkan oleh pemberi kerja, dan 1 persen yang dibayarkan oleh pekerja. Sedangkan untuk penerima yang tidak mendapatkan upah, maka besarannya akan berbeda lagi. Besarannya ialah sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan dan kebutuhan penerima dikala pensiun.
Metode Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Metode pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sekarang sudah semakin mudah, lho! Bagi kau yang sudah usang menjadi penerima BPJS mungkin pernah mengalami beberapa kesulitan alasannya pada dikala itu, hanya sanggup memakai virtual account (VA).
Melalui metode pembayaran ini, BPJS masih harus berkoordinasi untuk memisahkan pembayaran iuran sesuai dengan jenis progam jaminannya. Misalnya jaminan maut yang harus dipisahkan dengan iuran jaminan kecelakaan kerja.
Namun, dikala ini, BPJS telah berinovasi untuk merubah metode pembayarannya melalui electronic payment system (EPS). Perubahan metode ini bukan hanya memudahkan, tapi juga mempunyai beberapa tujuan. Tujuan tersebut ialah mewujudkan sistem jaminan sosial yang transparan dan bertanggung jawab.
Untuk sanggup melaksanakan pembayaran dengan sistem EPS, ada beberapa langkah yang harus diikuti terlebih dahulu.
Tahapan Pertama: Pendaftaran Electronic Payment System (EPS)
Ada beberapa cara untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Langkah pertama yang sanggup kau lakukan ialah dengan melaksanakan pendafataran EPS, yang langkah-langkahnya akan dijelaskan berikut ini:
- Masukkan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) yang kau miliki.
- Masukkan email atau surel, ini akan menjadi email untuk kau login ke akun EPS kamu. Sebaiknya, kau gunakan email resmi perusahaan yang menjadi email khusus BPJS Ketenagakerjaan.
- Masukkan arahan keamanan (captcha) sesuai dengan gambar yang ada di sebelah kiri arahan keamanan, kemudian kau klik Register.
- Selanjutnya kau akan menemui pilihan untuk menentukan perusahaan kamu, jikalau NPP yang dimasukkan benar dan belum teregistrasi.
- Masukkan nama kontak perusahaan kamu, kemudian klik salah satu NPP yang akan didaftarkan.
- Klik Register lagi dan lakukan Konfirmasi.
- Klik OK, kemudian akan muncul pemberitahuan pengiriman email.
- Buka email kau yang dipakai untuk register, bukalah email aktivasi e-Payment System dari BPJS Ketenagakerjaan, subjeknya Aktivasi Aplikasi Online E-Payment System.
- Klik atau copy link aktivasi
- Kemudian kau akan masuk ke halaman login Aktivasi EPS, kemudian masukkan email dan PIN kamu.
- Klik Start Login dan kau akan masuk ke halaman ganti PIN.
- Masukkan PIN-mu yang lama.
- Masukkan PIN-mu yang gres sebanyak 2x untuk verifikasi.
- Setelah semua kolom yang kosong terisi, klik tombol Ganti PIN.
- SELAMAT! Maka proses pendaftaran EPS selesai dilakukan, dan kau akan menerima pemberitahuan untuk menuntaskan mekanisme pendaftaran atau End of Procedure.
Tahapan Kedua: Pembuatan Kode Iuran
Untuk tahapan selanjutnya, kau sanggup menciptakan arahan iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan. Untuk lebih jelasnya, langkah kedua ini sanggup dijelaskan pada tahapan di bawah ini:
- Kamu sanggup mulai untuk masuk ke laman bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs.
- Pilih perusahaan kau di identitas perusahaan pada sajian “Pilih”.
- Klik pada perusahaan tempatmu bekerja di daftar perusahaan.
- Kemudian klik buat arahan iuran di daftar transaksi arahan iuran.
- Isilah BLN IURAN pada FORM RINCIAN IURAN.
- Selanjutnya kau harus mengisi JUMLAH IURAN DAN DENDA.
- Turun ke bawah, dan kau sanggup klik Proses Iuran.
- Pop Up Cek akan muncul tampilan kemudian lakukan konfirmasi “OK”.
- Setelah arahan iuran kau muncul, kau sanggup melaksanakan pembayaran di bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pada tahap ini akan muncul notifikasi End of Procedure dan kau telah selesai melaksanakan mekanisme pembuatan EPS dan arahan iuran untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kamu.
Setelah akun EPS dan arahan iuran berhasil kau buat, maka kau sudah sanggup mulai melaksanakan pembayaran. Lokasi pembayaran dan metodenya ada beberapa pilihan yang sanggup dipilih. Kamu sanggup membayar melalui ATM, ataupun bank elektronik di gadget kamu. Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan juga sanggup kau lakukan di minimarket terdekat. Metode lain yang sanggup kau lakukan juga melalui akun e-commerce.
Setelah mengetahui metode yang mudah, tampaknya tidak alasan lagi bagi kau untuk tidak menjadi penerima BPJS Ketenagakerjaan. Kalau kau ialah pengusaha atau pemilik usaha, mungkin pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak semudah perseorangan. Karena banyak hal yang perlu kau perhitungkan dan kelola sebaik mungkin terlebih dahulu.
Untuk mendapatkan pelayanan terbaik dari BPJS, tentu kau harus menjadi penerima yang taat membayar. Bagi kau para pengusaha, kau harus membayarkan honor pekerjamu sempurna waktu, biar mereka sanggup membayar iuran jaminannya dengan baik. Kamu sanggup gunakan JojoPayroll, sebuah aplikasi dari Jojonomic yang sanggup membantumu membayar honor pekerja, selamat mencoba!
Sumber aciknadzirah.blogspot.com