Pasal 21
(1) Dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya Konsil dibantu secretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris konsil
(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan anggota konsil
(4) Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan Konsil
(5) Ketentuan fungsi dan kiprah sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 22
(1) Setiap keputusan Konsil yang bersifat mengatur diputuskan oleh rapat pleno anggota.
(2) Rapat pleno Konsil dianggap sah jikalau dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak terdapat akad sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka sanggup dilakukan pemungutan suara.
Pasal 23
Pimpinan Konsil melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan kiprah anggota dan pegawai konsil semoga pelaksanaan kiprah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 24
(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(2) Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.
BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN
Pasal 25
(1) Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh kolegium keperawatan bersama Asosiasi pendidikan keperawatan
(2) Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):
a. untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners dengan bersama asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
b. untuk pendidikan profesi Ners Spesialis disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan bersama asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
BAB VI
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Pasal 26
Pengembangan keprofesian berkelanjutan keperawatan dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi perawat dan dilaksanakan sesuai dengan standar pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi perawat yang diatur oleh organisasi profesi.
Pasal 27
(1) Setiap perawat yang berpraktik harus meningkatkan kompetensinya melalui Pengembangan keprofesian berkelanjutan keperawatan
(2) Pengembangan keprofesian keperawatan berkelanjutan bagi perawat mencakup:
(a) Kegiatan praktik profesional
(b) Pendidikan dan pelatihan
(c) Pengembangan ilmu pengetahuan
(d) Pengabdian masyarakat
(3) Pendidikan dan training keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir (b) dalam bentuk kegiatan sertifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
(4) Penyelenggara pendidikan dan training keperawatan berkelanjutan ialah organisasi profesi atau forum lain yang terakreditasi oleh organisasi profesi.
(5) Pemerintah, pemerintah tempat dan atau sarana kesehatan yang menggunakan jasa perawat wajib menfasilitasi dan menyediakan anggaran untuk peningkatan kompetensi dan sertifikasi perawat.
BAB VII
REGISTRASI DAN LISENSI PERAWAT
Pasal 28
(1) Setiap perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia harus mempunyai Surat Tanda Registrasi Perawat yang diterbitkan Konsil melalui prosedur uji kompetensi oleh konsil.
(2) Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku sebagai surat izin praktik bagi perawat yang bekerja di kemudahan pelayanan kesehatan
(3) Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) wajib dimiliki oleh perawat yang melaksanakan praktik mandiri
(4) Surat Tanda Registrasi Perawat sebagaimana ayat (1) terdiri atas 2 (dua) kategori:
a. untuk perawat vokasional yang telah mempunyai Surat Tanda Registrasi
b. Perawat berhak menerima sebutan perawat vokasi lisensi (PVL)
c. untuk perawat profesional yang telah mempunyai Surat Tanda Registrasi Perawat berhak menerima sebutan dengan Ners Registrasi (NR)
(5) Untuk melaksanakan pendaftaran awal, perawat harus mempunyai akta lulus uji kompetensi Daftar Isi Makalah RUU Keperawatan :
1. BAB I Pendahuluan Klik :http://adf.ly/QZGjn
2. BAB II Pembukaan RUU Keperawatan Klik : http://adf.ly/QZHP9
3. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 1-4 Klik : http://adf.ly/QZHWv
4. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 5-8 Klik : http://adf.ly/QaZi1
5. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 9-16 Klik : http://adf.ly/QfEL3
6. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 17-20 Klik : http://adf.ly/QfEub
7. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 21-28 Klik : http://adf.ly/QfFOv
8. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 29-38 Klik : http://adf.ly/QfFOv
9. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 39-32 Klik : http://adf.ly/QfFbJ
10. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan Pasal 33-44 Klik : http://adf.ly/QiiUc